Permohonan Visa Republik Indonesia

Ini Judul

Orang asing eks warga negara Indonesia yang akan tinggal paling lama 1 (satu) tahun.

Orang asing yang pernah menjadi warga negara Indonesia yang akan tinggal paling lama 1 (satu) tahun.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja atau mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

Visa Tinggal Terbatas 1 Tahun.

 

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti jaminan keimigrasian;
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Bukti Jaminan Keimigrasian:
  • Surat pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$15.000;
  • Surat pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$15.000; atau
  • Surat pernyataan komitmen akan membeli reksadana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$15.000;


Catatan: harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.

Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi WNI, antara lain:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Kartu Keluarga (KK);
  3. Akta kelahiran;
  4. Paspor;
  5. Ijazah;
  6. Sertifikat hak milik atas tanah.


 

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pembuatan profil dan verifikasi;
  • Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp