No. | Jenis Visa | Pemberian ITAS Pertama Kali | Perpanjangan ITAS |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja dengan Sponsor (E23) | | Dapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun. |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Manajemen (E23B) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Perindustrian (E23C) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Pemasaran (E23D) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Pertambangan (E23E) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Perkebunan (E23F) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Kesehatan (E23G) | | Dapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun. |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Finansial (E23H) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Perikanan (E23I) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Hukum (E23J) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Pembuatan Film (E23K) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Pendidikan (E23L) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Teknik (E23M) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Profesor (E23N) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Dokter (E23O) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Guru (E23P) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Dosen (E23Q) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Artis (E23R) | | Dapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun. |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Atlet (E23S) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Ofisial Olahraga (E23T) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga Diplomat Asing (E23U) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Pejabat atau Staf pada Kamar Dagang Asing (E23V) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Agama (E23W) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Digital (E24) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Kecerdasan Buatan (E24A) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Digital Marketing (E24B) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Data Science Analytics (E24C) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Desain Antarmuka (E24D) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Pengembangan Perangkat Lunak (E24E) | | Dapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun. |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Keamanan Digital (E24F) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Komisaris atau Eksekutif (E25) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Komisaris (E25A) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Direktur (E25B) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Wakil Direktur (E25C) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Manajer Umum (E25D) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Manajer (E25E) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Supervisor (E25F) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja dengan Sponsor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) (E23A) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Atas Kapal, Alat Apung, atau Instalasi di Wilayah Indonesia (E26) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Rohaniwan (E27) | 1 tahun | Dapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun. |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Melakukan Penelitian Ilmiah (E29) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Penyatuan Keluarga (E31) |
| Visa Tinggal Terbatas 1 Tahun untuk Repatriasi Eks WNI (E32D) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Lanjut Usia (E33F) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Pekerja Jarak Jauh (E33G) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Menjalani Pengobatan (E34) |
| Visa Tinggal Terbatas Kemudahan Bekerja saat Berlibur (E35) |
| Visa Tinggal Terbatas Kemudahan Bekerja saat Berlibur bagi WN Australia (E35A) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Penanaman Modal Asing (E28) | 2 tahun | Dapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun. |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Penanaman Modal Asing (E28A) |
| Visa Tinggal Terbatas 2 Tahun untuk Repatriasi Eks WNI (E32C) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Pejabat atau Staf pada Kamar Dagang Asing (E23V) | | Dapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun. |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Mengikuti Pendidikan (E30) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Mengikuti Pendidikan Dasar dan Menengah (E30A) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Mengikuti Pendidikan Tinggi Program Diploma dan Sarjana (E30B) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Mengikuti Pendidikan Tinggi Program Magister (E30C) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Mengikuti Pendidikan Tinggi Program Doktor (E30D) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Mengikuti Pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) (E30E) | | Dapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun. |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bergabung dengan Suami atau Istri WNI (E31A) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Bergabung dengan Suami atau Istri Pemegang ITAS/ITAP (E31B) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Anak yang Bergabung dengan Orang Tua Salah Satunya WNI (E31C) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Anak yang Bergabung dengan Orang Tua WNA yang Menikah dengan WNI (E31D) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Anak Kandung di Bawah 18 Tahun Belum Menikah yang Bergabung dengan Orang Tua Pemegang ITAS/TAP (E31E ) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Anak yang Bergabung dengan Ayah/Ibu WNI yang Mempunyai Hubungan Hukum (E31F) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Orang Tua yang Bergabung dengan Anak WNI yang Sudah Berusia 21 Tahun (E31G) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Orang Tua yang Bergabung dengan Anak Pemegang ITAS/ITAP (E31H) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Repatriasi (E32) |
| Visa Tinggal Terbatas sebagai Penanam Modal Asing yang Mendirikan Perusahaan (E28B) | | Orang Asing dengan Izin Tinggal pertama paling singkat 5 tahun dapat diberikan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian Izin Tinggal Terbatas pertama dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak lebih dari 10 tahun. |
| Visa Tinggal Terbatas sebagai Penanam Modal Asing Tanpa Mendirikan Perusahaan (E28C) |
| Visa Tinggal Terbatas sebagai Penanam Modal Asing yang Menjabat Direksi atau Komisaris di Anak/Cabang Perusahaan (E28D) |
| Visa Tinggal Terbatas sebagai Penanam Modal Asing yang Menjabat Direksi atau Komisaris di Anak/Cabang Perusahaan dalam Ibu Kota Nusantara (E28F) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Penanam Modal Asing di Kawasan Ekonomi Khusus (E28E) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Repatriasi Eks WNI (E32A) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Repatriasi Keturunan Indonesia Derajat Kedua (E32B) |
| Visa Tinggal Terbatas Rumah Kedua (E33) | | Orang Asing dengan Izin Tinggal pertama paling singkat 5 tahun dapat diberikan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian Izin Tinggal Terbatas pertama dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak lebih dari 10 tahun. |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Orang Asing yang Diundang Pemerintah karena Keahliannya (E33A) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Orang Asing yang Diundang Pemerintah karena Keahliannya dan Akan Berkolaborasi dengan Pemerintah (E33B) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Tokoh Dunia (E33C) |
| Visa Tinggal Terbatas untuk Tokoh Dunia (E33D) |
| Visa Tinggal Terbatas 5 Tahun untuk Lanjut Usia (E33E) |
| Pengecualian: ITAS Perairan (Tanpa Visa)
ITAS bekerja | 180 hari
1 tahun
180 hari | Dapat diperpanjang paling banyak 5 kali untuk jangka waktu 180 hari setiap kali perpanjangan dengan ketentuan keseluruhan tinggal tidak melebihi 3 tahun; Dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 tahun setiap perpanjangannya dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 3 tahun; Dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 180 hari setiap perpanjangan dengan keseluruhan ITAS yang diberikan tidak lebih dari 3 tahun. |