Golden Visa Indonesia

Ini Judul

Penanaman modal asing untuk tinggal paling lama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun yang melibatkan orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia.

Mendirikan cabang atau anak perusahaan di Ibu Kota Nusantara dengan nilai investasi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis dan investasi,
  2. Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya,
  3. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  4. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  5. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia,
  4. Mematuhi kontrak kerja, dalam hal orang asing memiliki hubungan kerja.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Visa Tinggal Terbatas

5 Tahun
10 Tahun

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Persyaratan Umum

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti jaminan keimigrasian;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru;
  5. Dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing, yaitu bukti kepemilikan saham pada perusahaan di luar wilayah Indonesia dengan besaran tertentu dan bukti turnover/nilai penjualan tertentu pada perusahaan di luar negeri yang dimuat pada laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik bertaraf internasional.


Persyaratan Khusus:
Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 5 Tahun:
Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$25.000.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.

Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 10 Tahun:
Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$50.000.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.

 

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp