Penanaman modal asing untuk tinggal paling lama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun yang melibatkan orang asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
Melakukan pembelian obligasi pemerintah, saham pada perusahaan terbuka, atau reksadana pada perusahaan terbuka dengan nilai tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Visa Tinggal Terbatas 5 Tahun, 10 Tahun.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Persyaratan Umum
Persyaratan Khusus:
Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 5 Tahun:
Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 10 Tahun:
Catatan: Harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Izin Tinggal Terbatas.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi