Berita

Imigrasi Nunukan Amankan Seorang WN Malaysia karena Mencari Nafkah di Indonesia Secara Ilegal

Imigrasi Nunukan Amankan Seorang WN Malaysia karena Mencari Nafkah di Indonesia Secara Ilegal

Rabu, 17 Maret 2021

Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo

Editor: Achmad Nur Saleh

Nunukan (17/3) – Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan mengamankan seorang pria Warga Negara Malaysia berinisial AR yang tinggal  dan bekerja di Indonesia tanpa dokumen perjalanan (paspor), visa, dan izin tinggal yang sah. AR diamankan oleh anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) wilayah Sebatik (Nunukan) pada tanggal 12 Desember 2020. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak pada konferensi pers yang digelar Selasa (16/3) di kantor setempat.

Washington menjelaskan, AR sebelumnya masuk ke Indonesia dan bekerja di sebuah tambak ikan di Kota Tarakan milik seorang Warga Negara Indonesia yang berlokasi di Muara Bulungan dari Bulan Nopember Tahun 2019. Lokasi bekerja AR yang berada di tengah laut, sehingga jauh dari pemantauan instansi terkait di kota tersebut.

Washington mengungkapkan bahwa AR masuk ke Indonesia tidak melalui jalur resmi yang telah ditentukan. Jalur masuk tersebut diduga belum dipantau maksimal oleh petugas.

“Dari pengakuannya, AR ini melintas lewat jalur tidak resmi dan juga tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” ungkap Washington.

Awalnya AR dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, namun setelah melalui proses penyelidikan lebih lanjut diketahui bahwa AR melanggar pasal 119 ayat 1 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian karena masuk dan tinggal di Indonesia tanpa paspor dan visa yang sah. Oleh karena itu, penyidik keimigrasian selanjutnya menaikkan tahapan ke penyidikan dan menetapkan AR sebagai tersangka.

Selama di Indonesia, tambah Washington, AR hanya memegang Kartu Pengenal (IC) Negara Malaysia yang keabsahannya telah diverifikasi oleh Konsulat Malaysia di Pontianak. AR juga mengaku mendapat upah selama bekerja di Indonesia. Upahnya berkisar antara Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) tiap bulan tergantung banyaknya hasil panen.

“Hasil penyelidikan kami, AR bekerja di sebuah lokasi penambakan ikan di Kota Tarakan, jadi motivasinya hanya mencari nafkah. Tapi caranya salah, karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah,” jelas Washington.

Kini berkas penyidikan kasus AR telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Nunukan. Penyidik Imigrasi Nunukan juga telah menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada Kejari setempat untuk menunggu proses persidangan di pengadilan dalam waktu dekat.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024