melakukan kegiatan olahraga yang tidak bersifat komersial seperti mengikuti kegiatan olahraga atas undangan pemerintah Indonesia, kejuaraan olahraga tingkat internasional, atau kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh organisasi keolahragaan internasional sebagai ofisial. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga
Visa C8B merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Sponsors must have an account at evisa.imigrasi.go.id before applying for a visa for foreigners. After having an account, the sponsor can apply for a C8B visa for foreigners after logging in at evisa.imigrasi.go.id by submitting electronic files (file format details) of foreigners, such as:
1.Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
2.Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM