Izin Tinggal Keimigrasian

Ini Judul

  • Orang Asing dapat diberikan alih status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berdasarkan permohonan.
  • Permohonan alih status ITK menjadi ITAS diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sebelum jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan berakhir.
  • Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab melalui aplikasi kepada Kepala Kantor Imigrasi.
  • Alih Status ITK menjadi ITAS dapat diberikan kepada Orang Asing pemegang ITK untuk kegiatan:
  1. sebagai tenaga ahli;
  2. sebagai pekerja;
  3. sebagai rohaniwan;
  4. penanaman modal asing;
  5. penelitian ilmiah;
  6. mengikuti pendidikan;
  7. penyatuan keluarga;
  8. repatriasi;
  9. rumah kedua;
  10. menjalani pengobatan; atau
  11. Orang Asing yang berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan.

 

  • ITK yang berasal dari Visa on Arrival (VoA) dan Bebas Visa Kunjungan (visa exemption) tidak dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal lain.
  • Permohonan alih status ITK menjadi ITAS yang diajukan dan telah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebelum berakhir jangka waktu ITK-nya, tidak diperhitungkan overstay jika penyelesaian alih status Izin Tinggalnya melebihi jangka waktu ITK-nya.

Persyaratan Umum:

  • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku yang memuat Visa dan Tanda Masuk, serta Izin Tinggal Kunjungan (ITK);
  • bukti penjaminan dari Penjamin dalam hal memiliki Penjamin;
  • kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab (jika memiliki Penjamin atau Penanggung Jawab).
 

Persyaratan Khusus:

Persyaratan khusus alih status ITK menjadi ITAS mengacu pada persyaratan permohonan visa dengan indeks visa tujuan.


Detail persyaratan yang dimaksud dapat dilihat di halaman Permohonan Visa Republik Indonesia.

  1. Penerimaan pengajuan permohonan
  2. Pengambilan foto
  3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk meneruskan permohonan kepada Direktur Jenderal

 

Catatan:

  • Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
  • Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.

  • Permohonan diteruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi ke Direktur Jenderal Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima. Direktur Jenderal Imigrasi memberikan keputusan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
  • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) virtual dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.

  • ITAS
  • Izin Masuk Kembali (IMK)

Untuk melihat rincian biaya selengkapnya dapat mengunjungi menu Biaya Keimigrasian.

  1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
  3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
  4. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI