Tugas pemerintahan.
Mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan.
Visa Kunjungan saat Kedatangan 7 Hari, tidak dapat diperpanjang.
Daftar negara yang dapat mengajukan subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat dilihat pada halaman Daftar Negara Subjek Visa on Arrival
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (bandara, pelabuhan, atau perbatasan darat) saat kedatangan Orang Asing.
Persyaratan:
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Mekanisme pengajuan:
Mekanisme pemberian:
Rp500.000.