Berita

Lakukan Ini Jika Ingin Mengetahui Status Permohonan Izin Tinggal WNA

Lakukan Ini Jika Ingin Mengetahui Status Permohonan Izin Tinggal WNA

Senin, 15 November 2021 Pukul 16.35 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Izin tinggal merupakan dokumen negara yang sangat krusial jika Warga Negara Asing (WNA) ingin tinggal lebih lama di Indonesia. Dengan fleksibilitas pada lalu-lintas WNA pemiliknya untuk masuk dan keluar Indonesia serta durasi tinggal yang cukup lama, proses persetujuan permohonan izin tinggal pun umumnya lebih lama dibandingkan visa. Lalu, apa yang harus dilakukan jika pemohon ingin mengetahui status permohonan izin tinggalnya? Berikut penjelasannya. “Saat ini Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian sudah menyediakan fasilitas tanya-jawab dan konsultasi seputar izin tinggal melalui Whatsapp. Pemohon dapat mengirimkan chat kepada Customer Service dari tim kami, melalui nomor Whatsapp 0821-1295-3298. Dengan adanya layanan ini diharapkan masyarakat lebih mudah dan cepat untuk mendapatkan informasi terkait status permohonan izin tinggal”, tutur Ketua Zona Integritas Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, Nurudin. Selain menghubungi Whatsap CS Izin Tinggal, pemohon juga dapat mengecek status permohonannya melalui laman Cek Status Permohonan Izin Tinggal Baca Juga: Solusi di Kala Pandemi: Orang Asing yang Masih di Luar Indonesia Tetap Bisa Urus Perpanjangan Izin Tinggal Dirinya juga mengungkapkan, tahapan proses persetujuan izin tinggal berbeda dengan visa yang terpusat di Direktorat Jenderal Imigrasi. “Yang perlu dipahami adalah terdapat alur yang lebih panjang sebelum permohonan izin tinggal disetujui. Pertama-tama pemohon membawa berkas kelengkapan ke kantor imigrasi. Setelah diverifikasi, kantor imigrasi akan meneruskan berkas ke Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham. Barulah Kanwil akan mengirim berkas ke Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian untuk persetujuan. Jika disetujui, surat persetujuan izin tinggal secara otomatis terkirim ke kantor imigrasi.”, Ia menjelaskan. Tak lupa Nurudin mengimbau agar Orang Asing yang hendak mengajukan permohonan izin tinggal memberikan data dan informasi secara lengkap dan akurat, sesuai dengan aktivitasnya. Ia menyebutkan, Ditjen Imigasi serta Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di setiap wilayah kerja kantor imigrasi senantiasa melakukan pengawasan terhadap kegiatan Orang Asing. “Jika WNA terbukti memberikan data atau informasi yang tidak benar, maka Ia akan dapat dikenakan sanksi keimigrasian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, pungkasnya.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024