Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi saat ini telah melakukan berbagai langkah dan kebijakan strategis. Hal itu sebagi upaya untuk mencegah pelanggaran peraturan oleh orang asing di Indonesia.
Salah satunya dengan menggalakkan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai tingkat kecamatan, di mana unsur Tim PORA tersebut melibatkan seluruh unsur pemerintahan.
"Terkait tugas Tim PORA adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing," kata kepala kantor Imigrasi kelas I Pangkalpinang, Mas Arie Yuliansyah Dwi Putra melalui Kasi Teknologi informasi dan Komunikasi kantor Imigrasi Kelas I TPI ( Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Pangkalpinang, Markus Lenggo R, Senin (18/3/2019).
Selain itu, salah satu tugas dan fungi Dirjen migrasi melakukan pengawasan terhadap lalu lintas, keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia, baik itu di lakukan mulai dari tingkat pusat maupun di daerah.
Kegiatan pengawasan keimigrasian harus senantiasa digalakkan dan ditingkatkan mengingat semakin banyaknya orang asing yang masuk dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.
"Yakni dengan berbagai macam tujuan kedatangan seperti wisata, kunjungan social budaya, pemerintahan, sosial bahkan untuk bekerja. Dan dari berbagai permasalahan yang muncul terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing," terangnya.
Hal itu lantaran menurut ia akan berdampak negatif terhadap berbagai aspek seperti aspek sosial, keamanan dan ketertiban, keagamaan, sampai masalah ketenagakerjaan.
Namun fungsi Tim PORA ditegaskanya lagi yaitu koordinasi dan pertukaran data dan informasi, pengumupalan informasi dan data keberadaan orang asing secara berjenjang, analisa dan evaluasi terhadapat data/informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan orang asing.
"Serta membuat peta pengawasan orang asing, penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan orang asing, pelaksanaan dan pengaturan hubungan serta kerja sama dalam rangka pengawasan orang asing, penyusunan rencana operasi gabungan yang bersifat khusus atau insidentil," terangnya lagi.
Termasuk rencana operasi mandiri setiap instansi anggota Tim PORA, dan pelaksanaan fungsi lain yang ditetapkan oleh Ketua Tim PORA berkaitan dengan pengawasan orang asing.
Selain itu dalam rangka mengefektifkan pengawasan orang asing, Dirjen Imigrasi juga membuat Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), hal itu dikatakanya tak lain guna untuk mengawasi orang asing yang bertempat tinggal atau menginap di suatu tempat penginapan.
"Hal ini terkait juga dengan penegakan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 72 (2) yang mewajibkan pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya," katanya.
Dengan APOA ini ditegaskanya guna mempermudah pemilik atau pengurus rumah penginapan melaporkan secara online orang asing yang menginap ditempatnya, dan Dirjen Imigrasi pun memanfaatkan teknologi QR Code dalam rangka peningkatan pengawasan orang asing.
"Jadi setiap orang asing yang datang ke Indonesia setelah melalui proses pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan keimigrasian, di paspornya akan diberikan stiker yang berisi barcode yang berisi data keimigrasian orang asing tersebut," jelasnya.
Melalui aplikasi khusus pembaca QR Code, petugas Imigrasi dapat menampilkan data yang diperlukan di layar smartphone petugas dan mengirimkan posisi lokasi pemindaian, sehingga data lokasi tersebut dapat digunakan untuk menghitung keberadaan orang asing dan memantau pergerakannya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian senantiasa giat dan rutin melakukan kegiatan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya yang meliputi 4 kabupaten dan 1 kota di Pulau Bangka.
Saat ini telah dibentuk Tim PORA sampai tingkat kecamatan di seluruh wilayah pulau Bangka. Dan sejauh ini dari kegiatan pengawasan orang asing telah ditemukan beberapa pelanggaran oleh orang asing yang langsung ditindaklanjuti dengan penindakan keimigrasian sesuai dengan peraturan keimigrasian.
"Seperti kasus di tahun 2017 dilakukan 35 Tindakan Administratif Keimigrasian, tahun 2018 sebanyak 68 Tindakan Administratif Keimigrasian, tahun 2019 sebanyak 5 Tindakan Administratif Keimigrasian," katanya.
Tindakan Administratif Keimigrasian salah bentuk penegakan hukum kepada orang asing atas berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024