Secara umum, situs web resmi kementerian/lembaga Pemerintah RI berakhiran .go.id
Situs web yang aman menggunakan HTTPS menampilkan icon()
Alamat situs web berawalan https:// merupakan salah satu bentuk pengamanan, menandakan bahwa aliran data dan komunikasi antara peramban Anda ke server situs web terenkripsi.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Direktorat Jenderal Imigrasi
Siaran Pers
Siaran Pers : 22 Orang Pengungsi Diberangkatkan dari Jakarta
JAKARTA - 22 orang pencari suaka yang telah memperoleh status pengungsi diberangkatkan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Amerika Serikat untuk menjalani proses resettlement pada Senin, 23 Oktober 2023. Sebelumnya ke-22 orang pengungsi asal Afghanistan dan Somalia tersebut menghuni Rumah Detensi Imigrasi Makassar, Sulawesi Selatan. Ke-22 orang pengungsi yang mendapat kesempatan resettlement ke Amerika kali ini terdiri dari 6 laki-laki, 4 perempuan dan 12 anak-anak.
“Mereka singgah di Indonesia untuk mencari perlindungan karena kondisi politik dan ekonomi di negaranya tidak stabil. Di sini mereka ambil kesempatan untuk mengajukan status pengungsi ke UNHCR (United Nations High Commission for Refugee, red),” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Resettlement atau pemukiman kembali adalah seleksi dan pemindahan pengungsi dari negara di mana mereka mencari perlindungan ke negara ketiga yang telah setuju untuk menerima mereka sebagai pengungsi dengan status penduduk tetap.
Adapun pengungsi adalah seseorang yang meninggalkan negaranya karena ketakutan yang beralasan akan penganiayaan berdasarkan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial tertentu, atau opini politik. Seorang pengungsi tidak dapat atau tidak mau kembali ke negaranya karena Negara tidak mampu atau tidak mau melindunginya dari penganiayaan. Berbeda dengan warga Negara Asing (WNA) Overstayer, dimana Imigrasi dapat langsung melakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa Deportasi kembali ke Negaranya.
Meskipun belum meratifikasi Konvensi 1951 mengenai Pengungsi, Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 mengatur mengenai orang asing yang mencari suaka dan perlindungan internasional di Indonesia dilakukan pendataan melalui pemeriksaan oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Ditjen Imigrasi melakukan koordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui kantor UNHCR di Indonesia dalam mencarikan solusi para pengungsi.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, total jumlah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia berjumlah 11.995 orang. Pengungsi di Indonesia terbanyak berasal dari Afghanistan (55%), Somalia (10%) dan Myanmar (6%). Kami bekerjasama dengan UNHCR dalam menyelesaikan permasalahan pengungsi di Indonesia.
“Ini merupakan upaya kami dalam menyelesaikan permasalahan pengungsi di Indonesia bekerjasama dengan UNHCR. Saya tegaskan bahwa Indonesia bukan negara transit bagi pengungsi, kita akan terus berupaya untuk menahan arus pengungsi masuk ke Indonesia. Untuk yang sudah terlanjur masuk maka perlu kami selesaikan,” pungkas Silmy.