Permohonan Visa Republik Indonesia

Ini Judul

melakukan kegiatan olahraga yang tidak bersifat komersial seperti mengikuti kegiatan olahraga atas undangan pemerintah Indonesia, kejuaraan olahraga tingkat internasional, atau kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh organisasi keolahragaan internasional sebagai ofisial. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga

Visa C8B merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Biaya visa C8B Rp2.000.000 
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
  • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

Sponsors must have an account at evisa.imigrasi.go.id before applying for a visa for foreigners. After having an account, the sponsor can apply for a C8B visa for foreigners after logging in at evisa.imigrasi.go.id by submitting electronic files (file format details) of foreigners, such as:

  • application letter and sponsor's statement letter,
  • a travel document that is still valid for at least 6 months before it expires,
  • proof of living expenses in Indonesia in the form of a bank statement in the foreigner's or sponsor's name for the last 3 months of at least USD 2000 or an equivalent amount in other currencies,
  • recent color photograph. Details

  • surat undangan dan surat sponsor dari penyelenggara kegiatan

  • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
  • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
  • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
  • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C8B diperkenankan menerima imbalan atau fasilitas atas atas aktivitasnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

1.Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

  • memeriksa kelengkapan persyaratan;
  • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
  • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • membuat profil dan memverifikasi;
  • menyetujui permohonan;
  • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
  • menerbitkan dan menyerahkan visa.

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

2.Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pembuatan profil dan verifikasi;
  • persetujuan; 
  • penerbitan visa.

Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM

  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI