Secara umum, situs web resmi kementerian/lembaga Pemerintah RI berakhiran .go.id
Situs web yang aman menggunakan HTTPS menampilkan icon()
Alamat situs web berawalan https:// merupakan salah satu bentuk pengamanan, menandakan bahwa aliran data dan komunikasi antara peramban Anda ke server situs web terenkripsi.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Imigrasi
Siaran Pers
Terindikasi Terlibat Publikasi Tanpa Izin, WN Rusia Diamankan Imigrasi
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan seorang warga negara Rusia berinisial AP (39) setelah kedapatan merekam aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua Pegunungan pada Sabtu (15/8) lalu. Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan visa kunjungan wisata yang dikantonginya.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, pihaknya tidak akan mengabaikan aktivitas warga negara asing yang berpotensi menyimpang dari ketentuan keimigrasian serta mengganggu ketertiban umum.
“Indonesia terbuka untuk wisatawan mancanegara, tetapi ada aturan yang harus dihormati. Ketika seseorang masuk sebagai wisatawan, aktivitasnya tentu harus sesuai dengan izin yang diberikan. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, Imigrasi akan bertindak,” ujar Hendarsam di Jakarta.
Berdasarkan data keimigrasian, AP tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juli 2026 menggunakan Visa Kunjungan yang berlaku hingga 31 Agustus 2026.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa perjalanan AP ke Papua bukanlah yang pertama kalinya. Catatan keimigrasian menunjukkan AP telah sekitar 10 kali mengunjungi Papua, dengan intensitas kunjungan yang meningkat dalam kurun waktu 2024–2026. Kepada petugas, AP mengaku menyukai alam serta budaya Papua dan memiliki sejumlah kenalan lokal sejak kunjungan-kunjungan terdahulunya.
Dalam lawatan terbarunya, AP menyampaikan niat awal berwisata ke sejumlah wilayah di Papua, termasuk Korowai dan Wamena. Namun, perhatian petugas tertuju pada pengakuan AP bahwa dirinya berada di Wamena pada 15 Agustus 2026 untuk mengambil foto dan video aksi demonstrasi KNPB. Dokumentasi tersebut rencananya digunakan sebagai materi konten pada akun media sosial miliknya, seperti Instagram dan YouTube.
Keberadaan AP dalam aksi tersebut sempat muncul dalam publikasi media sosial yang membangun narasi adanya perhatian internasional terhadap unjuk rasa di Wamena.Selain rekaman demonstrasi, pemeriksaan perangkat elektronik milik AP oleh petugas menemukan berkas berisi penawaran kontrak pembuatan foto dan video yang ditujukan kepadanya. AP mengakui mengetahui tawaran tersebut.
Imigrasi saat ini tengah menelusuri seluruh rangkaian aktivitas AP secara komprehensif, mulai dari riwayat perjalanan, pihak-pihak yang ditemui, lokasi kunjungan, hingga produk dokumentasi dan publikasi digital yang dihasilkan.
“Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Karena itu, seluruh aktivitas yang bersangkutan kami rekonstruksi dan cocokkan dengan izin tinggal yang dikantonginya. Prinsipnya jelas: orang asing boleh datang ke Indonesia, tetapi wajib mematuhi hukum Indonesia,” ujar Hendarsam.
Atas temuan tersebut, Imigrasi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud kedatangan.
Saat ini, AP ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Proses pengembangan alat bukti serta koordinasi lintas instansi terus dilakukan guna menentukan langkah penegakan hukum dan tindakan keimigrasian selanjutnya.
“Imigrasi adalah penjaga pintu gerbang negara. Kami menyambut orang asing yang datang dengan tujuan baik dan menaati aturan, tetapi kami juga harus memastikan tidak ada izin tinggal yang digunakan untuk kegiatan yang merugikan kepentingan Indonesia,” tutup Dirjen Imigrasi.