Golden Visa Indonesia

Ini Judul

Tokoh dunia yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia.

Tokoh dunia yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, bisnis, atau pembelian barang,
  2. Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis,
  3. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  4. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  5. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa.

Visa Tinggal Terbatas

5 Tahun

10 Tahun
 

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti jaminan keimigrasian;
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.

Persyaratan Khusus:
Bukti Jaminan Keimigrasian terdiri atas:

  1. Surat pernyataan komitmen akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi senilai paling sedikit US$25.000.000 dalam bentuk modal ditempatkan (saham) untuk tinggal maksimal 5 tahun; atau
  2. Surat pernyataan komitmen akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi senilai paling sedikit US$50.000.000 dalam bentuk modal ditempatkan (saham) untuk tinggal maksimal 10 tahun.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.

Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000;
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000;
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp