Permohonan Visa Republik Indonesia

Ini Judul

  1. Sebagai tenaga ahli,
  2. Sebagai pekerja.

  1. Sebagai tenaga ahli,
  2. Sebagai pekerja.

  1. Sebagai tenaga ahli,
  2. Sebagai pekerja.

  1. Sebagai tenaga ahli,
  2. Sebagai pekerja.

  1. Sebagai tenaga ahli,
  2. Sebagai pekerja.

  1. Sebagai tenaga ahli,
  2. Sebagai pekerja.

  1. Sebagai tenaga ahli,
  2. Sebagai pekerja.

  1. Sebagai tenaga ahli,
  2. Sebagai pekerja.

  1. Sebagai tenaga ahli,
  2. Sebagai pekerja.

  1. Sebagai tenaga ahli,
  2. Sebagai pekerja.

  1. Sebagai tenaga ahli,
  2. Sebagai pekerja.

  1. Sebagai tenaga ahli,
  2. Sebagai pekerja.

  1. Sebagai tenaga ahli,
  2. Sebagai pekerja.

Pekerja pada Kawasan Ekonomi Khusus.

Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Kemudahan bekerja saat berlibur

Kemudahan bekerja saat berlibur.

Mengikuti pendidikan.

Menjalani pengobatan.

Pekerja jarak jauh (remote worker) dalam hubungan pekerjaan pada perusahaan yang tidak berkedudukan di Indonesia.

Sebagai rohaniwan.

Mengikuti pendidikan.

Lanjut usia berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih.

Mengikuti pendidikan.

Lanjut usia berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih yang akan tinggal tanpa penjamin.

Tokoh dunia yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia.

Mengikuti pendidikan.

Tokoh dunia.

Penanaman modal asing.

Mengikuti pendidikan.

Orang asing yang memiliki keahlian khusus dan akan berkolaborasi dengan pemerintah.

Orang asing yang diundang oleh pemerintah karena keahliannya.

Rumah kedua.

Orang asing eks warga negara Indonesia yang akan tinggal paling lama 1 (satu) tahun.

Orang asing eks warga negara Indonesia yang akan tinggal paling lama 2 (dua) tahun.

Penanaman modal asing untuk tinggal selama 2 (dua) tahun.

Keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua.

Orang asing eks warga negara Indonesia yang akan tinggal paling lama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun.

Repatriasi.

Orang Asing yang menggabungkan diri dengan anak kandung pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.

Ayah dan/atau ibu yang menggabungkan diri dengan anak kandung berkewarganegaraan Indonesia berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.

Penanaman modal asing untuk tinggal paling lama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun yang melibatkan orang asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.

1. Sebagai tenaga ahli
2. Sebagai pekerja

  1. Sebagai Tenaga Ahli,
  2. Sebagai Pekerja.

Penanaman modal asing untuk tinggal paling lama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun yang melibatkan orang asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.

Mengikuti pelatihan singkat Bahasa Indonesia.

Penanaman modal asing untuk tinggal paling lama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun yang melibatkan orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia.

Dapat melakukan kegiatan sosial.

Sosial

  1. Wisata,
  2. Keluarga,
  3. Meneruskan perjalanan ke negara lain.

Sosial

Seni dan budaya

Seni dan budaya

Seni dan budaya

Olahraga yang tidak bersifat komersial.

Penanaman modal asing untuk tinggal paling lama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun yang melibatkan orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia.

Olahraga yang tidak bersifat komersial.

Olahraga yang tidak bersifat komersial.

Studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat.

Studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat.

Memberikan ceramah atau mengikuti seminar.

  1. Bisnis,
  2. Mengikuti rapat,
  3. Melakukan pembelian barang.

Memberikan ceramah atau mengikuti seminar.

Mengikuti pameran internasional.

Prainvestasi

Bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah Indonesia.

Penanaman modal asing pada Kawasan Ekonomi Khusus.

Melakukan pembuatan film.

Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak.

Memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia.

Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia.

Calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja.

Melayani purnajual.

Menjalani Pengobatan.

Memasang dan reparasi mesin.

Memenuhi panggilan dalam proses peradilan.

Penelitian ilmiah.

Pemagangan

Pemagangan

Pemagangan

Penyatuan keluarga

  1. Wisata,
  2. Keluarga,
  3. Meneruskan perjalanan ke negara lain.

  1. Bisnis,
  2. Mengikuti rapat,
  3. Melakukan pembelian barang.

Menjalani pengobatan.

Tugas pemerintahan.

Tugas Pemerintahan.

Mengikuti pendidikan pada Kawasan Ekonomi Khusus.

  1. Wisata,
  2. Kunjungan keluarga,
  3. Meneruskan perjalanan ke negara lain.

  1. Bisnis,
  2. Mengikuti rapat,
  3. Melakukan pembelian barang.

Menjalani pengobatan.

Tugas pemerintahan.

  1. Wisata,
  2. Keluarga,
  3. Meneruskan perjalanan ke negara lain.

  1. Bisnis,
  2. Mengikuti Rapat,
  3. Melakukan Pembelian Barang.

Penyatuan keluarga.

Menjalani pengobatan.

Tugas pemerintahan.

Prainvestasi.

Melakukan pembuatan film.

Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang warga negara Indonesia.

Melakukan kunjungan jurnalistik.

Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia.

Menjalani pengobatan.

Tugas pemerintahan.

Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.

Nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di Alat Angkut.

  1. Sebagai tenaga ahli,
  2. Sebagai pekerja.

  1. Sebagai tenaga ahli,
  2. Sebagai pekerja.

  1. Sebagai tenaga ahli,
  2. Sebagai pekerja.

  1. Sebagai tenaga ahli,
  2. Sebagai pekerja.

Anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia.

  1. Sebagai tenaga ahli,
  2. Sebagai pekerja.

  1. Sebagai tenaga ahli,
  2. Sebagai pekerja.

  1. Sebagai tenaga ahli,
  2. Sebagai pekerja.

1. Sebagai tenaga ahli,
2. Sebagai pekerja.

  1. Sebagai tenaga ahli,
  2. Sebagai pekerja.

  1. Sebagai tenaga ahli,
  2. Sebagai pekerja.

Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.

  1. Sebagai tenaga ahli,
  2. Sebagai pekerja.

  1. Sebagai tenaga ahli,
  2. Sebagai pekerja.

  1. Sebagai tenaga ahli,
  2. Sebagai pekerja.

  1. Sebagai tenaga ahli,
  2. Sebagai pekerja.

  1. Sebagai tenaga ahli,
  2. Sebagai pekerja.

  1. Sebagai tenaga ahli,
  2. Sebagai pekerja.

Anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.

  1. Sebagai tenaga ahli,
  2. Sebagai pekerja.

  1. Sebagai tenaga ahli,
  2. Sebagai pekerja.

  1. Sebagai tenaga ahli,
  2. Sebagai pekerja.

  1. Sebagai tenaga ahli,
  2. Sebagai pekerja.

  1. Sebagai tenaga ahli,
  2. Sebagai pekerja.

Anak yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia yang mempunyai hubungan hukum.

  1. Sebagai tenaga ahli,
  2. Sebagai pekerja.

  1. Sebagai tenaga ahli,
  2. Sebagai pekerja.

  1. Wisata,
  2. Keluarga,
  3. Meneruskan perjalanan ke negara lain.

  1. Bisnis,
  2. Mengikuti rapat,
  3. Melakukan pembelian barang.

Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung yang datang langsung dengan Alat Angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Negara Calling Visa adalah Negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek IPOLEKSOSBUDHANKAM dan aspek Keimigrasian.

Melakukan kegiatan sosial di Indonesia

Memberikan bantuan kemanusiaan.

Mengikuti program sukarelawan (voluntary service).

Memperlihatkan, menampilkan, atau mempertunjukkan (perform) suatu karya yang berhubungan dengan seni dan budaya.

Memperlihatkan, menampilkan, atau mempertunjukkan (perform) suatu karya yang berhubungan dengan musik.

Mendukung orang asing yang melaksanakan kegiatan pertunjukan musik.

Mengikuti kegiatan olahraga atas undangan pemerintah Indonesia, kejuaraan olahraga tingkat internasional, atau kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh organisasi keolahragaan internasional.

Mengikuti kegiatan olahraga atas undangan pemerintah Indonesia, kejuaraan olahraga tingkat internasional, atau kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh organisasi keolahragaan internasional sebagai atlet.

Mengikuti kegiatan olahraga atas undangan pemerintah Indonesia, kejuaraan olahraga tingkat internasional, atau kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh organisasi keolahragaan internasional sebagai ofisial.

Mengikuti kegiatan studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat.

Mengikuti pelatihan singkat keagamaan.

Mengikuti pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (meeting, incentive, convention, and exhibition) atau kegiatan sejenis lainnya sebagai narasumber, penceramah, penyaji, atau orang berpengaruh.

Memberikan ceramah keagamaan.

Mengikuti pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (meeting, incentive, convention, and exhibition) untuk memasarkan barang atau jasa (exhibitor).

Melakukan kegiatan dalam rangka memulai suatu usaha antara lain survei lapangan dan/atau studi kelayakan.

Bergabung dengan alat angkut yang sedang berada di Indonesia (join vessel).

Melakukan pembuatan film yang menggunakan lokasi di wilayah Indonesia.

  1. Afghanistan
  2. Guinea
  3. Israel
  4. Korea Utara
  5. Liberia
  6. Nigeria
  7. Somalia

Mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata termasuk namun tidak terbatas pada berwisata menggunakan kapal wisata (yacht), atau hadir sebagai peserta pada kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).

Mengikuti pelatihan singkat Bahasa Indonesia.

Orang asing yang diundang oleh pemerintah karena keahliannya.

Orang asing yang tinggal menetap di Indonesia setelah memenuhi persyaratan tertentu.

Orang asing yang pernah menjadi warga negara Indonesia yang akan tinggal paling lama 1 (satu) tahun.

Orang asing yang pernah menjadi warga negara Indonesia yang akan tinggal paling lama 2 (dua) tahun.

Orang asing Keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua yang akan tinggal paling lama 5 (lima) tahun.

Menggabungkan diri bagi anak hasil perkawinan yang sah antara orang asing dengan warga negara Indonesia.

Memberikan layanan kepada konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang dijual.

Orang asing yang pernah menjadi warga negara Indonesia dan bermaksud tinggal di Indonesia paling lama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun.

Orang asing yang pernah menjadi warga negara Indonesia dan bermaksud tinggal di Indonesia.

Orang Asing yang menggabungkan diri dengan anak kandung pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.

Ayah dan/atau ibu yang menggabungkan diri dengan anak kandung berkewarganegaraan Indonesia berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.

Melakukan pekerjaan di bidang agama dalam hubungan kerja dengan penjamin

Melakukan pekerjaan di bidang agama dalam hubungan kerja dengan Penjamin.

Melakukan pemasangan atau perbaikan atas kerusakan mesin.

Menghadiri proses peradilan sesuai panggilan dari pihak yang berwenang.

Melakukan pemagangan di institusi pendidikan, perusahaan, atau tempat lain.

Melakukan magang yang dipersyaratkan dalam kurikulum akademik di luar negeri.

Melakukan pengembangan kompetensi pada perusahaan, kantor, atau tempat kerja lainnya.

Menggabungkan diri dengan keluarga yang berdomisili di wilayah Indonesia

Mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata termasuk namun tidak terbatas pada berwisata menggunakan kapal wisata (yacht), atau hadir sebagai peserta pada kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).

Melakukan pembicaraan, pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat produksi barang.

Melakukan pembicaraan, pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat produksi barang.

Melakukan kegiatan pengobatan.

Mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan.

Mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata termasuk namun tidak terbatas pada berwisata menggunakan kapal wisata (yacht), atau hadir sebagai peserta pada kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).

Melakukan pembicaraan, pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat produksi barang.

Melakukan kegiatan pengobatan.

Mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan.

Mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata termasuk namun tidak terbatas pada berwisata menggunakan kapal wisata (yacht), atau hadir sebagai peserta pada kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).

Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis.

Melakukan kegiatan pengobatan.

Melakukan kegiatan pengobatan.

Melakukan pembuatan film yang menggunakan lokasi di wilayah Indonesia.

Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia.

Melakukan kegiatan pengobatan.

Mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan.

Sebagai nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di Alat Angkut.

Mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan.

Melakukan pekerjaan di bidang manajemen dalam hubungan kerja dengan penjamin.

Melakukan pekerjaan di bidang industrial dalam hubungan kerja dengan penjamin.

Melakukan pekerjaan di bidang marketing dalam hubungan kerja dengan penjamin.

Melakukan pekerjaan di bidang pertambangan dalam hubungan kerja dengan penjamin.

Melakukan pekerjaan di bidang perkebunan dalam hubungan kerja dengan penjamin.

Melakukan pekerjaan di bidang kesehatan dalam hubungan kerja dengan penjamin.

Melakukan pekerjaan di bidang finansial dalam hubungan kerja dengan penjamin.

Melakukan pekerjaan di bidang perikanan dalam hubungan kerja dengan penjamin.

Melakukan pekerjaan di bidang hukum dalam hubungan kerja dengan penjamin.

Melakukan pekerjaan di bidang pembuatan film dalam hubungan kerja dengan penjamin.

Melakukan peliputan di Indonesia oleh orang asing yang bekerja sebagai jurnalis di luar negeri.

Melakukan pekerjaan di bidang pendidikan dalam hubungan kerja dengan penjamin.

Melakukan pekerjaan di bidang teknik dalam hubungan kerja dengan penjamin.

Melakukan pekerjaan sebagai profesor dalam hubungan kerja dengan penjamin.

Melakukan pekerjaan sebagai dokter dalam hubungan kerja dengan penjamin.

Melakukan pekerjaan sebagai guru dalam hubungan kerja dengan penjamin.

Melakukan pekerjaan sebagai dosen dalam hubungan kerja dengan penjamin.

Melakukan pekerjaan sebagai artis dalam hubungan kerja dengan penjamin.

Melakukan pekerjaan sebagai atlet dalam hubungan kerja dengan penjamin.

Melakukan pekerjaan sebagai ofisial keolahragaan dalam hubungan kerja dengan penjamin.

Melakukan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga diplomat asing.

Melakukan pekerjaan tidak terencana yang tidak dapat diwakilkan/dikuasakan kepada orang lain dalam rangka penanggulangan kejadian yang disebabkan antara lain bencana alam, kerusakan mesin utama, atau huru-hara/unjuk rasa/kerusuhan yang perlu segera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum.

Pejabat atau staf pada kamar dagang asing.

Melakukan pekerjaan di bidang digital dalam hubungan kerja dengan penjamin.

Melakukan pekerjaan di bidang artificial intelligence dalam hubungan kerja dengan penjamin.

Melakukan pekerjaan di bidang digital marketing dalam hubungan kerja dengan penjamin.

Melakukan pekerjaan di bidang data science analytics dalam hubungan kerja dengan penjamin.

Melakukan pekerjaan di bidang desain antar muka dalam hubungan kerja dengan penjamin.

Melakukan pekerjaan di bidang software development dalam hubungan kerja dengan penjamin.

Melakukan pekerjaan di bidang keamanan digital dalam hubungan kerja dengan penjamin.

Melakukan pekerjaan sebagai komisaris atau eksekutif dalam hubungan kerja dengan penjamin.

Melakukan pekerjaan sebagai komisaris dalam hubungan kerja dengan penjamin.

Memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia.

Melakukan pekerjaan sebagai direktur dalam hubungan kerja dengan penjamin.

Melakukan pekerjaan sebagai wakil direktur dalam hubungan kerja dengan penjamin.

Melakukan pekerjaan sebagai manajer umum dalam hubungan kerja dengan penjamin.

Melakukan pekerjaan sebagai manajer.

Melakukan pekerjaan sebagai supervisor.

Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dengan penjamin yang berdomisili di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus.

Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia.

Melakukan liburan dan dapat melakukan pekerjaan tertentu selama waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara Indonesia dengan negara lain dan ketentuan peraturan perundang·undangan.

Melakukan liburan dan dapat melakukan pekerjaan tertentu selama waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara Indonesia dengan negara lain dan ketentuan peraturan perundang·undangan.

Melakukan kegiatan pengobatan.

Melakukan uji coba kemampuan dalam bekerja untuk mengetahui kelayakannya.

Orang asing yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan di luar wilayah Indonesia dan melakukan pekerjaannya di wilayah Indonesia.

Orang asing berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih yang tinggal di wilayah Indonesia paling lama 1 (satu) tahun.

Orang asing berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih yang tinggal di wilayah Indonesia paling lama 5 (lima) tahun.

Tokoh dunia yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia.

Orang asing yang diundang oleh pemerintah karena ketokohannya.

Orang asing yang memiliki keahlian khusus dan akan berkolaborasi dengan pemerintah.

Mengikuti pendidikan pada lembaga pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus.

Menggabungkan diri dengan keluarga yang berdomisili di wilayah Indonesia.

Menggabungkan diri dengan suami atau istri yang warga negara Indonesia.

Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.

Menggabungkan diri bagi anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.

Menggabungkan diri bagi anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang orang tuanya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.

Anak yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia yang mempunyai hubungan hukum

Mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan.

Melakukan kegiatan dalam rangka memulai suatu usaha antara lain survei lapangan dan/atau studi kelayakan.

Mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata termasuk namun tidak terbatas pada berwisata menggunakan kapal wisata (yacht), atau hadir sebagai peserta pada kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).

Melakukan pembicaraan, pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat produksi barang.

Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung yang datang langsung dengan Alat Angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dengan penjamin.

Bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan kerohanian.

Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanaman modal asing.

Penanaman modal asing untuk tinggal selama 2 (dua) tahun.

Mendirikan perusahaan dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi sesuai ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian.

Melakukan pembelian obligasi pemerintah, saham pada perusahaan terbuka, atau reksadana pada perusahaan terbuka dengan nilai tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

Mendirikan cabang atau anak perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian.

Mendirikan cabang atau anak perusahaan di Ibu Kota Nusantara dengan nilai investasi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian.

Melakukan penanaman modal asing di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus dengan nilai kepemilikan saham sesuai ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian.

Melakukan penelitian ilmiah.

Mengikuti pendidikan.

Mengikuti pendidikan di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Mengikuti pendidikan di jenjang pendidikan tinggi yang mencakup program pendidikan diploma atau sarjana.

Mengikuti pendidikan di jenjang pendidikan tinggi yang mencakup program pendidikan magister.

Mengikuti pendidikan di jenjang pendidikan tinggi yang mencakup program pendidikan doktor.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga,
  2. Hadir sebagai peserta pertemuan yang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan MICE, yaitu meeting (pertemuan), incentive (perjalanan insentif), convention (konvensi), dan exhibition (pameran).

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pertunjukan musik;
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga;
  3. Menerima imbalan atau fasilitas atas aktivitas yang dilakukan.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan penelitian
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pengobatan termasuk namun tidak terbatas pada fasilitas medis atau fasilitas kesehatan lain,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pertunjukan musik;
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga;
  3. Menerima imbalan atau fasilitas atas aktivitas yang dilakukan.

  • Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis dan investasi
  • Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus
  • Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  • Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  • Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  • Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan keolahragaan;
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga;
  3. Menerima imbalan atau fasilitas atas aktivitas yang dilakukan.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja atau mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja atau mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan perusahaan di luar wilayah Indonesia
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, bisnis, atau pembelian barang
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, bisnis, atau pembelian barang
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja atau mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, bisnis, atau pembelian barang
  2. Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis
  3. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  4. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  5. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, bisnis, atau pembelian barang
  2. Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis
  3. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  4. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  5. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan keolahragaan;
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga;
  3. Menerima imbalan atau fasilitas atas aktivitas yang dilakukan.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis atau investasi
  3. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  4. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  5. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dengan pemerintah Pusat
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku

  • Melakukan aktivitas ynag behubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja 
  • Membawa keluarga dalam hubungan kerja 
  • Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian 
  • Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku 
  • Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal 
  • Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi 
  • Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dengan Penjamin paling lama 6 bulan selama telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  3. Mengikuti pelatihan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja atau mengikuti pendidikan selama telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  2. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  2. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  2. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan keolahragaan;
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga;
  3. Menerima imbalan atau fasilitas atas aktivitas yang dilakukan.

  1. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  2. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  2. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,

  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,

  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pemberian bantuan kemanusiaan;
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan selama telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga,

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, bisnis, atau pembelian barang,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja atau mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja atau mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, bisnis, atau pembelian barang,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, bisnis, atau pembelian barang,
  2. Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis,
  3. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  4. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  5. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, bisnis, atau pembelian barang,
  2. Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis,
  3. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  4. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  5. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis atau investasi,
  3. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  4. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  5. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dengan pemerintah Pusat,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja atau mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa aktivitas untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pelatihan singkat keagamaan.
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pelatihan singkat Bahasa Indonesia;
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa aktivitas untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan Memberikan ceramah keagamaan;
  2. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia;
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, rapat, atau pembelian barang termasuk namun tidak terbatas pada pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang,
  2. Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis,
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa aktivitas untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (meeting, incentive, convention, and exhibition) untuk memasarkan barang atau jasa (exhibitor).
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  2. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  2. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan selama telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan selama telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  2. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  2. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan selama telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan Keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4.  Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan survei lapangan dan/atau studi kelayakan;
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga,
  2. Hadir sebagai peserta MICE, yaitu meeting (pertemuan), incentive (perjalanan insentif), convention (konvensi), dan exhibition (pameran).

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa aktivitas untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa aktivitas untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, rapat, atau pembelian barang termasuk namun tidak terbatas pada pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang,
  2. Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis,
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pengobatan termasuk namun tidak terbatas pada fasilitas medis atau fasilitas kesehatan lain,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan tugas pemerintahan,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan tugas nakhoda, kapten pilot, atau awak alat angkut,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan narasumber, penceramah, penyaji, atau orang berpengaruh di dalam pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (meeting, incentive, convention, and exhibition), jumpa fans, atau kegiatan sejenis lainnya;
  2. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia;
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan tugas nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, rapat, atau pembelian barang termasuk namun tidak terbatas pada pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang,
  2. Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis,
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi. teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pengobatan termasuk namun tidak terbatas pada fasilitas medis atau fasilitas kesehatan lain,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan tugas pemerintahan,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan Bergabung dengan alat angkut yang sedang berada di Indonesia (join vessel);
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan survei lapangan dan/atau studi kelayakan,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pembuatan film,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan yang diselenggarakan di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  5. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan kerohanian atau keagamaan,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  5. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan,
  2. Melakukan aktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat orang asing menanamkan modalnya,
  3. Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya,
  4. Mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  5. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  6. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  7. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pembuatan film;
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pemberian bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia.
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan,
  2. Melakukan aktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat orang asing menanamkan modalnya,
  3. Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya,
  4. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  5. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  6. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  7. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan,
  2. Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya,
  3. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  4. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  5. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis dan investasi,
  2. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  3. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  4. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  5. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis dan investasi,
  2. Melakukan aktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat modalnya ditanamkan,
  3. Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya,
  4. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  5. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  6. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  7. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan uji coba kemampuan dalam bekerja;
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan layanan kepada konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang dijual;
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis dan investasi,
  2. Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya,
  3. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  4. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  5. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis dan investasi,
  2. Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus,
  3. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  4. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  5. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan penelitian,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pemasangan atau perbaikan atas kerusakan mesin;
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pengobatan termasuk namun tidak terbatas pada fasilitas medis atau fasilitas kesehatan lain,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan proses peradilan sesuai panggilan dari pihak yang berwenang.
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pemagangan;
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan magang yang dipersyaratkan dalam kurikulum akademik di luar negeri;
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pengembangan kompetensi pada perusahaan, kantor, atau tempat kerja lainnya;
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  • Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  • Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  • Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  2. Hadir sebagai aktivitas pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, rapat, atau pembelian barang termasuk namun tidak terbatas pada pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang,
  2. Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis,
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pengobatan termasuk namun tidak terbatas pada fasilitas medis atau fasilitas kesehatan lain,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan tugas pemerintahan,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga, 
  2. Hadir sebagai peserta pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan tugas pemerintahan,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, rapat, atau pembelian barang termasuk namun tidak terbatas pada pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang,
  2. Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis,
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pengobatan termasuk namun tidak terbatas pada fasilitas medis atau fasilitas kesehatan lain,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan tugas pemerintahan,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, rapat, atau pembelian barang termasuk namun tidak terbatas pada pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang,
  2. Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis,
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pengobatan termasuk namun tidak terbatas pada fasilitas medis atau fasilitas kesehatan lain,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan tugas pemerintahan,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  2. Hadir sebagai peserta pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan kunjungan jurnalistik,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan tugas nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan sosial,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan survei lapangan dan/atau studi kelayakan,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pembuatan film,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, rapat, atau pembelian barang termasuk namun tidak terbatas pada pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang,
  2. Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis,
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pemberian bantuan kemanusiaan;
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan program sukarelawan;
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pengobatan termasuk namun tidak terbatas pada fasilitas medis atau fasilitas kesehatan lain,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan tugas pemerintahan,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan tugas nakhoda, kapten pilot, atau awak alat angkut,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan seni dan budaya termasuk namun tidak terbatas pada pertunjukan teater, tari, dan sirkus;
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga;
  3. Menerima imbalan atau fasilitas atas.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  5. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  • Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan
  • Melakukan aktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat orang asing menanamkan modalnya
  • Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya
  • Mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  • Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  • Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  • Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan,
  2. Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya,
  3. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  4. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  5. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan kerohanian atau keagamaan,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  5. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal.
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa aktivitas untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa aktivitas untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keuarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa aktivitas untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa aktivitas untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi.
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan yang diselenggarakan di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan
  2. Melakukan aktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat orang asing menanamkan modalnya
  3. Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya
  4. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  5. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  6. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  7. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis dan investasi,
  2. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  3. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  4. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  5. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis dan investasi,
  2. Melakukan aktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat modalnya ditanamkan,
  3. Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya,
  4. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  5. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  6. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  7. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis dan investasi,
  2. Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya,
  3. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  4. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  5. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  2. Hadir sebagai peserta pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).

  1. Menaati peraturan perundang-undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan;
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal;
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan;
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal;
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan;
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal;
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan;
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal;
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia,

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya 
  • Mematuhi kontrak kerja 
  • Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal 
  • Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia

  1. Menaati peraturan perundang-undangan;
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal;
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan;
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal;
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan;
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal;
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan;
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal;
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan;
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal;
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan;
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal;
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan;
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal;
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan;
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal;
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan;
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal;
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan;
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal;
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan;
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal;
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan;
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal;
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan;
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal;
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan;
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal;
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan;
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal;
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan;
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal;
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan;
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal;
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan;
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal;
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan;
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal;
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan;
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal;
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  • Menaati peraturan perundang-undangan
  • Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal
  • Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia

  1. Menaati peraturan perundang-undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan;
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal;
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan;
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal;
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan;
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal;
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan;
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal;
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia,
  4. Mematuhi kontrak kerja, dalam hal orang asing memiliki hubungan kerja.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia,
  4. Mematuhi kontrak kerja, dalam hal orang asing memiliki hubungan kerja.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia,
  4. Mematuhi kontrak kerja, dalam hal orang asing memiliki hubungan kerja.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia,
  4. Mematuhi kontrak kerja, dalam hal orang asing memiliki hubungan kerja dengan korporasi yang berdomisili di Kawasan Ekonomi Khusus.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup sealama berada di Indonesia.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang·undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang·undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang·undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia,
  4. Mematuhi kontrak kerja, dalam hal orang asing juga memiliki hubungan kerja.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia,
  4. Mematuhi kontrak kerja, dalam hal orang asing juga memiliki hubungan kerja.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia,
  4. Mematuhi kontrak kerja, dalam hal orang asing juga memiliki hubungan kerja.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam melaksanakan pekerjaannysa.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam melaksanakan pekerjaannya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya;
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa;
  3. Bekerja dalam hubungan kerja dengan perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya;
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa;
  3. Bekerja dalam hubungan kerja dengan perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa (kecuali diperlukan dalam pekerjaan.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya;
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa;
  3. Bekerja dalam hubungan kerja dengan perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya;
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa;
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya;
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa;
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya;
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa;
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya;
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa;
  3. Bekerja dalam hubungan kerja dengan perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya;
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa;
  3. Bekerja dalam hubungan kerja dengan perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya;
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan sebagai bagian dari pameran yang diikuti;
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya;
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa;
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  • Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya 
  • Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya 
  • Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  • Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya
  • Melakukan penjualan barang atau jasa
  • Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya, 
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya;
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa;
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya;
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa;
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya;
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa;
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Mempertunjukkan seni, budaya, atau perilaku yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya;
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa;
  4. Bekerja dalam hubungan kerja dengan perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Mempertunjukkan seni, budaya, atau perilaku yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau norma yang berlaku;
  2. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya;
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa;
  4. Bekerja dalam hubungan kerja dengan perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia, terkecuali telah melalui mekanisme rangkap kegiatan izin tinggal untuk Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia, terkecuali telah melalui mekanisme rangkap kegiatan izin tinggal untuk Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen/penjual secara terus-menerus,
  4. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen/penjual secara terus-menerus,
  4. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen/penjual secara terus menerus,
  4. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen/penjual secara terus-menerus,
  4. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen/penjual secara terus-menerus,
  4. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

  1. Mempertunjukkan seni, budaya, atau perilaku yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau norma yang berlaku;
  2. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya;
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa;
  4. Bekerja dalam hubungan kerja dengan perorangan.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya,
  4. Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja di luar wilayah Kawasan Ekonomi Khusus.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Berada di darat dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  4. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan kerohanian yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  2. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  4. Bekerja dalam hubungan kerja dengan perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun

Bebas Visa Kunjungan 30 Hari, tidak dapat diperpanjang.

Bebas Visa Kunjungan 30 Hari, tidak dapat diperpanjang.

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.
 

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.

Visa Tinggal Terbatas

1 Tahun
2 Tahun

Visa Tinggal Terbatas

1 Tahun
2 Tahun

 

Visa Tinggal Terbatas

1 Tahun
2 Tahun

 

Visa Tinggal Terbatas

1 Tahun
2 Tahun

 

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun

Visa Tinggal Terbatas

1 Tahun
2 Tahun
5 Tahun
10 Tahun

Visa Tinggal Terbatas 5 Tahun.

 

Visa Tinggal Terbatas

1 Tahun
2 Tahun

Visa Tinggal Terbatas

5 Tahun

10 Tahun
 

Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
2 Tahun

Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
2 Tahun
5 Tahun
10 Tahun

Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
2 Tahun

Visa Tinggal Terbatas
5 Tahun
10 Tahun

 

Visa Tinggal Terbatas
5 Tahun
10 Tahun

 

Visa Tinggal Terbatas 2 Tahun.

 

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun

Visa Tinggal Terbatas 1 Tahun.

 

Visa Tinggal Terbatas 5 Tahun.
 

Visa Tinggal Terbatas
5 Tahun
10 Tahun

 

Visa Tinggal Terbatas
5 Tahun
10 Tahun

 

Visa Tinggal Terbatas  

5 Tahun 

10 Tahun
 

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang. 

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.

Visa Tinggal Terbatas

1 Tahun
2 Tahun

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang. 

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 180 Hari (6 Bulan), tidak dapat diperpanjang.

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 180 Hari (6 Bulan), tidak dapat diperpanjang.

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)

1 Tahun

2 Tahun

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 180 Hari (6 Bulan), tidak dapat diperpanjang.

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 180 Hari (6 Bulan), tidak dapat diperpanjang.

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 180 Hari (6 Bulan), tidak dapat diperpanjang.

Visa Kunjungan saat Kedatangan 30 Hari, dapat diperpanjang.

Daftar negara yang dapat mengajukan subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat dilihat pada halaman Daftar Negara Subjek Visa on Arrival

Visa Kunjungan saat Kedatangan 30 Hari, dapat diperpanjang.

Daftar negara yang dapat mengajukan subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat dilihat pada halaman Daftar Negara Subjek Visa on Arrival

Visa Kunjungan saat Kedatangan 30 Hari, dapat diperpanjang.

Daftar negara yang dapat mengajukan subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat dilihat pada halaman Daftar Negara Subjek Visa on Arrival

Visa Kunjungan saat Kedatangan 30 Hari, dapat diperpanjang.

Daftar negara yang dapat mengajukan subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat dilihat pada halaman Daftar Negara Subjek Visa on Arrival

Visa Kunjungan saat Kedatangan 7 Hari, tidak dapat diperpanjang.

Daftar negara yang dapat mengajukan subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat dilihat pada halaman Daftar Negara Subjek Visa on Arrival
 

 

Visa Kunjungan saat Kedatangan 7 Hari, tidak dapat diperpanjang.

Daftar negara yang dapat mengajukan subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat dilihat pada halaman Daftar Negara Subjek Visa on Arrival

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.

Visa Kunjungan saat Kedatangan 7 Hari, tidak dapat diperpanjang.

Daftar negara yang dapat mengajukan subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat dilihat pada halaman Daftar Negara Subjek Visa on Arrival

Visa Kunjungan saat Kedatangan 7 Hari, tidak dapat diperpanjang.

Daftar negara yang dapat mengajukan subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat dilihat pada halaman Daftar Negara Subjek Visa on Arrival

Visa Tinggal Terbatas

  1. 180 Hari (6 Bulan)
  2. 1 Tahun
  3. 2 Tahun

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun

Visa Tinggal Terbatas 

1 Tahun

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan: 1 Tahun; 2 Tahun; 5 Tahun; dan 10 Tahun. 

Visa Tinggal Terbatas

2 Tahun

Visa Tinggal Terbatas 2 Tahun.

Visa Tinggal Terbatas 5 Tahun, 10 Tahun.

Visa Tinggal Terbatas 5 Tahun, 10 Tahun.

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan: 1 Tahun; 2 Tahun; 5 Tahun; 10 Tahun. 

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan: 1 Tahun; 2 Tahun; 5 Tahun; 10 Tahun. 

Visa Tinggal Terbatas

5 Tahun
10 Tahun

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)

1 Tahun

2 Tahun

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan: 1 Tahun; 2 Tahun; 5 Tahun; 10 Tahun. 

Visa Tinggal Terbatas

5 Tahun
10 Tahun

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan: 1 Tahun; 2 Tahun; 5 Tahun; 10 Tahun. 

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang
 

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan: 1 Tahun; 2 Tahun; 5 Tahun; 10 Tahun. 

Visa Tinggal Terbatas

5 Tahun
10 Tahun

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan: 1 Tahun; 2 Tahun; 5 Tahun; 10 Tahun. 

Visa Tinggal Terbatas

1 Tahun

 

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang
 

Bebas Visa Kunjungan 30 Hari, tidak dapat diperpanjang.

Daftar negara yang dapat mengajukan subjek bebas visa kunjungan dapat dilihat pada halaman Daftar Negara Bebas Visa Kunjungan

Visa Tinggal Terbatas

1 Tahun
2 Tahun

 

Bebas Visa Kunjungan 30 Hari, tidak dapat diperpanjang.

Daftar negara yang dapat mengajukan subjek bebas visa kunjungan dapat dilihat pada halaman Daftar Negara Bebas Visa Kunjungan

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang

Bebas Visa Kunjungan 30 Hari, tidak dapat diperpanjang.

Daftar negara yang dapat mengajukan subjek bebas visa kunjungan dapat dilihat pada halaman Daftar Negara Bebas Visa Kunjungan

Bebas Visa Kunjungan 30 Hari, tidak dapat diperpanjang.

Daftar negara yang dapat mengajukan subjek bebas visa kunjungan dapat dilihat pada halaman Daftar Negara Bebas Visa Kunjungan

Visa Tinggal Terbatas

1 Tahun
2 Tahun

 

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.

Visa Tinggal Terbatas 1 Tahun

 

Visa Tinggal Terbatas

1 Tahun

 

Visa Tinggal Terbatas

1 Tahun
2 Tahun

 

Visa Tinggal Terbatas 1 Tahun.

 

Visa Tinggal Terbatas

1 Tahun
2 Tahun
5 Tahun
10 Tahun

Visa Tinggal Terbatas 1 Tahun.

 

Visa Tinggal Terbatas

1 Tahun
2 Tahun

Visa Tinggal Terbatas 1 Tahun.
 

Visa Tinggal Terbatas

1 Tahun
2 Tahun

Visa Tinggal Terbatas 1 Tahun.

 

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Tempat Pemeriksaan Imigrasi (bandara, pelabuhan, atau perbatasan darat) saat kedatangan Orang Asing.

Tempat Pemeriksaan Imigrasi (bandara, pelabuhan, atau perbatasan darat) saat kedatangan Orang Asing.

Tempat Pemeriksaan Imigrasi (bandara, pelabuhan, atau perbatasan darat) saat kedatangan Orang Asing.

  1. Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id
  2. Kantor perwakilan RI di luar negeri

  1. Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id 
  2. Kantor perwakilan RI di luar negeri

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Tempat Pemeriksaan Imigrasi (bandara, pelabuhan, atau perbatasan darat) saat kedatangan Orang Asing.

Tempat Pemeriksaan Imigrasi (bandara, pelabuhan, atau perbatasan darat) saat kedatangan Orang Asing.

Tempat Pemeriksaan Imigrasi (bandara, pelabuhan, atau perbatasan darat) saat kedatangan Orang Asing.

Tempat Pemeriksaan Imigrasi (bandara, pelabuhan, atau perbatasan darat) saat kedatangan Orang Asing.

Tempat Pemeriksaan Imigrasi (bandara, pelabuhan, atau perbatasan darat) saat kedatangan Orang Asing.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Tempat Pemeriksaan Imigrasi (bandara, pelabuhan, atau perbatasan darat) saat kedatangan Orang Asing.

Tempat Pemeriksaan Imigrasi (bandara, pelabuhan, atau perbatasan darat) saat kedatangan Orang Asing.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

  1. Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id
  2. Kantor perwakilan RI di luar negeri

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

  1. Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id
  2. Kantor perwakilan RI di luar negeri

Tempat Pemeriksaan Imigrasi (bandara, pelabuhan, atau perbatasan darat) saat kedatangan Orang Asing

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Tempat Pemeriksaan Imigrasi (bandara, pelabuhan, atau perbatasan darat) saat kedatangan Orang Asing.

  1. Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id
  2. Kantor perwakilan RI di luar negeri

Tempat Pemeriksaan Imigrasi (bandara, pelabuhan, atau perbatasan darat) saat kedatangan Orang Asing.

Persyaratan: paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan.

Persyaratan umum: 

  1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia; dan
  3. pasfoto berwarna terbaru.

Persyaratan umum: 

  1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. pasfoto berwarna terbaru; dan
  5. dokumen lainnya (dapat dilihat di persyaratan khusus). 

Persyaratan khusus: 

  1. surat undangan dari penyelenggara kegiatan (bagi pelaku kegiatan seni dan budaya yang bersifat umum); atau 
  2. surat permohonan visa dari impresariat dan kontrak kerja sama penampil dengan penyelenggara kegiatan (bagi penampil musik atau pendukung).

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
  2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah).

Persyaratan: 

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan; dan
  2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. 

Persyaratan: paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
  2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah).

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
  2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah).

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan:
    • Korporasi/lembaga pendidikan yang diikuti oleh Orang Asing; atau
    • Warga Negara Indonesia.
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:
Bukti yang menyatakan Orang Asing diterima pada korporasi/lembaga pendidikan di Indonesia dan jangka waktu pendidikan yang akan ditempuh.

Persyaratan umum:

  1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  3. pasfoto berwarna terbaru; dan
  4. dokumen lainnya (dapat dilihat di Persyaratan Khusus). 


Persyaratan khusus: surat keterangan/undangan/korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan:
    • a. Korporasi/lembaga pendidikan yang diikuti oleh Orang Asing; atau
    • b. Warga Negara Indonesia.
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:
Bukti yang menyatakan Orang Asing diterima pada korporasi/lembaga pendidikan di Indonesia dan jangka waktu pendidikan yang akan ditempuh.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan:
    • Korporasi/lembaga pendidikan yang diikuti oleh Orang Asing; atau
    • Warga Negara Indonesia.
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:
Bukti yang menyatakan Orang Asing diterima pada korporasi/lembaga pendidikan di Indonesia dan jangka waktu pendidikan yang akan ditempuh.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan:
    • Korporasi/lembaga pendidikan yang diikuti oleh Orang Asing; atau
    • Warga Negara Indonesia.
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:
Bukti yang menyatakan Orang Asing diterima pada korporasi/lembaga pendidikan di Indonesia dan jangka waktu pendidikan yang akan ditempuh.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan:
    • Korporasi/lembaga pendidikan yang diikuti oleh Orang Asing; atau
    • Warga Negara Indonesia.
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:
Bukti yang menyatakan Orang Asing diterima pada korporasi/lembaga pendidikan di Indonesia dan jangka waktu pendidikan yang akan ditempuh.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan:
    • Korporasi/lembaga pendidikan yang diikuti oleh Orang Asing; atau
    • Warga Negara Indonesia.
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:
Bukti yang menyatakan Orang Asing diterima pada korporasi/lembaga pendidikan di Indonesia dan jangka waktu pendidikan yang akan ditempuh.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
  2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah).

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru;

Persyaratan Khusus:

  1. Surat rekomendasi dari instansi keimigrasian di negara yang mengadakan kerja sama;
  2. Sertifikat pendidikan dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan yang setara bagi yang sudah lulus, atau;
  3. Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif paling singkat 2 tahun yang dilengkapi dengan kartu tanda mahasiswa (KTM) dari perguruan tinggi di negara asal;

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti permohonan dari suami/istri Warga Negara Indonesia;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Bukti pelaporan atau pencatatan pada perwakilan Republik Indonesia/instansi berwenang di bidang pencatatan sipil dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah* jika perkawinan dilakukan di luar wilayah Indonesia;
  2. Buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang jika perkawinan dilakukan di wilayah Indonesia.


*Penerjemahan tidak diperlukan jika dokumen berbahasa Inggris
 

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.

Persyaratan Khusus:

  1. Surat rekomendasi dari instansi keimigrasian di negara yang mengadakan kerja sama;
  2. Sertifikat pendidikan dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan yang setara bagi yang sudah lulus, atau
  3. Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif paling singkat 2 tahun yang dilengkapi dengan kartu tanda mahasiswa (KTM) dari perguruan tinggi di negara asal.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin atau bukti jaminan keimigrasian suami/istri;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah*;
  2. Visa/Izin Tinggal Terbatas (ITAS)/Izin Tinggal tetap (ITAP) suami atau istri yang sah dan masih berlaku.


*Penerjemahan tidak diperlukan jika dokumen berbahasa Inggris
 

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:
Surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan Orang Asing akan melakukan pengobatan di wilayah Indonesia.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti permohonan dari ayah/ibu Warga Negara Indonesia;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Bukti kelahiran berupa:
    • Akta kelahiran yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang; atau
    • Bukti pelaporan kelahiran pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil (jika Orang Asing lahir di luar wilayah Indonesia).
  2. Bukti perkawinan orang tua berupa:
    • Bukti pelaporan atau pencatatan pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah*; atau
    • Buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang (jika perkawinan dilakukan di wilayah Indonesia).
  3. Kartu Keluarga (KK) ayah/ibu Warga Negara Indonesia.


*Penerjemahan tidak diperlukan jika dokumen berbahasa Inggris
 

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti jaminan keimigrasian;
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.

Persyaratan Khusus:

  1. Bukti jaminan keimigrasian berupa bukti pendapatan, yaitu gaji atau pendapatan senilai paling sedikit US$60.000 per tahun;
  2. Bukti pendapatan berupa gaji atau pendapatan senilai paling sedikit US$60.000 per tahun.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:
Bukti pendapatan atau tunjangan dengan nilai US$3.000 per bulan.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti permohonan dari ayah/ibu Warga Negara Indonesia;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Bukti kelahiran berupa:
    • Akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah*.
  2. Bukti perkawinan orang tua berupa:
    • Bukti pelaporan atau pencatatan pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah*; atau
    • Buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang (jika perkawinan dilakukan di wilayah Indonesia).
  3. Kartu Keluarga (KK) ayah/ibu Warga Negara Indonesia.


*Penerjemahan tidak diperlukan jika dokumen berbahasa Inggris
 

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin atau bukti jaminan keimigrasian orang tua;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah*;
  2. Buku nikah atau akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia*;
  3. Visa/Izin Tinggal Terbatas (ITAS)/Izin Tinggal Tetap (ITAP) orang tua yang masih berlaku;
  4. Bukti keterangan kondisi medis atau bukti dalam pengampuan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah* (khusus untuk anak di atas 18 tahun dengan pertimbangan kemanusiaan/kesehatan).


*Penerjemahan tidak diperlukan jika dokumen berbahasa Inggris

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
  2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah).

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti jaminan keimigrasian;
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.

Persyaratan Khusus:

  1. Bukti jaminan keimigrasian berupa surat pernyataan komitmen menyimpan dana dengan rekening sendiri di bank milik negara senilai paling sedikit US$50.000 atau setara (harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas);
  2. Bukti pendapatan atau tunjangan dengan nilai US$3.000 per bulan.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti permohonan dari ayah/ibu Warga Negara Indonesia;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Putusan pengadilan di Indonesia yang menerangkan status hubungan hukum Orang Asing dengan ayah dan/atau ibu Warga Negara Indonesia;
  2. Kartu Keluarga ayah/ibu Warga Negara Indonesia.
     

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti jaminan keimigrasian;
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.

Persyaratan Khusus:
Bukti Jaminan Keimigrasian terdiri atas:

  1. Surat pernyataan komitmen akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi senilai paling sedikit US$25.000.000 dalam bentuk modal ditempatkan (saham) untuk tinggal maksimal 5 tahun; atau
  2. Surat pernyataan komitmen akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi senilai paling sedikit US$50.000.000 dalam bentuk modal ditempatkan (saham) untuk tinggal maksimal 10 tahun.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti permohonan dari anak Warga Nehgara Indonesia;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Bukti hubungan hukum orang tua dan anak berupa Kartu Keluarga (KK) anak Warga Negara Indonesia;
  2. Akta kelahiran yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang atau akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah* jika lahir di luar wilayah Indonesia;
  3. Akta penetapan anak (bukan anak kandung atau anak di luar kawin).


*Penerjemahan tidak diperlukan jika dokumen berbahasa Inggris

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin atau bukti jaminan keimigrasian anak;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Akta kelahiran anak yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah*;
  2. Visa/Izin Tinggal Terbatas (ITAS)/Izin Tinggal Tetap (ITAP) anak yang masih berlaku.


*Penerjemahan tidak diperlukan jika dokumen berbahasa Inggris

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti jaminan keimigrasian;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

1. Bukti Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal 5 Tahun berupa:

  • Surat pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$35.000;
  • Surat pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$35.000; atau
  • Surat pernyataan komitmen akan membeli reksa dana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$35.000.
Catatan: Harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.

2. Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi WNI, antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Akta kelahiran;
  • Paspor;
  • Ijazah;
  • Sertifikat hak milik atas tanah.
     

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan,
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin,
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia,
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:
Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi WNI, antara lain:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Kartu Keluarga (KK);
  3. Akta kelahiran;
  4. Paspor;
  5. Ijazah;
  6. Sertifikat hak milik atas tanah.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti jaminan keimigrasian;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.

Persyaratan Khusus:

  1. Bukti Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal 5 Tahun berupa:
  • Surat pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$50.000;
  • Surat pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$50.000; atau
  • Surat pernyataan komitmen akan membeli reksa dana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$35.000.
  1. Bukti Jaminan Keimigrasian Izin Tinggal 10 Tahun berupa:
  • Surat pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$100.000;
  • SUrat pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$100.000; atau
  • Surat pernyataan komitmen akan membeli reksa dana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$100.000.


Catatan: Harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
 

  1. Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing adalah keturunan eks Warga Negara Indonesia (paling banyak derajat kedua), terdiri atas:
  • Kartu keluarga (KK);
  • Akta kelahiran;
  • Buku nikah atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga berwenang;
  • Dokumen lain yang membuktikan dan menjelaskan hubungan kekeluargaan dengan eks Warga Negara Indonesia.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti jaminan keimigrasian;
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Bukti Jaminan Keimigrasian:
  • Surat pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$15.000;
  • Surat pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$15.000; atau
  • Surat pernyataan komitmen akan membeli reksadana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$15.000;


Catatan: harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.

Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi WNI, antara lain:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Kartu Keluarga (KK);
  3. Akta kelahiran;
  4. Paspor;
  5. Ijazah;
  6. Sertifikat hak milik atas tanah.


 

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
  2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah).

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti jaminan keimigrasian;
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Bukti Jaminan Keimigrasian:
  • Surat pernyataan komitmen akan menyimpan dana pada rekening sendiri di bank milik negara senilai paling sedikit US$130.000 atau setara; atau
  • Surat pernyataan komitmen akan membeli properti berupa rumah susun atau apartemen di Indonesia senilai paling sedikit US$1.000.000 atau setara.


Catatan: Harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemerintah pusat;
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.

Persyaratan Khusus:
Surat undangan atau keterangan dari pemerintah pusat yang menjelaskan urgensi Orang Asing diundang sebagai orang yang memiliki keahlian khusus.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti jaminan keimigrasian;
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Bukti jaminan keimigrasian berupa surat pernyataan komitmen menyampaikan bukti kerja sama dengan pemerintah atau lembaga negara (harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas);
  2. Bukti yang menunjukkan keahlian khusus Orang Asing meliputi:
  • Sertifikat di bidang keahlian khusus yang dibutuhkan oleh negara; atau
  • Bukti kelulusan dari salah satu dari daftar 100 universitas terbaik dunia dalam 3 tahun terakhir dengan IPK/GPA paling sedikit 3,5 atau setara.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan instansi pemerintah pusat;
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:
Surat undangan atau keterangan dari instansi pemerintah pusat.

Persyaratan umum:

  1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan; 
  2. bukti penjaminan dari penjamin; 
  3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia; 
  4. pasfoto berwarna terbaru; dan
  5. dokumen lainnya (dapat dilihat di persyaratan khusus).

Persyaratan khusus: surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan rincian kegiatan dan perjalanan Orang Asing yang akan dilakukan selama berada di Indonesia. 

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan, atau
  2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah)

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
  2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah).

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
  2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah).

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
  2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah).

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
  2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah).

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
  2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah).

Persyaratan umum: 

  1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. pasfoto berwarna terbaru; dan
  5. dokumen lainnya (dapat dilihat di persyaratan khusus). 

Persyaratan khusus: surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan rincian kegiatan dan perjalanan Orang Asing yang akan dilakukan selama berada di Indonesia.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
  2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah).

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
  2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah).

Persyaratan umum: 

  1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan; 
  2. bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. pasfoto berwarna terbaru; dan
  5. dokumen lainnya (dapat dilihat di persyaratan khusus). 

Persyaratan khusus: 

  1. surat undangan dari penyelenggara kegiatan (bagi pelaku kegiatan seni dan budaya yang bersifat umum); atau
  2. surat permohonan visa dari impresariat dan kontrak kerja sama penampil dengan penyelenggara kegiatan (bagi penampil musik atau pendukung).

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
  2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah).

Persyaratan umum: 

  1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. pasfoto berwarna terbaru; dan
  5. dokumen lainnya (dapat dilihat di persyaratan khusus). 

Persyaratan khusus: 

  1. surat undangan dari penyelenggara kegiatan (bagi pelaku kegiatan seni dan budaya yang bersifat umum); atau 
  2. surat permohonan visa dari impresariat dan kontrak kerja sama penampil dengan penyelenggara kegiatan (bagi penampil musik atau pendukung).

Persyaratan umum: 

  1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. pasfoto berwarna terbaru; dan
  5. dokumen lainnya (dapat dilihat di Persyaratan Khusus). 

Persyaratan khusus: surat undangan dari penyelenggara kegiatan. 

Persyaratan umum: 

  1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. pasfoto berwarna terbaru; dan
  5. dokumen lainnya (dapat dilihat di Persyaratan Khusus). 

Persyaratan khusus: surat undangan dari penyelenggara kegiatan. 

Persyaratan umum: 

  1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. pasfoto berwarna terbaru; dan
  5. dokumen lainnya (dapat dilihat di Persyaratan Khusus). 

Persyaratan khusus: surat undangan dari penyelenggara kegiatan. 

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
  2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah).

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
  2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah).

Persyaratan umum:

  1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. pasfoto berwarna terbaru; dan
  5. dokumen lainnya (dapat dilihat di Persyaratan Khusus). 

Persyaratan khusus: surat undangan dari penyelenggara kegiatan yang menjelaskan rincian agenda dan materi ceramah/seminar yang akan disampaikan

Persyaratan umum: 

  1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. pasfoto berwarna terbaru; dan
  5. dokumen lainnya (dapat dilihat di Persyaratan Khusus). 

Persyaratan khusus: tanda bukti terdaftar atau surat keterangan sebagai peserta studi banding, kursus singkat, atau pelatihan singkat dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.

Persyaratan umum: 

  1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. pasfoto berwarna terbaru; dan
  5. dokumen lainnya (dapat dilihat di Persyaratan Khusus).

Persyaratan khusus: surat undangan dari penyelenggara kegiatan yang menjelaskan rincian agenda dan materi ceramah/seminar yang akan disampaikan.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
  2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah).

Persyaratan umum: 

  1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. pasfoto berwarna terbaru; dan
  5. dokumen lainnya (dapat dilihat di Persyaratan Khusus).

Persyaratan khusus: surat undangan dari penyelenggara kegiatan yang menjelaskan rincian agenda dan materi ceramah/seminar yang akan disampaikan.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
  2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah).

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
  2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah).

Persyaratan umum: 

  1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. pasfoto berwarna terbaru; dan
  5. dokumen lainnya (dapat dilihat di Persyaratan Khusus).

Persyaratan khusus: surat keterangan atau undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta sebagai penyelenggara kegiatan.

Persyaratan umum: 

  1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. pasfoto berwarna terbaru; dan
  5. dokumen lainnya (dapat dilihat di persyaratan khusus). 

Persyaratan khusus: surat keterangan, undangan, atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
  2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah).

Persyaratan umum: 

  1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. pasfoto berwarna terbaru; dan
  5. dokumen lainnya (dapat dilihat di persyaratan khusus). 

Persyaratan khusus: tanda bukti terdaftar atau surat keterangan sebagai peserta studi banding, kursus singkat, atau pelatihan singkat dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
  2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah).

Persyaratan umum: 

  1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. pasfoto berwarna terbaru; dan
  5. dokumen lainnya (dapat dilihat di persyaratan khusus). 

Persyaratan khusus: bukti dari instansi pemerintah atau perusahaan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan akan bergabung dengan alat angkut.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
  2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah).

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
  2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah).

Persyaratan umum: 

  1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. pasfoto berwarna terbaru; dan
  5. dokumen lainnya (dapat dilihat di persyaratan khusus). 

Persyaratan khusus: surat izin dari instansi pemerintah terkait penggunaan lokasi pembuatan film di Indonesia. 

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
  2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah).

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
  2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah).

Persyaratan umum: 

  1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. pasfoto berwarna terbaru; dan
  5. dokumen lainnya (dapat dilihat di persyaratan khusus). 

Persyaratan khusus: surat keterangan instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan urgensi kehadiran Orang Asing tidak dapat diwakilkan/digantikan/dikuasakan kepada pihak lain dalam penanggulangan bencana alam, kerusakan mesin utama, huru-hara/unjuk rasa/kerusuhan yang perlu segera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum.

Persyaratan umum: 

  1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. pasfoto berwarna terbaru; dan
  5. dokumen lainnya (dapat dilihat di persyaratan khusus). 

Persyaratan khusus: surat undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
  2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah).

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
  2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah).

Persyaratan umum: 

  1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. pasfoto berwarna terbaru; dan
  5. dokumen lainnya (dapat dilihat di persyaratan khusus). 

Persyaratan khusus: surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:
1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah).

Persyaratan umum: 

  1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. pasfoto berwarna terbaru; dan
  5. dokumen lainnya (dapat dilihat di persyaratan khusus). 

Persyaratan khusus: surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
  2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah).

Persyaratan umum: 

  1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. pasfoto berwarna terbaru; dan
  5. dokumen lainnya (dapat dilihat di persyaratan khusus). 

Persyaratan khusus: bukti yang menerangkan layanan purnajual dari pembelian barang.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
  2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah).

Persyaratan umum: 

  1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. pasfoto berwarna terbaru; dan
  5. dokumen lainnya (dapat dilihat di persyaratan khusus). 

Persyaratan khusus: bukti yang menerangkan layanan purnajual dari pembelian barang.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
  2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah).

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
  2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah).

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
  2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah).

Persyaratan umum: 

  1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. pasfoto berwarna terbaru; dan
  5. dokumen lainnya (dapat dilihat di persyaratan khusus). 

Persyaratan khusus: surat keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang penegakan hukum.

Persyaratan umum: 

  1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. pasfoto berwarna terbaru; dan
  5. dokumen lainnya (dapat dilihat di persyaratan khusus). 

Persyaratan khusus: surat perjanjian pemagangan atau keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.

Persyaratan umum: 

  1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. pasfoto berwarna terbaru; dan
  5. dokumen lainnya (dapat dilihat di persyaratan khusus). 

Persyaratan khusus: surat perjanjian pemagangan atau keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.

Persyaratan umum: 

  1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. pasfoto berwarna terbaru; dan
  5. dokumen lainnya (dapat dilihat di persyaratan khusus). 

Persyaratan khusus: surat perjanjian pemagangan atau keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.

Persyaratan: 

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapal dan melanjutkan perjalanan ke negara lain); dan
  3. Bukti pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Persyaratan: 

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapal dan melanjutkan perjalanan ke negara lain); dan
  3. Bukti pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Persyaratan: 

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapal dan melanjutkan perjalanan ke negara lain); dan
  3. Bukti pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Persyaratan: 

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapal dan melanjutkan perjalanan ke negara lain); dan
  3. Bukti pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Persyaratan: 

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapal dan melanjutkan perjalanan ke negara lain); dan
  3. Bukti pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Persyaratan umum: 

  1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan; 
  2. bukti penjaminan dari penjamin; 
  3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia; 
  4. pasfoto berwarna terbaru; 
  5. dokumen lainnya (dapat dilihat di persyaratan khusus).

Persyaratan khusus: surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan rincian kegiatan dan perjalanan Orang Asing yang akan dilakukan selama berada di Indonesia. 

Persyaratan: 

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapal dan melanjutkan perjalanan ke negara lain); dan
  3. Bukti pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Persyaratan: 

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapal dan melanjutkan perjalanan ke negara lain); dan
  3. Bukti pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Persyaratan: 

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapal dan melanjutkan perjalanan ke negara lain); dan
  3. Bukti pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
  2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah).

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  2. Surat keterangan dari keagenan kapal, alat apung, atau instalasi.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:
Surat keterangan dari instansi pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan.

Persyaratan umum: 

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia; 
  3. Pasfoto berwarna; dan
  4. Dokumen lain untuk menerangkan maksud dan tujuan kedatangan Orang Asing (dapat dilihat di Persyaratan Khusus).
 

Persyaratan khusus: 

  1. Surat keterangan, undangan, atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan; dan
  2. Surat keterangan dari suami/istri atau orang tua yang menjelaskan ikatan keluarga dengan Orang Asing bersangkutan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Indonesia (dilengkapi dengan kartu keluarga/dokumen sejenisnya).

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Bukti kepemilikan saham paling sedikit Rp10.000.000.000 atau setara yang tercantum dalam data kementerian di bidang penanaman modal;
  2. Keputusan Menteri mengenai pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas;
  3. Rekening koran perusahaan 2 bulan terakhir.
     

Persyaratan Umum

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti jaminan keimigrasian;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru;
  5. Dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing, yaitu bukti kepemilikan saham pada perusahaan di luar wilayah Indonesia dengan besaran tertentu dan bukti turnover/nilai penjualan tertentu pada perusahaan di luar negeri yang dimuat pada laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik bertaraf internasional.


Persyaratan Khusus:
Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 5 Tahun:
Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$2.500.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.

Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 10 Tahun:
Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.

 

Persyaratan Umum

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti jaminan keimigrasian;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:
Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 5 Tahun:

  1. Surat pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$350.000;
  2. Surat pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$350.000;
  3. Surat pernyataan komitmen akan membeli reksa dana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$350.000.


Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 10 Tahun:

  1. Surat pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$700.000;
  2. Surat pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$700.000;
  3. Surat pernyataan komitmen akan membeli reksa dana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$700.000.


Catatan: Harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Izin Tinggal Terbatas.
 

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
  2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah).

Persyaratan umum: 

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia; 
  4. Pasfoto berwarna; dan
  5. Dokumen lain untuk menerangkan maksud dan tujuan kedatangan Orang Asing (dapat dilihat di Persyaratan Khusus).

 

Persyaratan khusus: surat keterangan/undangan/korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan.

Persyaratan umum: 

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia; 
  4. Pasfoto berwarna; dan
  5. Dokumen lain untuk menerangkan maksud dan tujuan kedatangan Orang Asing (dapat dilihat di Persyaratan Khusus).

 

Persyaratan khusus: surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta, atau pernyataan Orang Asing yang menjelaskan bahwa akan melakukan pengobatan di wilayah Indonesia. 

Persyaratan Umum

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti jaminan keimigrasian;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru;
  5. Dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing, yaitu bukti kepemilikan saham pada perusahaan di luar wilayah Indonesia dengan besaran tertentu dan bukti turnover/nilai penjualan tertentu pada perusahaan di luar negeri yang dimuat pada laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik bertaraf internasional.


Persyaratan Khusus:
Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 5 Tahun:
Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$25.000.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.

Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 10 Tahun:
Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$50.000.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.

 

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru;

Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan, atau;
  2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah);

Persyaratan umum: 

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia; 
  4. Pasfoto berwarna; dan
  5. Dokumen lain untuk menerangkan maksud dan tujuan kedatangan Orang Asing (dapat dilihat di Persyaratan Khusus).

 

Persyaratan khusus: surat undangan atau keterangan dari instansi pemerintah.

Persyaratan umum: 

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia; 
  3. Pasfoto berwarna; dan
  4. Dokumen lain untuk menerangkan maksud dan tujuan kedatangan Orang Asing (dapat dilihat di Persyaratan Khusus).

 

Persyaratan khusus: surat keterangan atau undangan atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan.

Persyaratan Umum

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti jaminan keimigrasian;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru;
  5. Dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing, yaitu bukti kepemilikan saham pada perusahaan di luar wilayah Indonesia dengan besaran tertentu dan bukti turnover/nilai penjualan tertentu pada perusahaan di luar negeri yang dimuat pada laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik bertaraf internasional.


Persyaratan Khusus:
Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 5 Tahun:
Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$25.000.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.

Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 10 Tahun:
Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$50.000.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.

 

Persyaratan umum: 

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia; 
  4. Pasfoto berwarna; dan
  5. Dokumen lain untuk menerangkan maksud dan tujuan kedatangan Orang Asing (dapat dilihat di Persyaratan Khusus).

 

Persyaratan khusus: surat izin dari instansi pemerintah untuk penggunaan lokasi pembuatan film di Indonesia.

Persyaratan umum:

  1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  3. pasfoto berwarna terbaru; dan
  4. dokumen lainnya (dapat dilihat di Persyaratan Khusus).

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Bukti kepemilikan saham paling sedikit Rp10.000.000.000 atau setara yang tercantum dalam data kementerian di bidang penanaman modal;
  2. Keputusan Menteri mengenai pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas;
  3. Rekening koran perusahaan 2 bulan terakhir.
     

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
  2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah).

Persyaratan umum: 

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia; 
  4. Pasfoto berwarna; dan
  5. Dokumen lain untuk menerangkan maksud dan tujuan kedatangan Orang Asing (dapat dilihat di Persyaratan Khusus).

 

Persyaratan khusus: surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang terkait dengan penelitian ilmiah;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:
Surat keterangan dari instansi yang berwenang di bidang penelitian ilmiah.

 

Persyaratan umum:

  1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. pasfoto berwarna terbaru; dan
  5. dokumen lainnya (dapat dilihat di Persyaratan Khusus) untuk kegiatan tertentu kecuali untuk wisata, keluarga, dan meneruskan perjalanan. 

Persyaratan khusus: surat undangan/keterangan dari instansi pemerintah.

Persyaratan: 

  1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan; dan
  2. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. 

Persyaratan umum:

  1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. pasfoto berwarna terbaru; dan
  5. dokumen lainnya (dapat dilihat di Persyaratan Khusus) untuk kegiatan tertentu kecuali untuk wisata, keluarga, dan meneruskan perjalanan.


Persyaratan Khusus: surat keterangan dari instansi pemerintah/lembaga swasta/pernyataan Orang Asing yang menjelaskan bahwa akan melakukan pengobatan di wilayah Indonesia.

 

Persyaratan: 

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan; dan
  2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. 

Persyaratan: 

  1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan; dan
  2. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. 

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paaspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pembuatan profil dan verifikasi; dan
  4. persetujuan dan penerbitan visa. 

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima. 

 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi;

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pembuatan profil dan verifikasi; dan
  4. persetujuan dan penerbitan visa. 

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima. 

Proses Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; 
  2. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pembuatan profil dan verifikasi;
  4. persetujuan dan penerbitan visa. 

Waktu proses visa adalah empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima. 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa;


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa;

Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.

Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.

Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pembuatan profil dan verifikasi;
  • Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi; dan
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa;


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi; dan
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pembuatan profil dan verifikasi; dan
  4. persetujuan dan penerbitan visa.

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi: 

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pembuatan profil dan verifikasi; dan
  4. persetujuan dan penerbitan visa.

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima. 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi;

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pembuatan profil dan verifikasi; dan
  4. persetujuan dan penerbitan visa. 

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima. 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pembuatan profil dan verifikasi; dan
  4. persetujuan dan penerbitan visa. 

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima. 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pembuatan profil dan verifikasi; dan
  4. persetujuan dan penerbitan visa. 

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima. 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pembuatan profil dan verifikasi; dan
  4. persetujuan dan penerbitan visa. 

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima. 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pembuatan profil dan verifikasi; dan
  4. persetujuan dan penerbitan visa. 

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima. 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pembuatan profil dan verifikasi; dan
  4. persetujuan dan penerbitan visa. 

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima. 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi;

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pembuatan profil dan verifikasi; dan
  4. persetujuan dan penerbitan visa. 

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima. 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi;

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pembuatan profil dan verifikasi; dan
  4. persetujuan dan penerbitan visa. 

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima. 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pembuatan profil dan verifikasi; dan
  4. persetujuan dan penerbitan visa. 

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima. 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pembuatan profil dan verifikasi; dan
  4. persetujuan dan penerbitan visa. 

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima. 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pembuatan profil dan verifikasi; dan
  4. persetujuan dan penerbitan visa. 

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima. 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pembuatan profil dan verifikasi; dan
  4. persetujuan dan penerbitan visa. 

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima. 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pembuatan profil dan verifikasi; dan
  4. persetujuan dan penerbitan visa. 

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima. 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pembuatan profil dan verifikasi; dan
  4. persetujuan dan penerbitan visa. 

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima. 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pembuatan profil dan verifikasi; dan
  4. persetujuan dan penerbitan visa. 

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima. 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pembuatan profil dan verifikasi; dan
  4. persetujuan dan penerbitan visa. 

Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pembuatan profil dan verifikasi; dan
  4. persetujuan dan penerbitan visa. 

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima. 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pembuatan profil dan verifikasi; dan
  4. persetujuan dan penerbitan visa. 

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima. 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pembuatan profil dan verifikasi; dan
  4. persetujuan dan penerbitan visa. 

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima. 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pembuatan profil dan verifikasi; dan
  4. persetujuan dan penerbitan visa. 

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima. 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pembuatan profil dan verifikasi; dan
  4. persetujuan dan penerbitan visa. 

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima. 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pembuatan profil dan verifikasi; dan
  4. persetujuan dan penerbitan visa. 

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima. 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pembuatan profil dan verifikasi; dan
  4. persetujuan dan penerbitan visa. 

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima. 

Mekanisme pengajuan:

  1. Pengajuan permohonan visa melalui aplikasi evisa.imigrasi.go.id dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di luar negeri;
  2. Pengajuan permohonan visa melalui aplikasi evisa.imigrasi.go.id dilaksanakan di luar negeri atau sebelum pemeriksaan keimigrasian dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di wilayah Indonesia; atau 
  3. Pengajuan permohonan visa dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di wilayah Indonesia. 

 

Mekanisme pemberian: 

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi; 
  4. Persetujuan; dan
  5. Peneraan stiker Visa Kunjungan saat Kedatangan dan/atau Tanda Masuk dan Izin Tinggal pemegang Visa Kunjungan saat Kedatangan pada dokumen perjalanan.

Mekanisme pengajuan:

  1. Pengajuan permohonan visa melalui aplikasi evisa.imigrasi.go.id dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di luar negeri;
  2. Pengajuan permohonan visa melalui aplikasi evisa.imigrasi.go.id dilaksanakan di luar negeri atau sebelum pemeriksaan keimigrasian dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di wilayah Indonesia; atau 
  3. Pengajuan permohonan visa dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di wilayah Indonesia. 

 

Mekanisme pemberian: 

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi; 
  4. Persetujuan; dan
  5. Peneraan stiker Visa Kunjungan saat Kedatangan dan/atau Tanda Masuk dan Izin Tinggal pemegang Visa Kunjungan saat Kedatangan pada dokumen perjalanan.

Mekanisme pengajuan:

  1. Pengajuan permohonan visa melalui aplikasi evisa.imigrasi.go.id dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di luar negeri;
  2. Pengajuan permohonan visa melalui aplikasi evisa.imigrasi.go.id dilaksanakan di luar negeri atau sebelum pemeriksaan keimigrasian dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di wilayah Indonesia; atau 
  3. Pengajuan permohonan visa dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di wilayah Indonesia. 

 

Mekanisme pemberian: 

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi; 
  4. Persetujuan; dan
  5. Peneraan stiker Visa Kunjungan saat Kedatangan dan/atau Tanda Masuk dan Izin Tinggal pemegang Visa Kunjungan saat Kedatangan pada dokumen perjalanan.

Mekanisme pengajuan:

  1. Pengajuan permohonan visa melalui aplikasi evisa.imigrasi.go.id dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di luar negeri;
  2. Pengajuan permohonan visa melalui aplikasi evisa.imigrasi.go.id dilaksanakan di luar negeri atau sebelum pemeriksaan keimigrasian dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di wilayah Indonesia; atau 
  3. Pengajuan permohonan visa dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di wilayah Indonesia. 

 

Mekanisme pemberian: 

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi; 
  4. Persetujuan; dan
  5. Peneraan stiker Visa Kunjungan saat Kedatangan dan/atau Tanda Masuk dan Izin Tinggal pemegang Visa Kunjungan saat Kedatangan pada dokumen perjalanan.

Mekanisme pengajuan:

  1. Pengajuan permohonan visa melalui aplikasi evisa.imigrasi.go.id dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di luar negeri;
  2. Pengajuan permohonan visa melalui aplikasi evisa.imigrasi.go.id dilaksanakan di luar negeri atau sebelum pemeriksaan keimigrasian dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di wilayah Indonesia; atau 
  3. Pengajuan permohonan visa dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di wilayah Indonesia. 

 

Mekanisme pemberian: 

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi; 
  4. Persetujuan; dan
  5. Peneraan stiker Visa Kunjungan saat Kedatangan dan/atau Tanda Masuk dan Izin Tinggal pemegang Visa Kunjungan saat Kedatangan pada dokumen perjalanan.

Mekanisme pengajuan:

  1. Pengajuan permohonan visa melalui aplikasi evisa.imigrasi.go.id dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di luar negeri;
  2. Pengajuan permohonan visa melalui aplikasi evisa.imigrasi.go.id dilaksanakan di luar negeri atau sebelum pemeriksaan keimigrasian dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di wilayah Indonesia; atau 
  3. Pengajuan permohonan visa dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di wilayah Indonesia. 

 

Mekanisme pemberian: 

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi; 
  4. Persetujuan; dan
  5. Peneraan stiker Visa Kunjungan saat Kedatangan dan/atau Tanda Masuk dan Izin Tinggal pemegang Visa Kunjungan saat Kedatangan pada dokumen perjalanan.

Mekanisme pengajuan:

  1. Pengajuan permohonan visa melalui aplikasi evisa.imigrasi.go.id dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di luar negeri;
  2. Pengajuan permohonan visa melalui aplikasi evisa.imigrasi.go.id dilaksanakan di luar negeri atau sebelum pemeriksaan keimigrasian dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di wilayah Indonesia; atau 
  3. Pengajuan permohonan visa dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di wilayah Indonesia. 

 

Mekanisme pemberian: 

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi; 
  4. Persetujuan; dan
  5. Peneraan stiker Visa Kunjungan saat Kedatangan dan/atau Tanda Masuk dan Izin Tinggal pemegang Visa Kunjungan saat Kedatangan pada dokumen perjalanan.

 

Mekanisme pengajuan:

  1. Pengajuan permohonan visa melalui aplikasi evisa.imigrasi.go.id dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di luar negeri;
  2. Pengajuan permohonan visa melalui aplikasi evisa.imigrasi.go.id dilaksanakan di luar negeri atau sebelum pemeriksaan keimigrasian dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di wilayah Indonesia; atau 
  3. Pengajuan permohonan visa dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di wilayah Indonesia. 

 

Mekanisme pemberian: 

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi; 
  4. Persetujuan; dan
  5. Peneraan stiker Visa Kunjungan saat Kedatangan dan/atau Tanda Masuk dan Izin Tinggal pemegang Visa Kunjungan saat Kedatangan pada dokumen perjalanan.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi; dan
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi; dan
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi; dan
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa;


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi; dan
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi; dan
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI:

  • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  • pengisian data, pemindaian berkas, dan pencetakan tanda terima permohonan;
  • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pembuatan profil dan verifikasi;
  • persetujuan;
  • personalisasi, pencetakan, dan penandatanganan visa kunjungan; dan
  • penerbitan dan penyerahan visa.


Waktu Proses:
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

2. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pembuatan profil dan verifikasi;
  • persetujuan; dan
  • penerbitan visa.


Waktu Proses:
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi; dan
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI

  • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  • Pengisian data, pemindaian berkas, dan pencetakan tanda terima permohonan
  • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pembuatan profil dan verifikasi
  • Persetujuan
  • Personalisasi, pencetakan, dan penandatanganan visa kunjungan
  • Penerbitan dan penyerahan visa

Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima


2. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pembuatan profil dan verifikasi
  • Persetujuan
  • Penerbitan visa


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima

1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI

  • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  • Pengisian data, pemindaian berkas, dan pencetakan tanda terima permohonan
  • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pembuatan profil dan verifikasi
  • Persetujuan
  • Personalisasi, pencetakan, dan penandatanganan visa kunjungan
  • Penerbitan dan penyerahan visa

Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima


2. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pembuatan profil dan verifikasi
  • Persetujuan
  • Penerbitan visa

Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI:

  • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  • pengisian data, pemindaian berkas, dan pencetakan tanda terima permohonan;
  • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pembuatan profil dan verifikasi;
  • persetujuan;
  • personalisasi, pencetakan, dan penandatanganan visa kunjungan; dan
  • penerbitan dan penyerahan visa.

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

2. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pembuatan profil dan verifikasi;
  • persetujuan; dan
  • penerbitan visa.

Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Perwakilan RI:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pengisian data, pemindaian berkas, dan pencetakan tanda terima permohonan;
  3. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. pembuatan profil dan verifikasi;
  5. persetujuan;
  6. personalisasi, pencetakan, dan penandatanganan visa kunjungan; dan
  7. penerbitan dan penyerahan visa. 


Waktu Proses:
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pembuatan profil dan verifikasi;
  4. persetujuan; dan
  5. penerbitan visa.


Waktu Proses:
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp

Tidak dikenakan biaya.

Pengajuan di Perwakilan RI

  1. Biaya Visa
  2. Biaya Verifikasi Kategori I

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa
  2. Biaya Verifikasi Kategori I


Biaya

  1. Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000
  2. Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000
  3. Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000


Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000

Pengajuan di Perwakilan RI

  1. Biaya Visa 

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi 

  1. Biaya Visa 
Biaya
  1. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari sebesar Rp2.000.000/orang 
  2. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari Khusus Wisata sebesar Rp1.500.000/orang 
  3. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 180 Hari sebesar Rp6.000.000/orang

Tidak dikenakan biaya.

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

1. Biaya Visa 

  • Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000 
  • Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000 
  • Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000 

2. Biaya Verifikasi Kategori I 

  • Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

1. Biaya Visa 

  • Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000
  • Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000 
  • Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000

2. Biaya Verifikasi Kategori I 

Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

1. Biaya Visa 

  • Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000 
  • Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000 
  • Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000

2. Biaya Verifikasi Kategori I Biaya 

Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi 

1. Biaya Visa 

  • Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000 
  • Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000 
  • Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000

2. Biaya Verifikasi Kategori I 

Biaya Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000

Rp500.000. 

Rp500.000.

Rp500.000.

Rp500.000.

Rp500.000.

Rp500.000.

Rp500.000.

Rp500.000.

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Biaya Visa

  1. Rp3.000.000 untuk 1 dan 2 tahun (dihitung per tahun)
  2. Rp5.000.000 untuk 5 tahun
  3. Rp10.000.000 untuk 10 tahun

Tidak dikenakan biaya.

Tidak dikenakan biaya.

Tidak dikenakan biaya.

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi 

Biaya Visa: 

  1. Rp3.000.000 untuk 1 dan 2 tahun (dihitung per tahun),
  2. Rp5.000.000 untuk 5 tahun,
  3. Rp10.000.000 untuk 10 tahun.

Tidak dikenakan biaya.

Tidak dikenakan biaya.

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. zin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000,
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000,
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000;
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000;
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000;
  2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000;
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4.  Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000;
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000;
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000;
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000;
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000;
  2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000;
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000;
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000;
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000;
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000;
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000;
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000;
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000;
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000;
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

1. Biaya Visa 

  • Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000 
  • Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000 
  • Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000

2. Biaya Verifikasi Kategori I 

Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi 

1. Biaya Visa 

  • Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000 
  • Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000 
  • Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000

2. Biaya Verifikasi Kategori I 

Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

1. Biaya Visa 

  • Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000 
  • Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000 
  • Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000

2. Biaya Verifikasi Kategori I Biaya 

Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi 

1. Biaya Visa 

  • Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000 
  • Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000 
  • Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000

2. Biaya Verifikasi Kategori I Biaya 

Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi 

1. Biaya Visa 

  • Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000 
  • Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000 
  • Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000

2. Biaya Verifikasi Kategori I 

Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi 

1. Biaya Visa 

  • Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000 
  • Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000 
  • Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000

2. Biaya Verifikasi Kategori I 

Biaya Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi 

1. Biaya Visa 

  • Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000 
  • Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000 
  • Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000

2. Biaya Verifikasi Kategori I

Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi 

1. Biaya Visa

  • Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000 
  • Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000 
  • Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000

2. Biaya Verifikasi Kategori I 

Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

1. Biaya Visa

  • Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000 
  • Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000 
  • Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000 

 

2. Biaya Verifikasi Kategori I 

Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

1. Biaya Visa

  • Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000 
  • Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000 
  • Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000 

2. Biaya Verifikasi Kategori II

Biaya Verifikasi Visa Kategori II Rp2.000.000

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

1. Biaya Visa

  • Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000 
  • Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000 
  • Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000 

2. Biaya Verifikasi Kategori I 

Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

1. Biaya Visa

  • Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000 
  • Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000 
  • Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000 

2. Biaya Verifikasi Kategori I 

Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

1. Biaya Visa

  • Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000 
  • Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000 
  • Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000 

2. Biaya Verifikasi Kategori I 

Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi 

1. Biaya Visa 

  • Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000 
  • Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000 
  • Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000

2. Biaya Verifikasi Kategori II 

Biaya Verifikasi Visa Kategori II Rp2.000.000

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi 

1. Biaya Visa 

  • Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000 
  • Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000
  • Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000

2. Biaya Verifikasi Kategori II 

Biaya Verifikasi Visa Kategori II Rp2.000.000

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi 

1. Biaya Visa 

  • Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000 
  • Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000
  • Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000

2. Biaya Verifikasi Kategori II 

Biaya Verifikasi Visa Kategori II Rp2.000.000

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi 

1. Biaya Visa 

  • Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000 
  • Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000
  • Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000

2. Biaya Verifikasi Kategori II 

Biaya Verifikasi Visa Kategori II Rp2.000.000

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi 

1. Biaya Visa 

  • Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000 
  • Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000
  • Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000

2. Biaya Verifikasi Kategori II 

Biaya Verifikasi Visa Kategori II Rp2.000.000

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi 

1. Biaya Visa 

  • Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000 
  • Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000
  • Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000

2. Biaya Verifikasi Kategori II 

Biaya Verifikasi Visa Kategori II Rp2.000.000

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi 

1. Biaya Visa Biaya 

  • Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000 
  • Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000 
  • Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi 

1. Biaya Visa 

  • Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000 
  • Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000
  • Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000

2. Biaya Verifikasi Kategori II 

Biaya Verifikasi Visa Kategori II Rp2.000.000

Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi 

1. Biaya Visa 

  • Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000 
  • Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000
  • Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000

2. Biaya Verifikasi Kategori II 

Biaya Verifikasi Visa Kategori II Rp2.000.000

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi 

1. Biaya Visa 

  • Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000 
  • Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000
  • Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000

2. Biaya Verifikasi Kategori II 

Biaya Verifikasi Visa Kategori II Rp2.000.000

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

1. Biaya Visa 

  • Visa 60 hari (2 bulan): Rp2.000.000 
  • Visa 60 hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000 
  • Visa 180 hari (6 bulan): Rp6.000.000 

2. Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi 

  1. Biaya Visa
  • Rp3.000.000 untuk 1 dan 2 tahun (dihitung per tahun),
  • Rp5.000.000 untuk 5 tahun,
  • Rp10.000.000 untuk 10 tahun.
  1. Biaya Vefrifikasi Kategori I Rp1.000.000

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi 

  1. Biaya Visa
  • Rp3.000.000 untuk 1 dan 2 tahun (dihitung per tahun),
  • Rp5.000.000 untuk 5 tahun,
  • Rp10.000.000 untuk 10 tahun.
  1. Biaya Vefrifikasi Kategori I Rp1.000.000

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000,
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000,
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi 

  1. Biaya Visa: 
  • Rp3.000.000 untuk 1 dan 2 tahun (dihitung per tahun),
  • Rp5.000.000 untuk 5 tahun,
  • Rp10.000.000 untuk 10 tahun.
  1. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi 

1. Biaya Visa

  • Rp3.000.000 untuk 1 dan 2 tahun (dihitung per tahun)
  • Rp5.000.000 untuk 5 tahun
  • Rp10.000.000 untuk 10 tahun

2. Biaya Vefrifikasi Kategori II Rp2.000.000

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Perwakilan RI

  1. Biaya Visa
  2. Biaya Verifikasi Kategori I

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa
  2. Biaya Verifikasi Kategori I

Biaya

  1. Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000
  2. Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000
  3. Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000


Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi 

  1. Biaya Visa
  • Rp3.000.000 untuk 1 dan 2 tahun (dihitung per tahun)
  • Rp5.000.000 untuk 5 tahun
  • Rp10.000.000 untuk 10 tahun
  1. Biaya Vefrifikasi Kategori II Rp2.000.000

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp
     

Pengajuan di Perwakilan RI

  1. Biaya Visa
  2. Biaya Verifikasi Kategori I

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa
  2. Biaya Verifikasi Kategori I

Biaya

  1. Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000
  2. Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000
  3. Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000


Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000

Biaya

  1. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari sebesar Rp2.000.000/orang
  2. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari Khusus Wisata sebesar Rp1.500.000/orang
  3. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 180 Hari sebesar Rp6.000.000/orang
     

Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2018 Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-03.GR.01.06 Tahun 2012 Tentang Negara Calling Visa.

  1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
  2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
  3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
  4. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI