Permohonan Visa Republik Indonesia

Ini Judul

  1. Bisnis,
  2. Mengikuti rapat,
  3. Melakukan pembelian barang.

Melakukan pembicaraan, pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat produksi barang.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen/penjual secara terus-menerus,
  4. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.
 

  1. Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id
  2. Kantor perwakilan RI di luar negeri

Persyaratan umum:

  1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  3. pasfoto berwarna terbaru; dan
  4. dokumen lainnya (dapat dilihat di Persyaratan Khusus). 


Persyaratan khusus: surat keterangan/undangan/korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Pengajuan Visa di Perwakilan RI:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pengisian data, pemindaian berkas, dan pencetakan tanda terima permohonan;
  3. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. pembuatan profil dan verifikasi;
  5. persetujuan;
  6. personalisasi, pencetakan, dan penandatanganan visa kunjungan; dan
  7. penerbitan dan penyerahan visa. 


Waktu Proses:
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pembuatan profil dan verifikasi;
  4. persetujuan; dan
  5. penerbitan visa.


Waktu Proses:
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.