Permohonan Visa Republik Indonesia

Ini Judul

Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang warga negara Indonesia.

Menggabungkan diri dengan suami atau istri yang warga negara Indonesia.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  2. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia, terkecuali telah melalui mekanisme rangkap kegiatan izin tinggal untuk Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja.

Visa Tinggal Terbatas

1 Tahun
2 Tahun

 

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti permohonan dari suami/istri Warga Negara Indonesia;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Bukti pelaporan atau pencatatan pada perwakilan Republik Indonesia/instansi berwenang di bidang pencatatan sipil dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah* jika perkawinan dilakukan di luar wilayah Indonesia;
  2. Buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang jika perkawinan dilakukan di wilayah Indonesia.


*Penerjemahan tidak diperlukan jika dokumen berbahasa Inggris
 

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp