Permohonan Visa Republik Indonesia

Ini Judul

The Golden visa is a long-term residence visa which enables foreign talents to live, work or study in the Indonesia while enjoying exclusive benefits. Investors, entrepreneurs, scientists, outstanding students and graduates, humanitarian pioneers and frontline heroes are among those eligible for the Golden visa. Read about the requirements and benefits of the Golden visa, and find digital services to apply for it.

berwisata, mengunjungi keluarga, menghadiri pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran atau acara sejenis lainnya, serta transit di Indonesia untuk ke negara lain. 

 

berbisnis, mengikuti rapat, serta melakukan pembelian barang. Anda juga dapat melakukan pembicaraan, pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis. Fasilitas bebas visa ini memungkinkan anda melakukan pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang. Termasuk dengan fasilitas bebas visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

menjalani pengobatan di Indonesia. Termasuk dengan fasilitas bebas visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

melakukan aktivitas yang berhubungan dengan tugas nakhoda, kapten pilot, atau awak alat angkut. Termasuk dengan fasilitas bebas visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Sebagai nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung yang datang langsung dengan Alat Angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Termasuk dengan fasilitas bebas visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

menjalankan tugas pemerintahan, mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan. Termasuk dengan fasilitas bebas visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

berwisata, mengunjungi keluarga, menghadiri pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran atau acara sejenis lainnya, serta transit di Indonesia untuk ke negara lain.

 

berbisnis, mengikuti rapat, serta melakukan pembelian barang. Anda juga dapat melakukan pembicaraan, pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis. Visa ini memungkinkan anda melakukan pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

menjalani pengobatan di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

menjalankan tugas pemerintahan, mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

berwisata, mengunjungi keluarga, menghadiri pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran atau acara sejenis lainnya, serta transit di Indonesia untuk ke negara lain.

 

melakukan kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran, atau kegiatan sejenis lain sebagai narasumber, penceramah, atau penyaji maupun orang yang berpengaruh. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga

Mengikuti pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (meeting, incentive, convention, and exhibition) untuk memasarkan barang atau jasa (exhibitor). Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Melakukan kunjungan dalam rangka prainvestasi atau memulai usaha antara lain survei lapangan dan/atau studi kelayakan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia (join vessel). Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

 

Melakukan kunjungan dalam rangka pembuatan film, video musik, reality show, dokumenter, acara televisi, acara radio, dan kegiatan sejenis lainnya yang menggunakan lokasi di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak yang meliputi pekerjaan tidak terencana yang tidak dapat diwakilkan/dikuasakan kepada orang lain dalam rangka penanggulangan kejadian yang disebabkan antara lain bencana alam, kerusakan mesin utama, atau huru-hara/unjuk rasa/kerusuhan yang perlu segera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Melakukan uji coba kemampuan dalam bekerja dalam perusahaan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

melayani purnajual terhadap barang atau produk yang telah anda jual kepada konsumen di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

berbisnis, mengikuti rapat, serta melakukan pembelian barang. Anda juga dapat melakukan pembicaraan, pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis. Visa ini memungkinkan anda melakukan pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan jasa pemasangan dan perbaikan mesin di Indonesia sebagai bagian dari pembelian mesin dari luar negeri. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

ke Indonesia untuk memenuhi panggilan dalam proses peradilan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

melakukan pemagangan untuk memenuhi salah satu persyaratan akademik di institusi pendidikan, magang di perusahaan, atau tempat lain. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

melakukan pemagangan di institusi pendidikan, perusahaan atau tempat lain untuk memenuhi persyaratan akademik pendidikan luar negeri. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

melakukan magang, melakukan pengembangan kompetensi pada perusahaan, kantor atau tempat kerja lainnya. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

menjalani pengobatan di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

menjalankan tugas pemerintahan, mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

melakukan kunjungan jurnalistik dan melakukan peliputan di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

melakukan kegiatan sosial di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pemberian bantuan kemanusiaan di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

melakukan kegiatan sosial di Indonesia seperti mengikuti program sukarelawan (voluntary service). Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

melakukan kegiatan seni dan budaya di Indonesia seperti memperlihatkan, menampilkan, atau mempertunjukkan (perform) suatu karya yang berhubungan dengan seni dan budaya, termasuk seni teater dan sirkus. Dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga

melakukan kegiatan dalam rangka mendukung orang asing yang melakukan seni dan budaya di Indonesia seperti memperlihatkan, menampilkan atau mempertunjukkan (perform) suatu karya yang berhubungan dengan musik. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga

melakukan kegiatan olahraga yang tidak bersifat komersial seperti mengikuti kegiatan olahraga atas undangan pemerintah Indonesia, kejuaraan olahraga tingkat internasional, atau kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh organisasi keolahragaan internasional. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

melakukan kegiatan olahraga yang tidak bersifat komersial seperti mengikuti kegiatan olahraga atas undangan pemerintah Indonesia, kejuaraan olahraga tingkat internasional, atau kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh organisasi keolahragaan internasional. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga

melakukan kegiatan olahraga yang tidak bersifat komersial seperti mengikuti kegiatan olahraga atas undangan pemerintah Indonesia, kejuaraan olahraga tingkat internasional, atau kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh organisasi keolahragaan internasional sebagai ofisial. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga

melakukan kegiatan studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga

melakukan kegiatan studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat keagamaan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga

melakukan kegiatan studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat Bahasa Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga

berwisata, mengunjungi keluarga, menghadiri pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran atau acara sejenis lainnya, serta transit di Indonesia untuk ke negara lain.

 

melakukan kunjungan dalam rangka prainvestasi atau memulai usaha antara lain survei lapangan dan/atau studi kelayakan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

melakukan kunjungan dalam rangka pembuatan film, video musik, reality show, dokumenter, acara televisi, acara radio, dan kegiatan sejenis lainnya yang menggunakan lokasi di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

berbisnis, mengikuti rapat, serta melakukan pembelian barang. Anda juga dapat melakukan pembicaraan, pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis. Visa ini memungkinkan anda melakukan pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

menjalani pengobatan di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

menjalankan tugas pemerintahan, mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

berwisata, mengunjungi keluarga, menghadiri pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran atau acara sejenis lainnya, serta transit di Indonesia untuk ke negara lain. 

 

berbisnis, mengikuti rapat, serta melakukan pembelian barang. Anda juga dapat melakukan pembicaraan, pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis. Visa ini memungkinkan anda melakukan pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

menjalani pengobatan di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

menjalankan tugas pemerintahan, mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

bekerja dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

Bekerja di bidang digital terutama digital marketing dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

bekerja di bidang digital sebagai data analyst atau data scientist dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

bekerja di bidang digital sebagai disainer antarmuka dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

Bekerja di bidang digital sebagai pengembang perangkat lunak dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Bekerja di bidang digital terutama keamanan digital dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

bekerja sebagai komisaris/eksekutif perusahaan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

bekerja sebagai komisaris perusahaan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

bekerja sebagai direktur perusahaan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

bekerja sebagai wakil direktur perusahaan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

bekerja sebagai manajer umum perusahaan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

bekerja sebagai manajer perusahaan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

bekerja sebagai supervisor dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

bekerja dengan penjamin di Ibu kota Nusantara serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

bekerja sebagai pemuka agama atau kegiatan yang berhubungan dengan kerohanian dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

bekerja di bidang keagamaan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Bekerja di bidang manajemen dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Bekerja di bidang industri dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Bekerja di bidang pemasaran dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Bekerja di bidang pertambangan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Bekerja di bidang perkebunan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Bekerja di bidang kesehatan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Bekerja di bidang finansial dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Bekerja di bidang perikanan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Bekerja di bidang hukum dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Bekerja di bidang pembuatan dan produksi film dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Bekerja di bidang pendidikan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Bekerja di bidang teknik dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

bekerja di bidang akademik sebagai profesor dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

bekerja di bidang kesehatan sebagai dokter dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

bekerja di bidang pendidikan sebagai guru dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

bekerja di bidang pendidikan sebagai dosen dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

Bekerja di bidang pertunjukan sebagai artis dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

bekerja di bidang olahraga sebagai atlet dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

bekerja di bidang olahraga sebagai ofisial dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Bekerja menjadi asisten rumah tangga bagi diplomat asing dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

bekerja sebagai pejabat dan staf pada kamar dagang asing dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

Bekerja di bidang digital dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

Visa C12 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

 

Visa C13 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

 

Visa C14 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

 

Mengikuti pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (meeting, incentive, convention, and exhibition) untuk memasarkan barang atau jasa (exhibitor). Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Kemudahan bekerja saat berlibur

Kemudahan bekerja saat berlibur.

Mengikuti pendidikan.

Menjalani pengobatan.

Pekerja jarak jauh (remote worker) dalam hubungan pekerjaan pada perusahaan yang tidak berkedudukan di Indonesia.

Mengikuti pendidikan.

Lanjut usia berusia 55 (lima puluh lima) tahun atau lebih.

Mengikuti pendidikan.

Lanjut usia berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih yang akan tinggal tanpa penjamin.

Tokoh dunia yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia.

Mengikuti pendidikan.

Tokoh dunia.

Mengikuti pendidikan.

Orang asing yang memiliki keahlian khusus dan akan berkolaborasi dengan pemerintah.

Orang asing yang diundang oleh pemerintah karena keahliannya.

Rumah kedua.

Orang asing eks warga negara Indonesia yang akan tinggal paling lama 1 (satu) tahun.

Orang asing eks warga negara Indonesia yang akan tinggal paling lama 2 (dua) tahun.

Keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua.

Orang asing eks warga negara Indonesia yang akan tinggal paling lama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun.

Repatriasi.

Orang Asing yang menggabungkan diri dengan anak kandung pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.

Ayah dan/atau ibu yang menggabungkan diri dengan anak kandung berkewarganegaraan Indonesia berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.

1. Sebagai tenaga ahli
2. Sebagai pekerja

Memberikan ceramah atau mengikuti seminar.

Penyatuan keluarga

Penanaman modal asing.

Penanaman modal asing untuk tinggal selama 2 (dua) tahun.

Penanaman modal asing untuk tinggal paling lama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun yang melibatkan orang asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.

Penanaman modal asing untuk tinggal paling lama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun yang melibatkan orang asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.

Penanaman modal asing untuk tinggal paling lama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun yang melibatkan orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia.

Penanaman modal asing untuk tinggal paling lama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun yang melibatkan orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia.

Penanaman modal asing pada Kawasan Ekonomi Khusus.

Penelitian ilmiah.

Mengikuti pendidikan pada Kawasan Ekonomi Khusus.

Penyatuan keluarga.

Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang warga negara Indonesia.

Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.

Anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia.

Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.

Anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.

Anak yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia yang mempunyai hubungan hukum.

melakukan kegiatan seni dan budaya di Indonesia seperti memperlihatkan, menampilkan atau mempertunjukkan (perform) suatu karya yang berhubungan dengan musik. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Negara Calling Visa adalah Negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek IPOLEKSOSBUDHANKAM dan aspek Keimigrasian.

Memberikan ceramah keagamaan.

  1. Afghanistan
  2. Guinea
  3. Israel
  4. Korea Utara
  5. Liberia
  6. Nigeria
  7. Somalia

Bekerja di bidang digital terutama industri kecerdasan buatan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Visa C6 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

 

Visa C6A merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

Visa C7 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama

Visa C7A merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama

Visa C7B merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

 

Visa C8 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

 

Visa C8A merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama

Visa C8B merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama

Visa C9 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

Visa C9A merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

Visa C10 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama

Visa B1 merupakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) bagi Daftar Subjek Visa on Arrival untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang satu kali dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain melalui mekanisme bridging visa.

 

 

Visa C1 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama

Visa C9B merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

Visa C19 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Visa C20 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

 

Visa C21 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

 

Visa C22 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

Visa C22A merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

Visa C22B merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

Visa C2 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

Visa D1 merupakan Visa Kunjungan untuk beberapa kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 60 hari setiap kedatangan, serta dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang namun tidak dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas. 

 

Visa D2 merupakan Visa Kunjungan untuk beberapa kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 60 hari setiap kedatangan, serta dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang namun tidak dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas. 

 

Visa D3 merupakan Visa Kunjungan untuk beberapa kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 60 hari setiap kedatangan, serta dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang namun tidak dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas. 

 

Visa D4 merupakan Visa Kunjungan untuk beberapa kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 60 hari setiap kedatangan, serta dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang namun tidak dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas. 

 

Visa C3 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

Visa D12 merupakan Visa Kunjungan untuk beberapa kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 180 hari setiap kedatangan, serta dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang namun tidak dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas. 

 

Visa D14 merupakan Visa Kunjungan untuk beberapa kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 60 hari setiap kedatangan, serta dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang namun tidak dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas. 

 

Visa D17 merupakan Visa Kunjungan untuk beberapa kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 60 hari setiap kedatangan, serta dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang namun tidak dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas. 

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Visa C4 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa C5 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa C15 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Visa C16 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Visa C17 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

 

Visa C18 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

 

Visa B3 merupakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) bagi negara subjek visa kunjungan saat kedatangan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang satu kali dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain melalui mekanisme bridging visa

 

Visa B4 merupakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) bagi negara subjek visa kunjungan saat kedatangan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang satu kali dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain melalui mekanisme bridging visa

 

  • Visa F1 merupakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) bagi negara subjek visa kunjungan saat kedatangan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 7 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini tidak dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain. 
  • Visa ini hanya dapat diajukan secara langsung oleh Orang Asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu saja.

  • Visa F2 merupakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) bagi negara subjek visa kunjungan saat kedatangan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 7 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini tidak dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain. 
  • Visa ini hanya dapat diajukan secara langsung oleh Orang Asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu saja.

  • Visa F3 merupakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) bagi negara subjek visa kunjungan saat kedatangan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 7 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini tidak dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain. 
  • Visa ini hanya dapat diajukan secara langsung oleh Orang Asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu saja.

  • Visa F4 merupakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) bagi negara subjek visa kunjungan saat kedatangan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 7 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini tidak dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain. 
  • Visa ini hanya dapat diajukan secara langsung oleh Orang Asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu saja.

Fasilitas Bebas Visa A1 merupakan  merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi warga negara tertentu untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.

 

Fasilitas Bebas Visa A2 merupakan  merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi warga negara tertentu untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.

Fasilitas Bebas Visa A3 merupakan  merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi warga negara tertentu untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.

 

Fasilitas Bebas Visa A4 merupakan  merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi warga negara tertentu untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.

 

Fasilitas Bebas Visa A36 merupakan  merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi warga negara tertentu untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.

 

Fasilitas Bebas Visa A37 merupakan  merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi warga negara tertentu untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.


.

Visa C6B merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama

 

Orang asing yang diundang oleh pemerintah karena keahliannya.

Orang asing yang tinggal menetap di Indonesia setelah memenuhi persyaratan tertentu.

Orang asing yang pernah menjadi warga negara Indonesia yang akan tinggal paling lama 1 (satu) tahun.

Orang asing yang pernah menjadi warga negara Indonesia yang akan tinggal paling lama 2 (dua) tahun.

Orang asing Keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua yang akan tinggal paling lama 5 (lima) tahun.

Menggabungkan diri bagi anak hasil perkawinan yang sah antara orang asing dengan warga negara Indonesia.

Orang asing yang pernah menjadi warga negara Indonesia dan bermaksud tinggal di Indonesia paling lama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun.

Orang asing yang pernah menjadi warga negara Indonesia dan bermaksud tinggal di Indonesia.

Orang Asing yang menggabungkan diri dengan anak kandung pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.

Ayah dan/atau ibu yang menggabungkan diri dengan anak kandung berkewarganegaraan Indonesia berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.

Melakukan pekerjaan di bidang agama dalam hubungan kerja dengan penjamin

Menggabungkan diri dengan keluarga yang berdomisili di wilayah Indonesia

Melakukan liburan dan dapat melakukan pekerjaan tertentu selama waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara Indonesia dengan negara lain dan ketentuan peraturan perundang·undangan.

Melakukan liburan dan dapat melakukan pekerjaan tertentu selama waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara Indonesia dengan negara lain dan ketentuan peraturan perundang·undangan.

Melakukan kegiatan pengobatan.

Orang asing yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan di luar wilayah Indonesia dan melakukan pekerjaannya di wilayah Indonesia.

Orang asing berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih yang tinggal di wilayah Indonesia paling lama 1 (satu) tahun.

Orang asing berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih yang tinggal di wilayah Indonesia paling lama 5 (lima) tahun.

Tokoh dunia yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia.

Orang asing yang diundang oleh pemerintah karena ketokohannya.

Orang asing yang memiliki keahlian khusus dan akan berkolaborasi dengan pemerintah.

Mengikuti pendidikan pada lembaga pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus.

Menggabungkan diri dengan keluarga yang berdomisili di wilayah Indonesia.

Menggabungkan diri dengan suami atau istri yang warga negara Indonesia.

Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.

Menggabungkan diri bagi anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.

Menggabungkan diri bagi anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang orang tuanya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.

Anak yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia yang mempunyai hubungan hukum

Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanaman modal asing.

Penanaman modal asing untuk tinggal selama 2 (dua) tahun.

Mendirikan perusahaan dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi sesuai ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian.

Melakukan pembelian obligasi pemerintah, saham pada perusahaan terbuka, atau reksadana pada perusahaan terbuka dengan nilai tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

Mendirikan cabang atau anak perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian.

Mendirikan cabang atau anak perusahaan di Ibu Kota Nusantara dengan nilai investasi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian.

Melakukan penanaman modal asing di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus dengan nilai kepemilikan saham sesuai ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian.

Melakukan penelitian ilmiah.

Mengikuti pendidikan.

Mengikuti pendidikan di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Mengikuti pendidikan di jenjang pendidikan tinggi yang mencakup program pendidikan diploma atau sarjana.

Mengikuti pendidikan di jenjang pendidikan tinggi yang mencakup program pendidikan magister.

Mengikuti pendidikan di jenjang pendidikan tinggi yang mencakup program pendidikan doktor.

The B2 visa is a visa on arrival for single entry to Indonesia. The visa is eligible for specific countries with a first stay permit of up to 30 days, starting from the arrival date. This stay permit is extendable once for another 30 days. It is eligible for conversion into another type of stay permit through a bridging visa mechanism.

 

 

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga,
  2. Hadir sebagai peserta pertemuan yang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan MICE, yaitu meeting (pertemuan), incentive (perjalanan insentif), convention (konvensi), dan exhibition (pameran).

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pertunjukan musik;
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga;
  3. Menerima imbalan atau fasilitas atas aktivitas yang dilakukan.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan penelitian
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pengobatan termasuk namun tidak terbatas pada fasilitas medis atau fasilitas kesehatan lain,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku

  • Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis dan investasi
  • Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus
  • Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  • Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  • Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  • Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja atau mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja atau mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja atau mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan perusahaan di luar wilayah Indonesia
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, bisnis, atau pembelian barang
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, bisnis, atau pembelian barang
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan keolahragaan;
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga;
  3. Menerima imbalan atau fasilitas atas aktivitas yang dilakukan.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, bisnis, atau pembelian barang
  2. Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis
  3. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  4. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  5. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, bisnis, atau pembelian barang
  2. Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis
  3. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  4. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  5. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  • Melakukan aktivitas ynag behubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja 
  • Membawa keluarga dalam hubungan kerja 
  • Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian 
  • Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku 
  • Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal 
  • Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi 
  • Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dengan Penjamin paling lama 6 bulan selama telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  3. Mengikuti pelatihan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis atau investasi
  3. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  4. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  5. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja atau mengikuti pendidikan selama telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal.

  1. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  2. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dengan pemerintah Pusat
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  2. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja atau mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja atau mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  2. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  2. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja atau mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  2. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,

  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,

  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, bisnis, atau pembelian barang,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, bisnis, atau pembelian barang,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, bisnis, atau pembelian barang,
  2. Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis,
  3. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  4. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  5. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, bisnis, atau pembelian barang,
  2. Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis,
  3. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  4. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  5. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis atau investasi,
  3. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  4. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  5. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dengan pemerintah Pusat,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan Memberikan ceramah keagamaan;
  2. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia;
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, rapat, atau pembelian barang termasuk namun tidak terbatas pada pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang,
  2. Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis,
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  2. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  2. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  2. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  2. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pengobatan termasuk namun tidak terbatas pada fasilitas medis atau fasilitas kesehatan lain,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  • Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  • Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  • Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan tugas pemerintahan,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, rapat, atau pembelian barang termasuk namun tidak terbatas pada pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang,
  2. Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis,
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pengobatan termasuk namun tidak terbatas pada fasilitas medis atau fasilitas kesehatan lain,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  2. Hadir sebagai peserta pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan kunjungan jurnalistik,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan tugas nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan seni dan budaya termasuk namun tidak terbatas pada pertunjukan teater, tari, dan sirkus;
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga;
  3. Menerima imbalan atau fasilitas atas.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  5. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  • Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan
  • Melakukan aktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat orang asing menanamkan modalnya
  • Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya
  • Mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  • Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  • Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  • Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan,
  2. Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya,
  3. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  4. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  5. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan,
  2. Melakukan aktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat orang asing menanamkan modalnya,
  3. Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya,
  4. Mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  5. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  6. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  7. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan,
  2. Melakukan aktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat orang asing menanamkan modalnya,
  3. Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya,
  4. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  5. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  6. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  7. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan,
  2. Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya,
  3. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  4. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  5. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis dan investasi,
  2. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  3. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  4. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  5. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis dan investasi,
  2. Melakukan aktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat modalnya ditanamkan,
  3. Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya,
  4. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  5. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  6. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  7. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis dan investasi,
  2. Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya,
  3. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  4. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  5. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis dan investasi,
  2. Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus,
  3. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  4. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  5. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan penelitian,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan tugas pemerintahan,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan survei lapangan dan/atau studi kelayakan,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pembuatan film,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, rapat, atau pembelian barang termasuk namun tidak terbatas pada pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang,
  2. Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis,
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pengobatan termasuk namun tidak terbatas pada fasilitas medis atau fasilitas kesehatan lain,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan tugas pemerintahan,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan tugas nakhoda, kapten pilot, atau awak alat angkut,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal.
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan kerohanian atau keagamaan,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  5. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa aktivitas untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa aktivitas untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keuarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa aktivitas untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa aktivitas untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi.
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan yang diselenggarakan di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan
  2. Melakukan aktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat orang asing menanamkan modalnya
  3. Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya
  4. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  5. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  6. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  7. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis dan investasi,
  2. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  3. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  4. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  5. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis dan investasi,
  2. Melakukan aktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat modalnya ditanamkan,
  3. Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya,
  4. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  5. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  6. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  7. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis dan investasi,
  2. Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya,
  3. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  4. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  5. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id 

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id 

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id 

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id 

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 

Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id 

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • ​​​​​Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 1 tahun. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • ​​​​​Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.

Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 12 bulan.

Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

  • ​​​​​​​Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  2. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id 

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  2. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • ​​​​​​​Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  2. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id 

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id 

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini satu kali hingga keseluruhan masa tinggal paling lama 12 bulan (1 tahun).
  2. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  2. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  2. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 120 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • ​​​​​​Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini diberikan dengan jangka waktu 180 Hari setiap kali perpanjangan terhitung sejak tanggal berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini diberikan dengan jangka waktu 180 Hari setiap kali perpanjangan terhitung sejak tanggal berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini diberikan dengan jangka waktu 180 Hari setiap kali perpanjangan terhitung sejak tanggal berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini satu kali hingga (keseluruhan masa tinggal) maksimal 60 hari.
  2. Bagi pemegang e-VoA (visa kunjungan saat kedatangan elektronik), perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id. 
  3. Bagi pemegang VoA nonelektronik, perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan di kantor imigrasi terdekat dari domisili anda.

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini satu kali hingga (keseluruhan masa tinggal) maksimal 60 hari.
  2. Bagi pemegang e-VoA (visa kunjungan saat kedatangan elektronik), perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id. 
  3. Bagi pemegang VoA nonelektronik, perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan di kantor imigrasi terdekat dari domisili anda.

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini satu kali hingga (keseluruhan masa tinggal) maksimal 60 hari.
  2. Bagi pemegang e-VoA (visa kunjungan saat kedatangan elektronik), perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id. 
  3. Bagi pemegang VoA nonelektronik, perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan di kantor imigrasi terdekat dari domisili anda.

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini satu kali hingga (keseluruhan masa tinggal) maksimal 60 hari.
  2. Bagi pemegang e-VoA (visa kunjungan saat kedatangan elektronik), perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id. 
  3. Bagi pemegang VoA nonelektronik, perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan di kantor imigrasi terdekat dari domisili anda. 

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 7 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 7 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 7 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 7 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • nda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali, setiap kali perpanjangan diberikan untuk 60 hari, hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 12 bulan (1 tahun).
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Biaya visa C6B Rp2.000.000 
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
  • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

  • Biaya Rp0
  1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0

  • Biaya Rp0
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

  • Biaya Rp0
  1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0

  • Biaya Rp0
  1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0

  • Biaya Rp0
  1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa   Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

    180 hari

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp1.800.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
    • Izin masuk kembali Rp600.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    1 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp2.700.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
    • Izin masuk kembali Rp1.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    2 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp3.950.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
    • Izin masuk kembali Rp1.750.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor

    180 hari

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp1.800.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
    • Izin masuk kembali Rp600.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    1 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp2.700.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
    • Izin masuk kembali Rp1.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    2 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp3.950.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
    • Izin masuk kembali Rp1.750.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

    180 hari

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp1.800.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
    • Izin masuk kembali Rp600.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
     

    1 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp2.700.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
    • Izin masuk kembali Rp1.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
     

    2 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp3.950.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
    • Izin masuk kembali Rp1.750.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
     

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      180 hari

      • Visa tinggal terbatas US$150 
      • Biaya visa Rp1.800.000 
      • Persetujuan visa Rp200.000
      • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
      • Izin masuk kembali Rp600.000
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
       

      1 tahun

      • Visa tinggal terbatas US$150 
      • Biaya visa Rp2.700.000 
      • Persetujuan visa Rp200.000
      • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
      • Izin masuk kembali Rp1.000.000
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
       

      2 tahun

      • Visa tinggal terbatas US$150 
      • Biaya visa Rp3.950.000 
      • Persetujuan visa Rp200.000
      • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
      • Izin masuk kembali Rp1.750.000
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
       

      Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

      180 hari

      • Visa tinggal terbatas US$150 
      • Biaya visa Rp1.800.000 
      • Persetujuan visa Rp200.000
      • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
      • Izin masuk kembali Rp600.000
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

       

      1 tahun

      • Visa tinggal terbatas US$150 
      • Biaya visa Rp2.700.000 
      • Persetujuan visa Rp200.000
      • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
      • Izin masuk kembali Rp1.000.000
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

       

      2 tahun

      • Visa tinggal terbatas US$150 
      • Biaya visa Rp3.950.000 
      • Persetujuan visa Rp200.000
      • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
      • Izin masuk kembali Rp1.750.000
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

       

      Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      • Biaya visa C7B Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor

      • Biaya visa C8 Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      • Biaya visa C8B Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

      • Biaya visa C9 Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      • Biaya visa C9A Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      • Biaya visa C9B Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

      Biaya visa C10 Rp2.000.000 

      1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      2. Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      • Biaya visa C11 Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      • Biaya visa C12 Rp6.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

      • Biaya visa C13 Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

      • Biaya visa C14 Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      • Biaya visa C15 Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

      • Biaya visa C16 Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

      • Biaya visa C17 Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      • Biaya visa C18 Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      • Biaya visa C19 Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

      • Biaya visa C20 Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      • Biaya visa C21 Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      • Biaya visa C22 Rp6.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

      • Biaya visa C22A Rp6.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

      • Biaya visa C22B Rp6.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      • Biaya visa B1 Rp500.000 
      1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      2. Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan elektronik (e-VoA): pembayaran digital dengan kartu debit/kredit
      3. Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan nonelektronik: Konter bank yang ditunjuk pada area pemeriksaan imigrasi 

      • Biaya visa B2 Rp500.000 
      1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      2. Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan elektronik (e-VoA): pembayaran digital dengan kartu debit/kredit
      3. Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan nonelektronik: Konter bank yang ditunjuk pada area pemeriksaan imigrasi 

      • Biaya visa B3 Rp500.000 
      1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      2. Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan elektronik (e-VoA): pembayaran digital dengan kartu debit/kredit
      3. Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan nonelektronik: Konter bank yang ditunjuk pada area pemeriksaan imigrasi 

      • Biaya visa B4 Rp500.000 
      1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      2. Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan elektronik (e-VoA): pembayaran digital dengan kartu debit/kredit
      3. Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan nonelektronik: Konter bank yang ditunjuk pada area pemeriksaan imigrasi 

      • Biaya visa F1 Rp500.000 
      1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      2. Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan dilakukan di konter bank yang ditunjuk pada area pemeriksaan imigrasi.

      • Biaya visa F2 Rp500.000 
      1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      2. Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan dilakukan di konter bank yang ditunjuk pada area pemeriksaan imigrasi.

      • Biaya visa F3 Rp500.000 
      1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      2. Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan dilakukan di konter bank yang ditunjuk pada area pemeriksaan imigrasi.

      • Biaya visa F4 Rp500.000 
      1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      2. Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan dilakukan di konter bank yang ditunjuk pada area pemeriksaan imigrasi.

      • Biaya visa 1 tahun Rp3.000.000 
      1. Biaya visa 2 tahun Rp6.000.000
      2. Biaya visa 5 tahun Rp15.000.000
      3. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      4. Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

      • Biaya visa 1 tahun Rp3.000.000m
      • Biaya visa 2 tahun Rp6.000.000
      1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      2. Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      • Biaya visa 1 tahun Rp3.000.000 
      1. Biaya visa 2 tahun Rp6.000.000
      2. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      3. Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      • Biaya visa 1 tahun Rp3.000.000 
      1. Biaya visa 2 tahun Rp6.000.000
      2. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      3. Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      • Biaya visa 1 tahun Rp3.000.000 
      1. Biaya visa 2 tahun Rp6.000.000
      2. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      3. Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      • Biaya visa 1 tahun Rp3.000.000 
      1. Biaya visa 2 tahun Rp6.000.000
      2. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      3. Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      • ​​​​​​Biaya Rp0
      1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0

      • Biaya visa C6 Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

      • Biaya visa C6A Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

      1 tahun

      • Visa tinggal terbatas US$150 
      • Biaya visa Rp2.700.000 
      • Persetujuan visa Rp200.000
      • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
      • Izin masuk kembali Rp1.000.000
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

       

      Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

      • Biaya visa C7A Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      • Biaya visa C8A Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      • Biaya visa C2 Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

      • Biaya visa C3 Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

      • Biaya visa C4 Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

      • Biaya visa C5 Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      • Biaya visa C7 Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia,

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya 
      • Mematuhi kontrak kerja 
      • Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal 
      • Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia

      1. Menaati peraturan perundang-undangan;
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal;
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      • Menaati peraturan perundang-undangan
      • Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal
      • Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia,
      4. Mematuhi kontrak kerja, dalam hal orang asing memiliki hubungan kerja.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia,
      4. Mematuhi kontrak kerja, dalam hal orang asing memiliki hubungan kerja.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia,
      4. Mematuhi kontrak kerja, dalam hal orang asing memiliki hubungan kerja.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia,
      4. Mematuhi kontrak kerja, dalam hal orang asing memiliki hubungan kerja dengan korporasi yang berdomisili di Kawasan Ekonomi Khusus.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      1. Menaati peraturan perundang-undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia,
      4. Mematuhi kontrak kerja, dalam hal orang asing juga memiliki hubungan kerja.

      1. Menaati peraturan perundang-undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia,
      4. Mematuhi kontrak kerja, dalam hal orang asing juga memiliki hubungan kerja.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia,
      4. Mematuhi kontrak kerja, dalam hal orang asing juga memiliki hubungan kerja.

      • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan.
      • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
      • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

      • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
      1. Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
      2. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

      • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
      • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

      Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      180 hari

      • Visa tinggal terbatas US$150 
      • Biaya visa Rp1.800.000 
      • Persetujuan visa Rp200.000
      • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
      • Izin masuk kembali Rp600.000
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

       

      1 tahun

      • Visa tinggal terbatas US$150 
      • Biaya visa Rp2.700.000 
      • Persetujuan visa Rp200.000
      • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
      • Izin masuk kembali Rp1.000.000
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

       

      2 tahun

      • Visa tinggal terbatas US$150 
      • Biaya visa Rp3.950.000 
      • Persetujuan visa Rp200.000
      • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
      • Izin masuk kembali Rp1.750.000
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

       

      Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

       

      • Biaya visa C1 Rp1.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      • Biaya visa 1 tahun Rp3.000.000 
      • Biaya visa 2 tahun Rp6.000.000
      • Biaya visa 5 tahun Rp15.000.000
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
      3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
      3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
      3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
      3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
      3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
      3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
      3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
      3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
      3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam melaksanakan pekerjaannysa.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
      3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam melaksanakan pekerjaannya.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
      3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
      3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
      3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
      3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
      3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
      3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
      3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
      3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya;
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa;
      3. Bekerja dalam hubungan kerja dengan perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya 
      • Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya 
      • Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya

      • Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya
      • Melakukan penjualan barang atau jasa
      • Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
      3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
      3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
      3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
      3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
      3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
      3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia, terkecuali telah melalui mekanisme rangkap kegiatan izin tinggal untuk Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
      3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia, terkecuali telah melalui mekanisme rangkap kegiatan izin tinggal untuk Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
      3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
      3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
      3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
      3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      ​​​​Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 


      .

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan fasiltas bebas visa ini

      Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan fasiltas bebas visa in

      Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan fasiltas bebas visa ini. 

       

      Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan fasiltas bebas visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin (sponsor) untuk mengajukan visa ini. 

       

      You don’t need a sponsor to apply for this visa.

       

       

      Visa Tinggal Terbatas

      1 Tahun
      2 Tahun

      Visa Tinggal Terbatas

      1 Tahun
      2 Tahun

       

      Visa Tinggal Terbatas

      1 Tahun
      2 Tahun

       

      Visa Tinggal Terbatas

      1 Tahun
      2 Tahun

       

      Visa Tinggal Terbatas

      1 Tahun
      2 Tahun

       

      Visa Tinggal Terbatas 1 Tahun

       

      Visa Tinggal Terbatas

      1 Tahun

       

      Visa Tinggal Terbatas

      1 Tahun
      2 Tahun

       

      Visa Tinggal Terbatas 1 Tahun.

       

      Visa Tinggal Terbatas

      1 Tahun
      2 Tahun
      5 Tahun
      10 Tahun

      Visa Tinggal Terbatas 1 Tahun.

       

      Visa Tinggal Terbatas

      1 Tahun
      2 Tahun

      Visa Tinggal Terbatas 1 Tahun.
       

      Visa Tinggal Terbatas

      1 Tahun
      2 Tahun

      Visa Tinggal Terbatas 1 Tahun.

       

      Visa Tinggal Terbatas

      1 Tahun
      2 Tahun
      5 Tahun
      10 Tahun

      Visa Tinggal Terbatas 5 Tahun.

       

      Visa Tinggal Terbatas

      1 Tahun
      2 Tahun

      Visa Tinggal Terbatas

      5 Tahun

      10 Tahun
       

      Visa Tinggal Terbatas
      1 Tahun
      2 Tahun

      Visa Tinggal Terbatas
      1 Tahun
      2 Tahun
      5 Tahun
      10 Tahun

      Visa Tinggal Terbatas
      1 Tahun
      2 Tahun

      Visa Tinggal Terbatas
      5 Tahun
      10 Tahun

       

      Visa Tinggal Terbatas
      5 Tahun
      10 Tahun

       

      Visa Tinggal Terbatas 2 Tahun.

       

      Visa Tinggal Terbatas 1 Tahun.

       

      Visa Tinggal Terbatas 5 Tahun.
       

      Visa Tinggal Terbatas
      5 Tahun
      10 Tahun

       

      Visa Tinggal Terbatas
      5 Tahun
      10 Tahun

       

      Visa Tinggal Terbatas  

      5 Tahun 

      10 Tahun
       

      Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang. 

      Visa Tinggal Terbatas

      2 Tahun

      Visa Tinggal Terbatas 2 Tahun.

      Visa Tinggal Terbatas 5 Tahun, 10 Tahun.

      Visa Tinggal Terbatas 5 Tahun, 10 Tahun.

      Visa Tinggal Terbatas

      5 Tahun
      10 Tahun

      Visa Tinggal Terbatas

      5 Tahun
      10 Tahun

      Visa Tinggal Terbatas

      5 Tahun
      10 Tahun

      Visa Tinggal Terbatas

      1 Tahun

       

      Visa Tinggal Terbatas

      1 Tahun
      2 Tahun

       

      Permohonan dan Pembayaran Pra Kedatangan

      Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:

      • mengajukan permohonan melalui evisa.imigrasi.go.id 
      • mengisi formulir dan mengunggah berkas secara elektronik, antara lain: 

      a.  halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 

      b.  pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

      c.  tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain

      • membayar menggunakan metode pembayaran digital melalui kartu debit/kredit
      • mengecek dalam akun evisa dan email, karena visa kunjungan saat kedatangan elektronik akan dikirimkan oleh sistem dalam waktu 1x24 jam.

       

      Permohonan Pra Kedatangan dan Pembayaran Saat Kedatangan

      Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:

      • mengajukan permohonan melalui evisa.imigrasi.go.id 
      • mengisi formulir dan mengunggah berkas secara elektronik, antara lain: 

      a. halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 

                   b. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

      c. tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain

      • membayar menggunakan metode pembayaran digital melalui kartu debit/kredit
      • mengambil visa kunjungan saat kedatangan elektronik di konter visa.

       

      Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan 

      Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:

      • melakukan pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan di konter Bank yang ditunjuk pada area imigrasi bandar udara/pelabuhan dengan menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis kepada petugas
      • memperoleh Vaucer Visa, kertas sekuriti sebagai tanda  bukti pembayaran Visa kunjungan saat kedatangan
      • menunjukkan Vaucer Visa kepada petugas imigrasi pada konter Visa Kunjungan Saat Kedatangan
      • memperoleh stiker Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang ditempelkan pada paspor serta tanda masuk elektronik.

       

      Permohonan dan Pembayaran Pra Kedatangan

      Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:

      • mengajukan permohonan melalui evisa.imigrasi.go.id 
      • mengisi formulir dan mengunggah berkas secara elektronik, antara lain: 

      a.  halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 

      b.  pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

      c.  tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain

      • membayar menggunakan metode pembayaran digital melalui kartu debit/kredit
      • mengecek dalam akun evisa dan email, karena visa kunjungan saat kedatangan elektronik akan dikirimkan oleh sistem dalam waktu 1x24 jam.

       

      Permohonan Pra Kedatangan dan Pembayaran Saat Kedatangan

      Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:

      • mengajukan permohonan melalui evisa.imigrasi.go.id 
      • mengisi formulir dan mengunggah berkas secara elektronik, antara lain: 

      a. halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 

                   b. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

      c. tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain

      • membayar menggunakan metode pembayaran digital melalui kartu debit/kredit
      • mengambil visa kunjungan saat kedatangan elektronik di konter visa.

       

      Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan 

      Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:

      • melakukan pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan di konter Bank yang ditunjuk pada area imigrasi bandar udara/pelabuhan dengan menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis kepada petugas
      • memperoleh Vaucer Visa, kertas sekuriti sebagai tanda  bukti pembayaran Visa kunjungan saat kedatangan
      • menunjukkan Vaucer Visa kepada petugas imigrasi pada konter Visa Kunjungan Saat Kedatangan
      • memperoleh stiker Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang ditempelkan pada paspor serta tanda masuk elektronik.

       

      Permohonan dan Pembayaran Pra Kedatangan

      Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:

      • mengajukan permohonan melalui evisa.imigrasi.go.id 
      • mengisi formulir dan mengunggah berkas secara elektronik, antara lain: 

      a.  halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 

      b.  pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

      c.  tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain

      • membayar menggunakan metode pembayaran digital melalui kartu debit/kredit
      • mengecek dalam akun evisa dan email, karena visa kunjungan saat kedatangan elektronik akan dikirimkan oleh sistem dalam waktu 1x24 jam.

       

      Permohonan Pra Kedatangan dan Pembayaran Saat Kedatangan

      Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:

      • mengajukan permohonan melalui evisa.imigrasi.go.id 
      • mengisi formulir dan mengunggah berkas secara elektronik, antara lain: 

      a. halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 

                   b. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

      c. tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain

      • membayar menggunakan metode pembayaran digital melalui kartu debit/kredit
      • mengambil visa kunjungan saat kedatangan elektronik di konter visa.

       

      Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan 

      Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:

      • melakukan pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan di konter Bank yang ditunjuk pada area imigrasi bandar udara/pelabuhan dengan menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis kepada petugas
      • memperoleh Vaucer Visa, kertas sekuriti sebagai tanda  bukti pembayaran Visa kunjungan saat kedatangan
      • menunjukkan Vaucer Visa kepada petugas imigrasi pada konter Visa Kunjungan Saat Kedatangan
      • memperoleh stiker Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang ditempelkan pada paspor serta tanda masuk elektronik.

       

      Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan 

      Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:

      • melakukan pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan di konter Bank yang ditunjuk pada area imigrasi bandar udara/pelabuhan dengan menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis kepada petugas
      • memperoleh Vaucer Visa, kertas sekuriti sebagai tanda  bukti pembayaran Visa kunjungan saat kedatangan
      • menunjukkan Vaucer Visa kepada petugas imigrasi pada konter Visa Kunjungan Saat Kedatangan
      • memperoleh stiker Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang ditempelkan pada paspor serta tanda masuk elektronik.

      Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan 

      Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:

      • melakukan pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan di konter Bank yang ditunjuk pada area imigrasi bandar udara/pelabuhan dengan menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis kepada petugas
      • memperoleh Vaucer Visa, kertas sekuriti sebagai tanda  bukti pembayaran Visa kunjungan saat kedatangan
      • menunjukkan Vaucer Visa kepada petugas imigrasi pada konter Visa Kunjungan Saat Kedatangan
      • memperoleh stiker Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang ditempelkan pada paspor serta tanda masuk elektronik.

       

      Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan 

      Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:

      • melakukan pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan di konter Bank yang ditunjuk pada area imigrasi bandar udara/pelabuhan dengan menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis kepada petugas
      • memperoleh Vaucer Visa, kertas sekuriti sebagai tanda  bukti pembayaran Visa kunjungan saat kedatangan
      • menunjukkan Vaucer Visa kepada petugas imigrasi pada konter Visa Kunjungan Saat Kedatangan
      • memperoleh stiker Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang ditempelkan pada paspor serta tanda masuk elektronik.

       

      Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan 

      Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:

      • melakukan pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan di konter Bank yang ditunjuk pada area imigrasi bandar udara/pelabuhan dengan menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis kepada petugas
      • memperoleh Vaucer Visa, kertas sekuriti sebagai tanda  bukti pembayaran Visa kunjungan saat kedatangan
      • menunjukkan Vaucer Visa kepada petugas imigrasi pada konter Visa Kunjungan Saat Kedatangan
      • memperoleh stiker Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang ditempelkan pada paspor serta tanda masuk elektronik.

       

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C6 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Saat Kedatangan

      • anda harus menunjukkan:
      • paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 
      • tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain
      • petugas pada konter imigrasi akan menerakan izin masuk yang sekaligus merupakan izin tinggal.

       

      Pra Kedatangan (elektronik)

      • anda harus mengisi formulir elektronik di evisa.imigrasi.go.id
      • anda akan menerima tanda masuk elektronik yang sekaligus merupakan izin tinggal dan bisa digunakan untuk melintasi autogate pada tempat pemeriksaan imigrasi.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C8 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C6A bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,

      pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C9A bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,

      pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C10 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Permohonan dan Pembayaran Pra Kedatangan

      Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:

      • mengajukan permohonan melalui evisa.imigrasi.go.id 
      • mengisi formulir dan mengunggah berkas secara elektronik, antara lain: 

      a.  halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 

      b.  pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

      c.  tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain

      • membayar menggunakan metode pembayaran digital melalui kartu debit/kredit
      • mengecek dalam akun evisa dan email, karena visa kunjungan saat kedatangan elektronik akan dikirimkan oleh sistem dalam waktu 1x24 jam.

       

      Permohonan Pra Kedatangan dan Pembayaran Saat Kedatangan

      Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:

      • mengajukan permohonan melalui evisa.imigrasi.go.id 
      • mengisi formulir dan mengunggah berkas secara elektronik, antara lain: 

      a. halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 

                   b. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

      c. tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain

      • membayar menggunakan metode pembayaran digital melalui kartu debit/kredit
      • mengambil visa kunjungan saat kedatangan elektronik di konter visa.

       

      Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan 

      Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:

      • melakukan pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan di konter Bank yang ditunjuk pada area imigrasi bandar udara/pelabuhan dengan menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis kepada petugas
      • memperoleh Vaucer Visa, kertas sekuriti sebagai tanda  bukti pembayaran Visa kunjungan saat kedatangan
      • menunjukkan Vaucer Visa kepada petugas imigrasi pada konter Visa Kunjungan Saat Kedatangan
      • memperoleh stiker Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang ditempelkan pada paspor serta tanda masuk elektronik.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C11 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,

      pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C12 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,

      pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C13 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,

      pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C9 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C14 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C15 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,

      pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C16 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C17 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C18 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C19 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C20 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C21 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C22 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C22A bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C22B bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C7B bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,

      pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa D2 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • curriculum vitae, 
      • rencana perjalanan (travel itinerary).

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa D3 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • curriculum vitae, 
      • rencana perjalanan (travel itinerary).

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa D4 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • curriculum vitae, 
      • rencana perjalanan (travel itinerary).

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa D12 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • curriculum vitae, 
      • rencana perjalanan (travel itinerary).

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa D14 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • curriculum vitae, 
      • rencana perjalanan (travel itinerary).

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa D17 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • curriculum vitae, 
      • rencana perjalanan (travel itinerary).

      Saat Kedatangan

      • anda harus menunjukkan:
      • paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 
      • tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain
      • petugas pada konter imigrasi akan menerakan izin masuk yang sekaligus merupakan izin tinggal.

       

      Pra Kedatangan (elektronik)

      • anda harus mengisi formulir elektronik di evisa.imigrasi.go.id
      • anda akan menerima tanda masuk elektronik yang sekaligus merupakan izin tinggal dan bisa digunakan untuk melintasi autogate pada tempat pemeriksaan imigrasi.

       

      Saat Kedatangan

      • anda harus menunjukkan:
      • paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 
      • tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain
      • petugas pada konter imigrasi akan menerakan izin masuk yang sekaligus merupakan izin tinggal.

       

      Pra Kedatangan (elektronik)

      • anda harus mengisi formulir elektronik di evisa.imigrasi.go.id
      • anda akan menerima tanda masuk elektronik yang sekaligus merupakan izin tinggal dan bisa digunakan untuk melintasi autogate pada tempat pemeriksaan imigrasi.

       

      Saat Kedatangan

      • anda harus menunjukkan:
      • paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 
      • tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain
      • petugas pada konter imigrasi akan menerakan izin masuk yang sekaligus merupakan izin tinggal.

       

      Pra Kedatangan (elektronik)

      • anda harus mengisi formulir elektronik di evisa.imigrasi.go.id
      • anda akan menerima tanda masuk elektronik yang sekaligus merupakan izin tinggal dan bisa digunakan untuk melintasi autogate pada tempat pemeriksaan imigrasi.

       

      Saat Kedatangan

      • anda harus menunjukkan:
      • paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 
      • tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain
      • petugas pada konter imigrasi akan menerakan izin masuk yang sekaligus merupakan izin tinggal.

       

      Pra Kedatangan (elektronik)

      • anda harus mengisi formulir elektronik di evisa.imigrasi.go.id
      • anda akan menerima tanda masuk elektronik yang sekaligus merupakan izin tinggal dan bisa digunakan untuk melintasi autogate pada tempat pemeriksaan imigrasi.

       

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C9B bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      1. surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      2. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      4. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C2 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C7 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C7A bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C8A bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C4 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      1. surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      2. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      4. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C3 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      1. surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      2. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      4. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan fasiltas bebas visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C5 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

      Sponsors must have an account at evisa.imigrasi.go.id before applying for a visa for foreigners. After having an account, the sponsor can apply for a C8B visa for foreigners after logging in at evisa.imigrasi.go.id by submitting electronic files (file format details) of foreigners, such as:

      • application letter and sponsor's statement letter,
      • a travel document that is still valid for at least 6 months before it expires,
      • proof of living expenses in Indonesia in the form of a bank statement in the foreigner's or sponsor's name for the last 3 months of at least USD 2000 or an equivalent amount in other currencies,
      • recent color photograph. Details

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan fasilitas bebas visa. 
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari fasilitas bebas visa dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan fasilitas bebas visa. 
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari fasilitas bebas visa dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan visa kunjungan saat kedatangan.
      • Masa berlaku visa kunjungan saat kedatangan elektronik (e-voa) adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Visa kunjungan saat kedatangan nonelektronik langsung digunakan setelah terbit
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa B1 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan visa kunjungan saat kedatangan.
      • Masa berlaku visa kunjungan saat kedatangan elektronik (e-voa) adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Visa kunjungan saat kedatangan nonelektronik langsung digunakan setelah terbit
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa B2 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan visa kunjungan saat kedatangan.
      • Masa berlaku visa kunjungan saat kedatangan elektronik (e-voa) adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Visa kunjungan saat kedatangan nonelektronik langsung digunakan setelah terbit
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa B3 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan visa kunjungan saat kedatangan.
      • Masa berlaku visa kunjungan saat kedatangan elektronik (e-voa) adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Visa kunjungan saat kedatangan nonelektronik langsung digunakan setelah terbit
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa B4 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan visa kunjungan saat kedatangan.
      • Visa kunjungan saat kedatangan langsung digunakan setelah terbit
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa F1 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan visa kunjungan saat kedatangan.
      • Visa kunjungan saat kedatangan langsung digunakan setelah terbit
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa F2 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan visa kunjungan saat kedatangan.
      • Visa kunjungan saat kedatangan langsung digunakan setelah terbit
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa F3 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan visa kunjungan saat kedatangan.
      • Visa kunjungan saat kedatangan langsung digunakan setelah terbit
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa F4 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      •  Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan fasilitas bebas visa. 
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari fasilitas bebas visa dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia. 

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

       

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan fasilitas bebas visa. 
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari fasilitas bebas visa dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan fasilitas bebas visa. 
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari fasilitas bebas visa dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      Saat Kedatangan

      • anda harus menunjukkan:
      • paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 
      • tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain
      • petugas pada konter imigrasi akan menerakan izin masuk yang sekaligus merupakan izin tinggal.

       

      Pra Kedatangan (elektronik)

      • anda harus mengisi formulir elektronik di evisa.imigrasi.go.id
      • anda akan menerima tanda masuk elektronik yang sekaligus merupakan izin tinggal dan bisa digunakan untuk melintasi autogate pada tempat pemeriksaan imigrasi.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C1 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      1. surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      2. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      4. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa D1 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • curriculum vitae, 
      • rencana perjalanan (travel itinerary).

      surat keterangan/undangan/korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan.

      • surat undangan dan surat sponsor dari penyelenggara kegiatan

      surat undangan/keterangan dari instansi pemerintah.

      surat keterangan dari instansi pemerintah/lembaga swasta/pernyataan Orang Asing yang menjelaskan bahwa akan melakukan pengobatan di wilayah Indonesia.

       

      • surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan rincian kegiatan dan perjalanan Orang Asing yang akan dilakukan selama berada di Indonesia

      • surat undangan dan surat sponsor dari penyelenggara kegiatan 

      • surat undangan dan surat sponsor dari penyelenggara kegiatan

      tanda bukti terdaftar atau surat keterangan sebagai peserta studi banding, kursus singkat, atau pelatihan singkat dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.

      • tanda bukti terdaftar atau surat keterangan sebagai peserta studi banding, kursus singkat, atau pelatihan singkat dari instansi pemerintah atau lembaga swasta. 

      • surat undangan dari penyelenggara kegiatan yang menjelaskan rincian agenda dan materi ceramah/seminar yang akan disampaikan.

      Surat keterangan atau undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta sebagai penyelenggara kegiatan.

      Surat keterangan, undangan, atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan.

      • surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan rincian kegiatan dan perjalanan Orang Asing yang akan dilakukan selama berada di Indonesia.

      tanda bukti terdaftar atau surat keterangan sebagai peserta studi banding, kursus singkat, atau pelatihan singkat dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.

      Surat izin dari instansi pemerintah terkait penggunaan lokasi kegiatan pengambilan gambar atau pembuatan film di Indonesia. 

      Surat undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.

      Surat undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.

       

      Surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.

      • dokumen yang menjelaskan kegiatan purnajual yang akan dilakukan serta dokumen-dokumen purnajual lainnya.

      • bukti berupa surat dari lembaga pemerintah atau perusahaan swasta yang menerangkan layanan pemasangan dan perbaikan mesin dari pembelian barang harus dilakukan oleh orang asing bersangkutan.

      • surat panggilan pengadilan atau surat keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang penegakan hukum.

      • surat perjanjian pemagangan atau keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.

      • surat perjanjian pemagangan atau keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.

      • surat perjanjian pemagangan atau keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.

      surat keterangan dari instansi pemerintah/lembaga swasta/pernyataan Orang Asing yang menjelaskan bahwa akan melakukan pengobatan di wilayah Indonesia.

       

      surat undangan/keterangan dari instansi pemerintah.

       

      surat keterangan, undangan, atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan.

       

      surat izin dari instansi pemerintah terkait penggunaan lokasi kegiatan pengambilan gambar atau pembuatan film di Indonesia. 

       

      surat undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.

       

      • surat undangan dari penyelenggara kegiatan (bagi pelaku kegiatan seni dan budaya yang bersifat umum); atau
      • surat permohonan visa dari impresariat dan kontrak kerja sama penampil dengan penyelenggara kegiatan (bagi penampil musik atau pendukung).

      • surat undangan dari penyelenggara kegiatan (bagi pelaku kegiatan seni dan budaya yang bersifat umum); atau
      • surat penjaminan dan surat permohonan visa dari impresariat dan kontrak kerja sama penampil dengan penyelenggara kegiatan (bagi penampil musik atau pendukung).

      • surat undangan/keterangan dari instansi pemerintah, transkip wawancara yang telah disetujui oleh narasumber, atau surat pernyataan dari perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri terkait rencana peliputan di Indonesia. 
      • kartu identitas pers

      • surat undangan dari penyelenggara kegiatan (bagi pelaku kegiatan seni dan budaya yang bersifat umum); atau
      • surat permohonan visa dari impresariat dan kontrak kerja sama penampil dengan penyelenggara kegiatan (bagi penampil musik atau pendukung).

      Bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia (join vessel).

      Surat keterangan instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan urgensi kehadiran Orang Asing tidak dapat diwakilkan/digantikan/dikuasakan kepada pihak lain dalam penanggulangan bencana alam, kerusakan mesin utama, huru-hara/unjuk rasa/kerusuhan yang perlu segera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum.

      • surat keterangan, undangan, atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan; atau
      • surat keterangan dari suami/istri atau orang tua (WNI) yang menjelaskan ikatan keluarga dengan Orang Asing bersangkutan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Indonesia (dilengkapi dengan kartu keluarga/dokumen sejenisnya).

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

       

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

       

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      •  Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C2 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C7 diperkenankan menerima imbalan atau fasilitas atas atas aktivitasnya. Namun dilarang bekerja dalam hubungan kerja dengan perorangan atau korporasi di Indonesia

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C7A diperkenankan menerima imbalan atau fasilitas atas atas aktivitasnya. Namun dilarang bekerja dalam hubungan kerja dengan perorangan atau korporasi di Indonesia

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C8A diperkenankan menerima imbalan atau fasilitas atas atas aktivitasnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C5 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C4 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C3 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C1 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C6A dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C7B diperkenankan menerima imbalan atau fasilitas atas atas aktivitasnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C8 diperkenankan menerima imbalan atau fasilitas atas atas aktivitasnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C8B diperkenankan menerima imbalan atau fasilitas atas atas aktivitasnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C9A dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C9B dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C10 diperkenankan menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia. Namun tidak diperbolehkan bekerja dalam hubungan kerja dengan perorangan atau korporasi di Indonesia

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C11 tidak diperkenankan menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia. Juga tidak dibolehkan melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan sebagai bagian dari pameran yang diikuti.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C12 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C9 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C13 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C14 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C15 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C16 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C17 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C18 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C19 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C20 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C21 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C22 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C22A dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C22B dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C6 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Multipel diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa terhitung sejak tanggal penerbitan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa D3 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Multipel diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa terhitung sejak tanggal penerbitan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa D4 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Multipel diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa terhitung sejak tanggal penerbitan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa D12 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Multipel diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa terhitung sejak tanggal penerbitan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa D14 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Multipel diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa terhitung sejak tanggal penerbitan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa D17 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      •  Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan fasilitas bebas visa. 
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari fasilitas bebas visa dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • surat keterangan, undangan, atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan; atau
      • surat keterangan dari suami/istri atau orang tua (WNI) yang menjelaskan ikatan keluarga dengan Orang Asing bersangkutan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Indonesia (dilengkapi dengan kartu keluarga/dokumen sejenisnya).

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan:
        • Korporasi/lembaga pendidikan yang diikuti oleh Orang Asing; atau
        • Warga Negara Indonesia.
      3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru.


      Persyaratan Khusus:
      Bukti yang menyatakan Orang Asing diterima pada korporasi/lembaga pendidikan di Indonesia dan jangka waktu pendidikan yang akan ditempuh.

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan:
        • a. Korporasi/lembaga pendidikan yang diikuti oleh Orang Asing; atau
        • b. Warga Negara Indonesia.
      3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru.


      Persyaratan Khusus:
      Bukti yang menyatakan Orang Asing diterima pada korporasi/lembaga pendidikan di Indonesia dan jangka waktu pendidikan yang akan ditempuh.

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan:
        • Korporasi/lembaga pendidikan yang diikuti oleh Orang Asing; atau
        • Warga Negara Indonesia.
      3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru.


      Persyaratan Khusus:
      Bukti yang menyatakan Orang Asing diterima pada korporasi/lembaga pendidikan di Indonesia dan jangka waktu pendidikan yang akan ditempuh.

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan:
        • Korporasi/lembaga pendidikan yang diikuti oleh Orang Asing; atau
        • Warga Negara Indonesia.
      3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru.


      Persyaratan Khusus:
      Bukti yang menyatakan Orang Asing diterima pada korporasi/lembaga pendidikan di Indonesia dan jangka waktu pendidikan yang akan ditempuh.

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan:
        • Korporasi/lembaga pendidikan yang diikuti oleh Orang Asing; atau
        • Warga Negara Indonesia.
      3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru.


      Persyaratan Khusus:
      Bukti yang menyatakan Orang Asing diterima pada korporasi/lembaga pendidikan di Indonesia dan jangka waktu pendidikan yang akan ditempuh.

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan:
        • Korporasi/lembaga pendidikan yang diikuti oleh Orang Asing; atau
        • Warga Negara Indonesia.
      3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru.


      Persyaratan Khusus:
      Bukti yang menyatakan Orang Asing diterima pada korporasi/lembaga pendidikan di Indonesia dan jangka waktu pendidikan yang akan ditempuh.

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti penjaminan dari Penjamin;
      3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru;

      Persyaratan Khusus:

      1. Surat rekomendasi dari instansi keimigrasian di negara yang mengadakan kerja sama;
      2. Sertifikat pendidikan dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan yang setara bagi yang sudah lulus, atau;
      3. Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif paling singkat 2 tahun yang dilengkapi dengan kartu tanda mahasiswa (KTM) dari perguruan tinggi di negara asal;

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti permohonan dari suami/istri Warga Negara Indonesia;
      3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru.


      Persyaratan Khusus:

      1. Bukti pelaporan atau pencatatan pada perwakilan Republik Indonesia/instansi berwenang di bidang pencatatan sipil dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah* jika perkawinan dilakukan di luar wilayah Indonesia;
      2. Buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang jika perkawinan dilakukan di wilayah Indonesia.


      *Penerjemahan tidak diperlukan jika dokumen berbahasa Inggris
       

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti penjaminan dari Penjamin;
      3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru.

      Persyaratan Khusus:

      1. Surat rekomendasi dari instansi keimigrasian di negara yang mengadakan kerja sama;
      2. Sertifikat pendidikan dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan yang setara bagi yang sudah lulus, atau
      3. Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif paling singkat 2 tahun yang dilengkapi dengan kartu tanda mahasiswa (KTM) dari perguruan tinggi di negara asal.

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti penjaminan dari Penjamin atau bukti jaminan keimigrasian suami/istri;
      3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru.


      Persyaratan Khusus:

      1. Akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah*;
      2. Visa/Izin Tinggal Terbatas (ITAS)/Izin Tinggal tetap (ITAP) suami atau istri yang sah dan masih berlaku.


      *Penerjemahan tidak diperlukan jika dokumen berbahasa Inggris
       

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti penjaminan dari Penjamin;
      3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru.


      Persyaratan Khusus:
      Surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan Orang Asing akan melakukan pengobatan di wilayah Indonesia.

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti permohonan dari ayah/ibu Warga Negara Indonesia;
      3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru.


      Persyaratan Khusus:

      1. Bukti kelahiran berupa:
        • Akta kelahiran yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang; atau
        • Bukti pelaporan kelahiran pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil (jika Orang Asing lahir di luar wilayah Indonesia).
      2. Bukti perkawinan orang tua berupa:
        • Bukti pelaporan atau pencatatan pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah*; atau
        • Buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang (jika perkawinan dilakukan di wilayah Indonesia).
      3. Kartu Keluarga (KK) ayah/ibu Warga Negara Indonesia.


      *Penerjemahan tidak diperlukan jika dokumen berbahasa Inggris
       

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti jaminan keimigrasian;
      3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru.

      Persyaratan Khusus:

      1. Bukti jaminan keimigrasian berupa bukti pendapatan, yaitu gaji atau pendapatan senilai paling sedikit US$60.000 per tahun;
      2. Bukti pendapatan berupa gaji atau pendapatan senilai paling sedikit US$60.000 per tahun.

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti penjaminan dari Penjamin;
      3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru.


      Persyaratan Khusus:
      Bukti pendapatan atau tunjangan dengan nilai US$3.000 per bulan.

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti permohonan dari ayah/ibu Warga Negara Indonesia;
      3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru.


      Persyaratan Khusus:

      1. Bukti kelahiran berupa:
        • Akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah*.
      2. Bukti perkawinan orang tua berupa:
        • Bukti pelaporan atau pencatatan pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah*; atau
        • Buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang (jika perkawinan dilakukan di wilayah Indonesia).
      3. Kartu Keluarga (KK) ayah/ibu Warga Negara Indonesia.


      *Penerjemahan tidak diperlukan jika dokumen berbahasa Inggris
       

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti penjaminan dari Penjamin atau bukti jaminan keimigrasian orang tua;
      3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru.


      Persyaratan Khusus:

      1. Akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah*;
      2. Buku nikah atau akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia*;
      3. Visa/Izin Tinggal Terbatas (ITAS)/Izin Tinggal Tetap (ITAP) orang tua yang masih berlaku;
      4. Bukti keterangan kondisi medis atau bukti dalam pengampuan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah* (khusus untuk anak di atas 18 tahun dengan pertimbangan kemanusiaan/kesehatan).


      *Penerjemahan tidak diperlukan jika dokumen berbahasa Inggris

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti jaminan keimigrasian;
      3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru.

      Persyaratan Khusus:

      1. Bukti jaminan keimigrasian berupa surat pernyataan komitmen menyimpan dana dengan rekening sendiri di bank milik negara senilai paling sedikit US$50.000 atau setara (harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas);
      2. Bukti pendapatan atau tunjangan dengan nilai US$3.000 per bulan.

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti permohonan dari ayah/ibu Warga Negara Indonesia;
      3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru.


      Persyaratan Khusus:

      1. Putusan pengadilan di Indonesia yang menerangkan status hubungan hukum Orang Asing dengan ayah dan/atau ibu Warga Negara Indonesia;
      2. Kartu Keluarga ayah/ibu Warga Negara Indonesia.
         

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti jaminan keimigrasian;
      3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru.

      Persyaratan Khusus:
      Bukti Jaminan Keimigrasian terdiri atas:

      1. Surat pernyataan komitmen akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi senilai paling sedikit US$25.000.000 dalam bentuk modal ditempatkan (saham) untuk tinggal maksimal 5 tahun; atau
      2. Surat pernyataan komitmen akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi senilai paling sedikit US$50.000.000 dalam bentuk modal ditempatkan (saham) untuk tinggal maksimal 10 tahun.

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti permohonan dari anak Warga Nehgara Indonesia;
      3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru.


      Persyaratan Khusus:

      1. Bukti hubungan hukum orang tua dan anak berupa Kartu Keluarga (KK) anak Warga Negara Indonesia;
      2. Akta kelahiran yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang atau akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah* jika lahir di luar wilayah Indonesia;
      3. Akta penetapan anak (bukan anak kandung atau anak di luar kawin).


      *Penerjemahan tidak diperlukan jika dokumen berbahasa Inggris

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti penjaminan dari Penjamin atau bukti jaminan keimigrasian anak;
      3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru.


      Persyaratan Khusus:

      1. Akta kelahiran anak yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah*;
      2. Visa/Izin Tinggal Terbatas (ITAS)/Izin Tinggal Tetap (ITAP) anak yang masih berlaku.


      *Penerjemahan tidak diperlukan jika dokumen berbahasa Inggris

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti jaminan keimigrasian;
      3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru.


      Persyaratan Khusus:

      1. Bukti Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal 5 Tahun berupa:

      • Surat pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$35.000;
      • Surat pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$35.000; atau
      • Surat pernyataan komitmen akan membeli reksa dana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$35.000.
      Catatan: Harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.

      2. Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi WNI, antara lain:

      • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
      • Kartu Keluarga (KK);
      • Akta kelahiran;
      • Paspor;
      • Ijazah;
      • Sertifikat hak milik atas tanah.
         

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan,
      2. Bukti penjaminan dari Penjamin,
      3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia,
      4. Pasfoto berwarna terbaru.


      Persyaratan Khusus:
      Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi WNI, antara lain:

      1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
      2. Kartu Keluarga (KK);
      3. Akta kelahiran;
      4. Paspor;
      5. Ijazah;
      6. Sertifikat hak milik atas tanah.

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti jaminan keimigrasian;
      3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru.

      Persyaratan Khusus:

      1. Bukti Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal 5 Tahun berupa:
      • Surat pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$50.000;
      • Surat pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$50.000; atau
      • Surat pernyataan komitmen akan membeli reksa dana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$35.000.
      1. Bukti Jaminan Keimigrasian Izin Tinggal 10 Tahun berupa:
      • Surat pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$100.000;
      • SUrat pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$100.000; atau
      • Surat pernyataan komitmen akan membeli reksa dana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$100.000.


      Catatan: Harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
       

      1. Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing adalah keturunan eks Warga Negara Indonesia (paling banyak derajat kedua), terdiri atas:
      • Kartu keluarga (KK);
      • Akta kelahiran;
      • Buku nikah atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga berwenang;
      • Dokumen lain yang membuktikan dan menjelaskan hubungan kekeluargaan dengan eks Warga Negara Indonesia.

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti jaminan keimigrasian;
      3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru.


      Persyaratan Khusus:

      1. Bukti Jaminan Keimigrasian:
      • Surat pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$15.000;
      • Surat pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$15.000; atau
      • Surat pernyataan komitmen akan membeli reksadana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$15.000;


      Catatan: harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.

      Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi WNI, antara lain:

      1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
      2. Kartu Keluarga (KK);
      3. Akta kelahiran;
      4. Paspor;
      5. Ijazah;
      6. Sertifikat hak milik atas tanah.


       

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti jaminan keimigrasian;
      3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru.


      Persyaratan Khusus:

      1. Bukti Jaminan Keimigrasian:
      • Surat pernyataan komitmen akan menyimpan dana pada rekening sendiri di bank milik negara senilai paling sedikit US$130.000 atau setara; atau
      • Surat pernyataan komitmen akan membeli properti berupa rumah susun atau apartemen di Indonesia senilai paling sedikit US$1.000.000 atau setara.


      Catatan: Harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemerintah pusat;
      3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru.

      Persyaratan Khusus:
      Surat undangan atau keterangan dari pemerintah pusat yang menjelaskan urgensi Orang Asing diundang sebagai orang yang memiliki keahlian khusus.

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti jaminan keimigrasian;
      3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru.


      Persyaratan Khusus:

      1. Bukti jaminan keimigrasian berupa surat pernyataan komitmen menyampaikan bukti kerja sama dengan pemerintah atau lembaga negara (harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas);
      2. Bukti yang menunjukkan keahlian khusus Orang Asing meliputi:
      • Sertifikat di bidang keahlian khusus yang dibutuhkan oleh negara; atau
      • Bukti kelulusan dari salah satu dari daftar 100 universitas terbaik dunia dalam 3 tahun terakhir dengan IPK/GPA paling sedikit 3,5 atau setara.

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan instansi pemerintah pusat;
      3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru.


      Persyaratan Khusus:
      Surat undangan atau keterangan dari instansi pemerintah pusat.

      Persyaratan umum: 

      1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. bukti penjaminan dari Penjamin;
      3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
      4. pasfoto berwarna terbaru; dan
      5. dokumen lainnya (dapat dilihat di Persyaratan Khusus).

      Persyaratan khusus: surat undangan dari penyelenggara kegiatan yang menjelaskan rincian agenda dan materi ceramah/seminar yang akan disampaikan.

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti penjaminan dari Penjamin;
      3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru.


      Persyaratan Khusus:

      1. Bukti kepemilikan saham paling sedikit Rp10.000.000.000 atau setara yang tercantum dalam data kementerian di bidang penanaman modal;
      2. Keputusan Menteri mengenai pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas;
      3. Rekening koran perusahaan 2 bulan terakhir.
         

      Persyaratan Umum

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti jaminan keimigrasian;
      3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru;
      5. Dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing, yaitu bukti kepemilikan saham pada perusahaan di luar wilayah Indonesia dengan besaran tertentu dan bukti turnover/nilai penjualan tertentu pada perusahaan di luar negeri yang dimuat pada laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik bertaraf internasional.


      Persyaratan Khusus:
      Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 5 Tahun:
      Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$2.500.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.

      Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 10 Tahun:
      Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.

       

      Persyaratan Umum

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti jaminan keimigrasian;
      3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru.


      Persyaratan Khusus:
      Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 5 Tahun:

      1. Surat pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$350.000;
      2. Surat pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$350.000;
      3. Surat pernyataan komitmen akan membeli reksa dana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$350.000.


      Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 10 Tahun:

      1. Surat pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$700.000;
      2. Surat pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$700.000;
      3. Surat pernyataan komitmen akan membeli reksa dana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$700.000.


      Catatan: Harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Izin Tinggal Terbatas.
       

      Persyaratan Umum

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti jaminan keimigrasian;
      3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru;
      5. Dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing, yaitu bukti kepemilikan saham pada perusahaan di luar wilayah Indonesia dengan besaran tertentu dan bukti turnover/nilai penjualan tertentu pada perusahaan di luar negeri yang dimuat pada laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik bertaraf internasional.


      Persyaratan Khusus:
      Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 5 Tahun:
      Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$25.000.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.

      Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 10 Tahun:
      Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$50.000.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.

       

      Persyaratan Umum

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti jaminan keimigrasian;
      3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru;
      5. Dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing, yaitu bukti kepemilikan saham pada perusahaan di luar wilayah Indonesia dengan besaran tertentu dan bukti turnover/nilai penjualan tertentu pada perusahaan di luar negeri yang dimuat pada laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik bertaraf internasional.


      Persyaratan Khusus:
      Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 5 Tahun:
      Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$25.000.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.

      Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 10 Tahun:
      Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$50.000.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.

       

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti penjaminan dari Penjamin;
      3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru.


      Persyaratan Khusus:

      1. Bukti kepemilikan saham paling sedikit Rp10.000.000.000 atau setara yang tercantum dalam data kementerian di bidang penanaman modal;
      2. Keputusan Menteri mengenai pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas;
      3. Rekening koran perusahaan 2 bulan terakhir.
         

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang terkait dengan penelitian ilmiah;
      3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru.


      Persyaratan Khusus:
      Surat keterangan dari instansi yang berwenang di bidang penelitian ilmiah.

       

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI.

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Multipel diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa terhitung sejak tanggal penerbitan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa D1 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Multipel diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa terhitung sejak tanggal penerbitan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa D2 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      1.Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      2.Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      1.Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      2.Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1.Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      2.Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1.Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      2.Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1.Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      2.Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1.Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      2.Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

       

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      2. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      2. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      2. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      2. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      2. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      2. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

       

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

       

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima

      1.Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      2.Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      pemeriksaan kelengkapan persyaratan;

      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Perwakilan RI:

      1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. pengisian data, pemindaian berkas, dan pencetakan tanda terima permohonan;
      3. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      4. pembuatan profil dan verifikasi;
      5. persetujuan;
      6. personalisasi, pencetakan, dan penandatanganan visa kunjungan; dan
      7. penerbitan dan penyerahan visa. 


      Waktu Proses:
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. pembuatan profil dan verifikasi;
      4. persetujuan; dan
      5. penerbitan visa.


      Waktu Proses:
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      1. Visa application at the Indonesian Representative Office, the officer will:
      • check your documents;
      • fill in your data, scan files, and print a receipt for your application;
      • verify your immigration fee payment;
      • create your profile in the system and verify;
      • approve your application;
      • personalizing, printing, and signing your visa;
      • issuing and delivering your visa.

      Processing time is four working days after visa payment is received.

      1. Visa application at the Directorate General of Immigration, the officer will:
      • check your documents;
      • verify your immigration fee payment;
      • create your profile in the system and verify;
      • approve your application;
      • issuing your visa.

      Processing time is four working days after visa payment is received.

       

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

       

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

       

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI
      • n persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi; dan
      • persetujuan dan penerbitan visa. 
      • Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima. 

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa;


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa;

      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.

      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.

      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • Pembuatan profil dan verifikasi;
      • Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi;

      1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. pembuatan profil dan verifikasi; dan
      4. persetujuan dan penerbitan visa. 

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima. 

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      Tidak dikenakan biaya.

      Pengajuan di Perwakilan RI

      1. Biaya Visa
      2. Biaya Verifikasi Kategori I

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa
      2. Biaya Verifikasi Kategori I


      Biaya

      1. Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000
      2. Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000
      3. Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000


      Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. zin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000,
      2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000,
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000;
      2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000;
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000;
      2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000;
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4.  Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000;
      2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000;
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000;
      2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000;
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000;
      2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000;
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000;
      2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000;
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000;
      2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000;
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000;
      2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000;
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000;
      2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000;
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi 

      1. Biaya Visa 

      • Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000 
      • Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000 
      • Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000

      2. Biaya Verifikasi Kategori I 

      Biaya Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi 

      1. Biaya Visa

      • Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000 
      • Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000 
      • Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000

      2. Biaya Verifikasi Kategori I 

      Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2018 Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-03.GR.01.06 Tahun 2012 Tentang Negara Calling Visa.