Izin Tinggal Keimigrasian

Ini Judul

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diberikan kepada:

  • Orang Asing pemegang Visa Tinggal Terbatas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI);
  • anak yang baru lahir di Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas di Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa paspor anak, bukti penjaminan dari Penjamin, dokumen lain yang menerangkan maksud/tujuan Orang Asing di Indonesia, surat keterangan/akte lahir, paspor orang tua, Izin Tinggal Kunjungan orang tua;
  • nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Orang Asing yang mengajukan permohonan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Tetap.

Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diberikan untuk:

  1. tenaga ahli;
  2. pekerja;
  3. Orang Asing yang bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
  4. rohaniwan;
  5. penanam modal asing;
  6. penelitian ilmiah;
  7. pendidikan;
  8. penyatuan keluarga;
  9. repatriasi;
  10. rumah kedua;
  11. Orang Asing yang diundang oleh pemerintah karena keahliannya (global talent);
  12. tokoh dunia;
  13. lanjut usia berusia 60 tahun atau lebih.
  • Perpanjangan ITAS untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan bagi pelajar atau mahasiswa dalam rangka keperluan pendidikan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi.
  • Perpanjangan ITAS untuk jangka waktu 2 tahun atau lebih dan perpanjangan ITAS bagi Orang Asing warga negara dari Negara Calling Visa diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
  • Perpanjangan ITAS Perairan dan Orang Asing warga negara dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada kantor dagang yang berkedudukan di wilayah Indonesia termasuk keluarganya diberikan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
  • Dalam hal ITAS mempersyaratkan pernyataan komitmen, perpanjangan dapat dilakukan setelah komitmen terpenuhi.

No.

Jenis Visa

Pemberian ITAS Pertama Kali

Perpanjangan ITAS

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja dengan Sponsor (E23)

  • 180 hari
  • 1 tahun
  • 2 tahun
Dapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun.
 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Manajemen (E23B)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Perindustrian (E23C)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Pemasaran (E23D)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Pertambangan (E23E)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Perkebunan (E23F)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Kesehatan (E23G)

  • 180 hari
  • 1 tahun
  • 2 tahun

 
Dapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun.
 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Finansial (E23H)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Perikanan (E23I)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Hukum (E23J)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Pembuatan Film (E23K)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Pendidikan (E23L)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Teknik (E23M)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Profesor (E23N)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Dokter (E23O)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Guru (E23P)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Dosen (E23Q)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Artis (E23R)

  • 180 hari
  • 1 tahun
  • 2 tahun
Dapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun.
 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Atlet (E23S)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Ofisial Olahraga (E23T)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga Diplomat Asing (E23U)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Pejabat atau Staf pada Kamar Dagang Asing (E23V)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Agama (E23W)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Digital (E24)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Kecerdasan Buatan (E24A)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Digital Marketing (E24B)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Data Science Analytics (E24C)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Desain Antarmuka (E24D)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Pengembangan Perangkat Lunak (E24E)

  • 180 hari
  • 1 tahun
  • 2 tahun
Dapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun.
 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Keamanan Digital (E24F)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Komisaris atau Eksekutif (E25)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Komisaris (E25A)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Direktur (E25B)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Wakil Direktur (E25C)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Manajer Umum (E25D)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Manajer (E25E)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Supervisor (E25F)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja dengan Sponsor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) (E23A)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Atas Kapal, Alat Apung, atau Instalasi di Wilayah Indonesia (E26)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Rohaniwan (E27)

1 tahun

Dapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun.
 

Visa Tinggal Terbatas untuk Melakukan Penelitian Ilmiah (E29)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Penyatuan Keluarga (E31)

 

Visa Tinggal Terbatas 1 Tahun untuk Repatriasi Eks WNI (E32D)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Lanjut Usia (E33F)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Pekerja Jarak Jauh (E33G) 

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Menjalani Pengobatan (E34)

 

Visa Tinggal Terbatas Kemudahan Bekerja saat Berlibur (E35)

 

Visa Tinggal Terbatas Kemudahan Bekerja saat Berlibur bagi WN Australia (E35A)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Penanaman Modal Asing (E28)

2 tahun

Dapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun.
 

Visa Tinggal Terbatas untuk Penanaman Modal Asing (E28A)

 

Visa Tinggal Terbatas 2 Tahun untuk Repatriasi Eks WNI (E32C)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Pejabat atau Staf pada Kamar Dagang Asing (E23V)

  • 1 tahun
  • 2 tahun

Dapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun.

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Mengikuti Pendidikan (E30)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Mengikuti Pendidikan Dasar dan Menengah (E30A)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Mengikuti Pendidikan Tinggi Program Diploma dan Sarjana (E30B)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Mengikuti Pendidikan Tinggi Program Magister (E30C)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Mengikuti Pendidikan Tinggi Program Doktor (E30D)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Mengikuti Pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) (E30E)

  • 1 tahun
  • 2 tahun

Dapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun.

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bergabung dengan Suami atau Istri WNI (E31A)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bergabung dengan Suami atau Istri Pemegang ITAS/ITAP (E31B)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Anak yang Bergabung dengan Orang Tua Salah Satunya WNI (E31C)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Anak yang Bergabung dengan Orang Tua WNA yang Menikah dengan WNI (E31D)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Anak Kandung di Bawah 18 Tahun Belum Menikah yang Bergabung dengan Orang Tua Pemegang ITAS/TAP (E31E )

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Anak yang Bergabung dengan Ayah/Ibu WNI yang Mempunyai Hubungan Hukum (E31F) 

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Orang Tua yang Bergabung dengan Anak WNI yang Sudah Berusia 21 Tahun (E31G)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Orang Tua yang Bergabung dengan Anak Pemegang ITAS/ITAP (E31H) 

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Repatriasi (E32)

 

Visa Tinggal Terbatas sebagai Penanam Modal Asing yang Mendirikan Perusahaan (E28B)

  • 5 tahun
  • 10 tahun

Orang Asing dengan Izin Tinggal pertama paling singkat 5 tahun dapat diberikan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian Izin Tinggal Terbatas pertama dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak lebih dari 10 tahun.

 

Visa Tinggal Terbatas sebagai Penanam Modal Asing Tanpa Mendirikan Perusahaan (E28C)

 

Visa Tinggal Terbatas sebagai Penanam Modal Asing yang Menjabat Direksi atau Komisaris di Anak/Cabang Perusahaan (E28D)

 

Visa Tinggal Terbatas sebagai Penanam Modal Asing yang Menjabat Direksi atau Komisaris di Anak/Cabang Perusahaan dalam Ibu Kota Nusantara (E28F)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Penanam Modal Asing di Kawasan Ekonomi Khusus (E28E)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Repatriasi Eks WNI (E32A)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Repatriasi Keturunan Indonesia Derajat Kedua (E32B)

 

Visa Tinggal Terbatas Rumah Kedua (E33)

  • 5 tahun
  • 10 tahun

Orang Asing dengan Izin Tinggal pertama paling singkat 5 tahun dapat diberikan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian Izin Tinggal Terbatas pertama dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak lebih dari 10 tahun.

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Orang Asing yang Diundang Pemerintah karena Keahliannya (E33A)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Orang Asing yang Diundang Pemerintah karena Keahliannya dan Akan Berkolaborasi dengan Pemerintah (E33B)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Tokoh Dunia (E33C)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Tokoh Dunia (E33D) 

 

Visa Tinggal Terbatas 5 Tahun untuk Lanjut Usia (E33E)

 

Pengecualian:

ITAS Perairan (Tanpa Visa)















 

ITAS bekerja

 

180 hari







 

1 tahun







 

180 hari

 

Dapat diperpanjang paling banyak 5 kali untuk jangka waktu 180 hari setiap kali perpanjangan dengan ketentuan keseluruhan tinggal tidak melebihi 3 tahun;

 

Dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 tahun setiap perpanjangannya dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 3 tahun;

 

Dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 180 hari setiap perpanjangan dengan keseluruhan ITAS yang diberikan tidak lebih dari 3 tahun.


 

Persyaratan Umum

  • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  • pernyataan integrasi kecuali bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin
  • ITAS Orang Asing yang bersangkutan
  • bukti penjaminan dari Penjamin dalam hal memiliki Penjamin
  • kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab dalam hal memiliki Penjamin atau Penanggung Jawab
  • ITAS suami, istri, ayah, ibu, atau anak, dalam hal bergabung dengan suami, istri, ayah, ibu, atau anak pemegang ITAS

Persyaratan dokumen untuk perpanjangan ITAS sama dengan persyaratan permohonan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan beberapa penyesuaian, antara lain:

  •  tidak mensyaratkan masa berlaku minimum Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • tidak mensyaratkan bukti memiliki biaya hidup;
  • perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang pengajuan permohonannya mempersyaratkan pernyataan

komitmen, juga harus melampirkan bukti pemenuhan komitmen berupa:

  1. rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir;
  2. perubahan akta perusahaan;
  3. pajak bumi bangunan terbaru;
  4. laporan keuangan terbaru;
  5. pajak perusahaan terbaru;
  6. pendapatan terbaru;
  7. surat obligasi terbaru;
  8. kepemilikan saham terbaru; atau
  9. bukti lain yang menguatkan maksud atau tujuan tinggal di Wilayah Indonesia, yang menerangkan kepemilikan atas nama Orang Asing serta menguatkan maksud atau tujuan untuk tinggal di Wilayah Indonesia.

Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang tidak membutuhkan persetujuan Direktur Jenderal dilaksanakan melalui:

  • penerimaan pengajuan permohonan;
  • pengambilan foto;
  • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dan
  • penerbitan.

Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dengan persetujuan Direktur Jenderal dilaksanakan melalui:

  • penerimaan pengajuan permohonan;
  • pengambilan foto;
  • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk meneruskan permohonan kepada Direktu Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima
  • Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan keputusan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas melalui:
    1. Persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dan
    2. Penyampaian persetujuan sekaligus penerbitan Izin Tinggal Terbatas virtual atau penolakan kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab dengan tembusan kepala Kantor Imigrasi dan kepala Kantor Wilayah.

  • Tanpa persetujuan Direktur Jenderal: paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima 
  • Dengan persetujuan Direktur Jenderal:  paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Direktur Jenderal.
  • Izin Tinggal Terbatas virtual (bila disetujui) atau Penyampaian penolakan (bila ditolak) dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing/Penjamin/Penanggung Jawab.

 

Permohonan perpanjangan ITAS dapat diajukan dengan ketentuan:

  • Untuk Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu paling lama 1 tahun, diajukan paling cepat 30 hari dan paling lama pada hari ITAS berakhir, atau
  • Untuk Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu lebih dari 1 tahun, diajukan paling cepat 3 bulan dan paling lama pada hari Izin Tinggal Terbatas berakhir.
  • Permohonan perpanjangan ITAS yang telah diajukan dan dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebelum ITAS berakhir, tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaian permohonan melewati jangka waktu ITAS-nya.
  • Perpanjangan ITAS diberikan 1 hari setelah tanggal ITAS berakhir.
  • Perpanjangan ITAS  untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan bagi pelajar atau mahasiswa dalam rangka keperluan pendidikan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi.
  • Perpanjangan ITAS untuk jangka waktu 2 tahun atau lebih dan perpanjangan ITAS bagi Orang Asing warga dari Negara Calling Visa diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
  • Perpanjangan ITAS Perairan dan Orang Asing warga negara dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada kantor dagang yang berkedudukan di wilayah Indonesia termasuk keluarganya diberikan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
  • Dalam hal ITAS mensyaratkan pernyataan komitmen, perpanjangan dapat dilakukan setelah komitmen terpenuhi.


     

 

Untuk melihat rincian biaya selengkapnya dapat mengunjungi menu Biaya Keimigrasian.

  1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
  3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
  4. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI