JAKARTA - Per 09 September 2024, jajaran Imigrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mendeportasi 378 warga negara asing (WNA). Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2023 di mana terdapat 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Dalam periode tersebut, Rudenim Denpasar menjadi unit pelaksana teknis imigrasi yang mencatatkan deportasi terbanyak dengan jumlah 203 orang.
Deportasi merupakan penindakan keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing. Secara nasional, deportasi menempati porsi 73,64% dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama di tahun 2024 di mana terdapat 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21% dibanding semester satu tahun 2023 di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang.
“Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Selasa (10/09).
Sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan operasi pengawasan skala nasional “Jagratara” yang menjaring 914 orang asing pada bulan Mei lalu dan 1.293 orang pada bulan Juli. Di Bali, operasi pengawasan Bali Becik yang dilakukan pada Juni 2024 berhasil menjaring 103 orang asing yang diduga merupakan sindikat kejahatan siber internasional.
“Saya tidak bosan-bosan mengimbau jajaran baik di pusat maupun daerah agar bertindak responsif terhadap potensi gangguan asing yang muncul. Untuk memberi efek jera dan menjaga muruah pemerintah Indonesia, petugas imigrasi di seluruh Indonesia melakukan pengawasan baik secara insidental maupun berkala, di perkotaan maupun di perbatasan. Di mana ada WNA melanggar aturan, akan kami tindak,” tutup Silmy.
12 September 2024
Humas Direktorat Jenderal Imigrasi
Terakhir diperbaharui 12 September 2024