Berita

Sisi Pengawasan Keimigrasian dalam Pengurusan Paspor yang Wajib Diketahui

Sisi Pengawasan Keimigrasian dalam Pengurusan Paspor yang Wajib Diketahui

Rabu, 29 September 2021 Penulis: Elyan Nadian Zahara Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Siapa yang belum pernah punya paspor? Paspor atau dalam hal ini Paspor Indonesia adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warganya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Selain dokumen perjalanan, paspor juga berfungsi sebagai dokumen identitas diri yang diakui internasional. Karena itu, paspor bisa dipakai untuk membuka rekening bank, pesan tiket pesawat, reservasi hotel bahkan verifikasi akun digital. Tapi, tidak banyak yang tahu bahwa penerbitan paspor bukan hanya melibatkan unsur pelayanan, namun juga pengawasan keimigrasian dan penegakan hukum. Persyaratan Permohonan Paspor Secara umum, persyaratan permohonan paspor adalah KTP, KK, akta lahir dan atau ijazah SD/SMP/SMA. Jika dilihat secara seksama, seluruh dokumen tersebut mencantumkan nama ayah/ibu dari pemohon paspor yang bisa membantu untuk penelusuran apabila di kemudian hari ditemukan penyalahgunaan paspor. Ada tambahan dokumen lain bagi pemohon yang mengajukan paspor untuk keperluan tertentu. Untuk keperluan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia misalnya, harus melampirkan surat rekomendasi dari BP3TKI di wilayah domisilinya. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan yang diberikan kepada petugas dengan dokumen persyaratan. Jangan salah, ini dilakukan agar PMI yang akan bekerja dilengkapi dengan dokumen yang benar dan valid. Dokumen yang benar dan valid memudahkan penelusuran apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan saat bekerja di luar negeri. “Ini sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya di luar negeri. Selain itu juga mencegah tindak pidana perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia.”, tukas Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Soleh saat dikonfirmasi. Pengamanan Paspor Paspor RI memiliki fitur-fitur pengamanan standar internasional yang membuatnya sulit dipalsukan. Manajemen blangko paspor pun dibuat sedemikian rupa sehingga dapat diketahui apabila ditemukan sebuah paspor yang diterbitkan bukan di kantor imigrasi tempat blangko paspor tersebut diperuntukkan. Sistem foto dan sidik jari biometrik yang diterapkan pada permohonan paspor pun dimaksudkan agar orang yang sama tidak memiliki paspor yang berbeda. Oleh karena itu, blangko paspor yang batal digunakan atau tidak diambil dalam kurun waktu tertentu akan dimusnahkan, untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Alasan Penolakan Paspor Tidak semua permohonan paspor yang diajukan dapat terbit. Salah satu alasan permohonan paspor ditolak adalah pemohon paspor ada dalam daftar cegah imigrasi. Pencegahan adalah pelarangan warga negara Indonesia keluar wilayah RI, termasuk juga memperoleh paspor. Orang yang masuk dalam daftar cegah imigrasi, adalah yang tersangkut kasus pidana dan diajukan pencegahannya oleh pejabat yang berwenang seperti Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Badan Narkotika Nasional. Alasan lainnya adalah pemohon memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan permohonan paspor, misalnya melampirkan dokumen persyaratan paspor yang dipalsukan. Selain paspornya akan ditolak, pemohon tersebut akan diancam pidana penjara dan denda sebagaimana ketentuan Pasal 126 huruf c Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian sebagai berikut: “memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”. Jadi, bagi yang akan mengajukan permohonan paspor, pastikan datamu benar dan lengkap ya.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024