Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan 70 ribu tenaga kerja ahli dikirim ke Jepang, dalam 5 tahun mendatang. Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri mengatakan, target tersebut untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja berketerampilan spesifik atau Specified Skilled Worker (SSW) untuk bekerja di Jepang.
Kata dia, sampai 5 tahun mendatang, Jepang membutuhkan sekitar 350 ribu orang tenaga kerja asing.
"Ya kita targetkan ya dalam 5 tahun kedepan ini ya syukur-syukur kalau bisa ini kita bisa mengambil setidaknya 20 persen lah, dari sekitar 350 ribu kebutuhan tenaga kerja asing di Jepang selama 5 tahun," kata Hanif di gedung Kemenaker Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Kesepakatan kerja sama di bidang penempatan tenaga kerja berketerampilan spesifik ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Cooperation (MoC) oleh Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Mr. Masafumi Ishii.
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri menjelaskan, saat ini pemerintah Jepang membuka peluang kerja pada 14 sektor bagi tenaga kerja asing berketerampilan spesifik.
Sementara itu, Dubes Masafumi menegaskan, nota kerja sama ini dibuat untuk melindungi pekerja dari pihak perantara yang tidak bertanggung jawab.
"Dengan pembentukan kerangka dasar kemitraan, informasi serta mekanisme penempatan dan perlindungan bagi pekerja berketerampilan spesifik, maka pengiriman dan penerimaan mereka dapat dipastikan terlaksana dengan baik," ujar Masafumi, seperti dikutip Antara (24/6/2019).
Pemerintah Jepang membuka 14 sektor untuk tenaga kerja asing berkeahlian, yakni:
1. Perawat
2. Manajemen kebersihan gedung
3. Industri komponen mesin dan perkakas
4. Teknisi mesin industri
5. Industri listrik, elektronik, dan informasi
6. Industri konstruksi
7. Industri pembuatan kapal dan mesin kapal
8. Industri penerbangan
9. Perbaikan dan pemeliharaan mobil
10. Industri perhotelan dan hospitality
11. Pertanian
12. Perikanan dan akuakultur
13. Pembuatan makanan dan minuman serta
14. Industri makanan
Dukungan Imigrasi untuk Pekerja Berkeahlian
Untuk melancarkan kerja sama ini, pemerintah Jepang sudah membuat aturan imigrasi baru untuk pekerja asing.
Setiap tenaga kerja asing berkeahlian yang datang ke Jepang akan mendapat status residensi sebagai Specific Skilled Worker (SSC).
Pemegang status SSC ini nantinya akan diminta memperbarui visa setiap 6 bulan sekali, dan mendapat jatah tinggal di Jepang maksimal lima tahun.
SSC juga berhak menerima upah yang sama atau lebih besar daripada pekerja lokal, serta berhak menikmati segala fasilitas publik di Jepang selayaknya warga setempat.
Namun, untuk bisa mendapat SSC, pekerja harus lulus tes standar keahlian sesuai sektor yang dilamarnya, serta lulus tes bahasa Jepang.
Last updated 17 January 2024