Senin, 7 Maret 2022 Pukul 17.30 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Dibukanya fasilitas Visa On Arrival (VOA) bagi turis asing dari 23 negara yang hendak berkunjung ke Bali disambut dengan antusias oleh masyarakat. Di sisi lain, dibukanya VOA Khusus Wisata di Bali juga mengundang pertanyaan, antara lain tentang masa tinggal dan perpanjangannya. Lantas, sejauh mana perbedaannya dengan turis asing dari negara lain yang menggunaka Visa Kunjungan Wisata? Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengungkapkan, turis asing yang menggunakan VOA mendapatkan waktu tinggal yang lebih singkat dibandingkan pemegang Visa Kunjungan Wisata B211A. “Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi turis asing pemegang VOA berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang hanya 1 (satu)kali, dengan jangka waktu tinggal selama 30 hari. Sedangkan, Visa Kunjungan Wisata dapat diberikan untuk jangka waktu tinggal 60 hari. Visa Kunjungan dapat diperpanjang ke ITK hingga sebanyak 4 (empat) kali perpanjangan. Atau dengan kata lain, bisa tinggal di Indonesia paling lama 180 hari”, kata Achmad. Di samping itu, lanjutnya, Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari VOA tidak dapat dialihstatuskan. Berbeda dengan ITK dari Visa Kunjungan yang bisa dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Baca Juga: Visa On Arrival (VOA) Khusus Wisata Resmi Dibuka untuk WNA dari 23 Negara “VOA dapat diajukan tanpa memerlukan penjamin/sponsor. Itu salah satu alasan ITK yang berasal dari VOA tidak bisa alih status menjadi ITAS”, tuturnya. Visa On Arrival bagi turis asing dari 23 negara yang ditetapkan Pemerintah RI dapat diajukan oleh subjek Orang Asing dengan melampirkan paspor yang masih berlaku selama sedikitnya 6 (enam) bulan, tiket kembali atau tiket meneruskan ke negara lain, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh Satgas Covid-19. Dokumen-dokumen tersebut contohnya hasil tes RT-PCR, sertifikat vaksinasi Covid-19 dan bukti pembayaran akomodasi/hotel. “Hari ini, Senin 7 Maret 2022, Menkomarves, Pak Luhut, mengonfirmasi melalui konferensi pers bahwa Orang Asing yang ingin bebas karantina di Bali harus menunjukkan bukti pembayaran akomodasi/hotel minimal untuk 4 (empat) hari”, ujarnya. Sementara itu, Orang Asing yang mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A harus mempersiapkan dokumen yang lebih lengkap. Persyaratannya antara lain paspor, surat permohonan dan jaminan, bukti kepemilikan dana (tabungan) senilai 2.000 US Dollars, tiket kembali atau tiket meneruskan ke negara lain, pas foto berwarna ukuran 4x6, hingga asuransi kesehatan/asuransi perjalanan dengan nilai pertanggungan biaya kesehatan sebanyak 25.000 US Dollars. “Mereka juga harus menyertakan surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia, dan bukti pembayaran jasa perjalanan/hotel. Penjaminnya harus merupakan biro perjalanan atau hotel yang berada di Indonesia. Permohonan visa dilakukan melalui website visa-online.imigrasi.go.id”, tutup Achmad.
Last updated 17 January 2024