Siaran Pers

Imigrasi Berhasil Tangkap WNA yang Sempat Buron Setelah Pukul Marbot Masjid

Imigrasi Berhasil Tangkap WNA yang Sempat Buron Setelah Pukul Marbot Masjid

JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor menangkap MA (Lk, 39), warga negara Arab Saudi yang melakukan pemukulan terhadap seorang marbot masjid pada Minggu (12/01/2025) lalu. Setelah sempat buron, MA berhasil ditangkap Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bogor, bekerja sama dengan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di sebuah Villa di Cisarua, Bogor pada Selasa (14/01/2025). 
 

Sebelumnya, kekerasan yang dilakukan MA terhadap petugas Masjid Al Muqsith Cisarua, Bogor beredar di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, pada Selasa, 14 Januari 2025 Petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Bogor bergerak menuju Polsek Cisarua untuk berkoordinasi terkait tindak kekerasan yang terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025.  

“Berdasarkan keterangan dari Pihak DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) Al-Muqsith, kejadian bermula Ketika MA tidak mengindahkan peringatan dari petugas DKM Masjid AL-Muqsith untuk melepaskan alas kaki ketika memasuki area batas suci masjid sehingga terjadi keributan sampai dengan pemukulan terhadap Saudara Rohmat, Marbot Masjid Al-Muqsith. Kejadian tersebut juga terbukti dari rekaman CCTV,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ruhiyat M. Tolib. Ruhiyat menambahkan, pihak DKM Al-Muqsith dan korban telah melakukan restorative justice dengan memaafkan pelaku dan berharap kejadian serupa tidak terulang.  

Petugas Imigrasi menetapkan pelaku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyebarkan informasi pencarian ke berbagai media sosial. Pada pukul 15.00 WIB, mereka menerima informasi terkait keberadaan pelaku di sebuah villa di Desa Batu Layang, Cisarua, dan melanjutkan pengawasan di wilayah tersebut. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA diketahui tinggal lajak (overstay) sejak tanggal 8 Januari 2025. Ia masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival pada 10 Desember 2024. 

“MA melanggar pasal 78 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tentang overstay, sehingga dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000 per hari. Ia juga melanggar pasal 75 UU Keimigrasian karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban,” tutur Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman dalam konferensi pers, Jumat (17/01/2025). 

Dalam pasal ini disebutkan, orang asing yang tidak menghormati tidak menaati peraturan perundang-undangan serta melanggar ketertiban umum dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK). Sanksi keimigrasian dapat berupa deportasi, penangkalan, pembatasan izin tinggal, perubahan izin tinggal hingga pembatalan izin tinggal.  

“Daya tarik Indonesia sebagai destinasi wisata dan bisnis tidak hanya membuka peluang ekonomi yang lebih besar, akan tetapi juga potensi pelanggaran orang asing yang mungkin lebih tinggi. Oleh karena itu, Petugas Imigrasi di seluruh Indonesia secara proaktif mengawasi keberadaan dan pergerakan WNA di wilayahnya. Kami juga mendorong masyarakat agar partisipatif menyampaikan dugaan pelanggaran orang asing di sekitar tempat tinggalnya,” imbuh Yuldi. 

Menanggapi peristiwa ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan, penangkapan WNA pelaku kekerasan di Bogor ini menunjukkan komitmen Imigrasi dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum di Indonesia. 

“Kami mengingatkan seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk senantiasa menghormati hukum dan norma sosial yang berlaku di tanah air. Kami terus memperkuat pengawasan serta memperluas sinergi dengan aparat penegak hukum, kami tidak akan memberi ruang bagi orang asing yang melakukan tindak pidana di negara kita,” Pungkas Agus Andrianto. 
 

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2025