Keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua.
Orang asing Keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua yang akan tinggal paling lama 5 (lima) tahun.
Visa Tinggal Terbatas
5 Tahun
10 Tahun
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Catatan: Harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi