Berita

Wisatawan Asing Bisa Perpanjang Izin Tinggal di Candi Borobudur

Wisatawan Asing Bisa Perpanjang Izin Tinggal di Candi Borobudur

MAGELANG – Sejak awal Juli 2023, Wisatawan asing yang datang ke destinasi wisata Candi Borobudur bisa sekaligus melakukan perpanjangan izin tinggalnya. Pasalnya, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Wonosobo membuka layanan jemput bola perpanjangan izin tinggal kunjungan warga negara asing di kawasan wisata Candi Borobudur. "Layanan ini baru satu-satunya dari lima destinasi wisata super prioritas di Indonesia," ujar Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo Ari Widodo di Magelang, Rabu (26/7/2023) usai sosialisasi dan soft launching layanan perpanjangan izin tinggal kunjungan WNA pada destinasi wisata super prioritas Candi Borobudur. Sebagai informasi, Borobudur adalah satu dari lima destinasi wisata prioritas Indonesia Bersama Danau Toba – Sumatera Utara, Likupang – Sulawesi Utara, Mandalika – Nusa Tenggara Barat dan Labuan Bajo – Nusa Tenggara Timur. Kawasan Borobudur merupakan wilayah kerja dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo di Jawa Tengah. Candi Borobudur juga telah dinobatkan sebagai warisan budaya dunia yang menjadi daya tarik bagi wisatawan asing untuk berkunjung. Tercatat sebanyak 63.936 wisatawan asing mengunjungi Borobudur pada tahun 2022 dan sebanyak 30.549 sepanjang Januari s/d Maret tahun 2023. Dari jumlah tersebut, Ari menyebutkan bahwa selama uji coba layanan ini sejak awal Juli 2023, ada sekitar 20 turis asing yang sudah memperpanjang izin tinggal kunjungan di Candi Borobudur. Proses perpanjangan dapat diselesaikan pada hari yang sama. "Saat ini mungkin belum terlalu banyak yang memanfaatkan, mudah-mudahan kalau sudah di-publish bisa lebih optimal," tutupnya.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024