Siaran Pers

Tiga Kantor Imigrasi di Wilayah DK Jakarta Raih Predikat “Sangat Baik” dari Ombudsman RI

Tiga Kantor Imigrasi di Wilayah DK Jakarta Raih Predikat “Sangat Baik” dari Ombudsman RI

Jakarta - Tiga kantor imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta meraih predikat "Sangat Baik" dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia melalui Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya. Hasil penilaian tersebut disampaikan dalam kegiatan Penyampaian Hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 (Opini Ombudsman) yang digelar pada Jumat (6/3/2026) di Aula A Lantai 4 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam penilaian tersebut, tiga kantor imigrasi di wilayah DK Jakarta berhasil memperoleh predikat "Sangat Baik", yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan nilai 91,06, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dengan nilai 90,54, serta Kantor Imigrasi Kelas | Non TPI Jakarta Pusat dengan nilai 88,22. Dari ketiga satuan kerja tersebut, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta mencatatkan nilai tertinggi.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya, Dedy Irsan, memaparkan hasil penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025. la menyampaikan bahwa capaian tersebut menunjukkan komitmen satuan kerja imigrasi di wilayah DK Jakarta dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penilaian maladministrasi yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya memiliki arti strategis, tidak hanya sebagai instrumen pengawasan tetapi juga sebagai pendorong perbaikan sistem pelayanan publik.

"Penilaian maladministrasi yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya memiliki arti strategis sebagai instrumen pengawasan sekaligus pendorong kebaikan sistem pelayanan publik," ujar Pamuji Raharja.

la menegaskan bahwa hasil penilaian tersebut hendaknya tidak dipandang semata-mata sebagai evaluasi administratif, melainkan sebagai dasar untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan publik.

Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan serta meminimalisir potensi maladministrasi. Melalui evaluasi tersebut, diharapkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dapat terus meningkat dan semakin berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Terakhir diperbaharui : 6 Mar 2026