Pemberian Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa melalui proses Alih Status dapat dilakukan terhadap:
Eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing
Persyaratan Dokumen
Pengajuan Permohonan
Catatan:
Waktu Proses dan Penyelesaian
Eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang tidak memilih sampai dengan umur 21 tahun
Persyaratan Dokumen
Pengajuan Permohonan
Catatan:
Waktu Proses dan Penyelesaian
Anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap
Persyaratan Dokumen
Pengajuan Permohonan
Catatan:
Waktu Proses dan Penyelesaian
Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia terdiri atas:
Persyaratan Dokumen
Pengajuan Permohonan
Catatan:
Waktu Proses dan Penyelesaian
Seorang anak, warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia dan tidak memiliki Izin Tinggal lain.
Persyaratan Dokumen
Pengajuan Permohonan
Catatan:
Waktu Proses dan Penyelesaian
Pemberian ITAP berlaku 5 tahun: Rp5.000.000 per permohonan.
Untuk melihat rincian biaya selengkapnya dapat mengunjungi menu Biaya Keimigrasian.