berwisata, mengunjungi keluarga, menghadiri pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran atau acara sejenis lainnya, serta transit di Indonesia untuk ke negara lain.
berbisnis, mengikuti rapat, serta melakukan pembelian barang. Anda juga dapat melakukan pembicaraan, pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis. Fasilitas bebas visa ini memungkinkan anda melakukan pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang. Termasuk dengan fasilitas bebas visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
menjalani pengobatan di Indonesia. Termasuk dengan fasilitas bebas visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
melakukan aktivitas yang berhubungan dengan tugas nakhoda, kapten pilot, atau awak alat angkut. Termasuk dengan fasilitas bebas visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
Sebagai nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung yang datang langsung dengan Alat Angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Termasuk dengan fasilitas bebas visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
menjalankan tugas pemerintahan, mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan. Termasuk dengan fasilitas bebas visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
berwisata, mengunjungi keluarga, menghadiri pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran atau acara sejenis lainnya, serta transit di Indonesia untuk ke negara lain.
berbisnis, mengikuti rapat, serta melakukan pembelian barang. Anda juga dapat melakukan pembicaraan, pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis. Visa ini memungkinkan anda melakukan pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
menjalani pengobatan di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
menjalankan tugas pemerintahan, mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
berwisata, mengunjungi keluarga, menghadiri pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran atau acara sejenis lainnya, serta transit di Indonesia untuk ke negara lain.
melakukan kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran, atau kegiatan sejenis lain sebagai narasumber, penceramah, atau penyaji maupun orang yang berpengaruh. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga
Mengikuti pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (meeting, incentive, convention, and exhibition) untuk memasarkan barang atau jasa (exhibitor). Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
Melakukan kunjungan dalam rangka prainvestasi atau memulai usaha antara lain survei lapangan dan/atau studi kelayakan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
Bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia (join vessel). Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
Melakukan kunjungan dalam rangka pembuatan film, video musik, reality show, dokumenter, acara televisi, acara radio, dan kegiatan sejenis lainnya yang menggunakan lokasi di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak yang meliputi pekerjaan tidak terencana yang tidak dapat diwakilkan/dikuasakan kepada orang lain dalam rangka penanggulangan kejadian yang disebabkan antara lain bencana alam, kerusakan mesin utama, atau huru-hara/unjuk rasa/kerusuhan yang perlu segera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
Memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
Melakukan uji coba kemampuan dalam bekerja dalam perusahaan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
melayani purnajual terhadap barang atau produk yang telah anda jual kepada konsumen di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
berbisnis, mengikuti rapat, serta melakukan pembelian barang. Anda juga dapat melakukan pembicaraan, pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis. Visa ini memungkinkan anda melakukan pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan jasa pemasangan dan perbaikan mesin di Indonesia sebagai bagian dari pembelian mesin dari luar negeri. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
ke Indonesia untuk memenuhi panggilan dalam proses peradilan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
melakukan pemagangan untuk memenuhi salah satu persyaratan akademik di institusi pendidikan, magang di perusahaan, atau tempat lain. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
melakukan pemagangan di institusi pendidikan, perusahaan atau tempat lain untuk memenuhi persyaratan akademik pendidikan luar negeri. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
melakukan magang, melakukan pengembangan kompetensi pada perusahaan, kantor atau tempat kerja lainnya. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
menjalani pengobatan di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
menjalankan tugas pemerintahan, mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
melakukan kunjungan jurnalistik dan melakukan peliputan di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
melakukan kegiatan sosial di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pemberian bantuan kemanusiaan di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
melakukan kegiatan sosial di Indonesia seperti mengikuti program sukarelawan (voluntary service). Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
melakukan kegiatan seni dan budaya di Indonesia seperti memperlihatkan, menampilkan, atau mempertunjukkan (perform) suatu karya yang berhubungan dengan seni dan budaya, termasuk seni teater dan sirkus. Dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga
melakukan kegiatan dalam rangka mendukung orang asing yang melakukan seni dan budaya di Indonesia seperti memperlihatkan, menampilkan atau mempertunjukkan (perform) suatu karya yang berhubungan dengan musik. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga
melakukan kegiatan olahraga yang tidak bersifat komersial seperti mengikuti kegiatan olahraga atas undangan pemerintah Indonesia, kejuaraan olahraga tingkat internasional, atau kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh organisasi keolahragaan internasional. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
melakukan kegiatan olahraga yang tidak bersifat komersial seperti mengikuti kegiatan olahraga atas undangan pemerintah Indonesia, kejuaraan olahraga tingkat internasional, atau kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh organisasi keolahragaan internasional. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga
melakukan kegiatan olahraga yang tidak bersifat komersial seperti mengikuti kegiatan olahraga atas undangan pemerintah Indonesia, kejuaraan olahraga tingkat internasional, atau kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh organisasi keolahragaan internasional sebagai ofisial. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga
melakukan kegiatan studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga
melakukan kegiatan studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat keagamaan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga
melakukan kegiatan studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat Bahasa Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga
berwisata, mengunjungi keluarga, menghadiri pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran atau acara sejenis lainnya, serta transit di Indonesia untuk ke negara lain.
melakukan kunjungan dalam rangka prainvestasi atau memulai usaha antara lain survei lapangan dan/atau studi kelayakan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
melakukan kunjungan dalam rangka pembuatan film, video musik, reality show, dokumenter, acara televisi, acara radio, dan kegiatan sejenis lainnya yang menggunakan lokasi di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
berbisnis, mengikuti rapat, serta melakukan pembelian barang. Anda juga dapat melakukan pembicaraan, pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis. Visa ini memungkinkan anda melakukan pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
menjalani pengobatan di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
menjalankan tugas pemerintahan, mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
berwisata, mengunjungi keluarga, menghadiri pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran atau acara sejenis lainnya, serta transit di Indonesia untuk ke negara lain.
berbisnis, mengikuti rapat, serta melakukan pembelian barang. Anda juga dapat melakukan pembicaraan, pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis. Visa ini memungkinkan anda melakukan pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
menjalani pengobatan di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
menjalankan tugas pemerintahan, mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
bekerja dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
Bekerja di bidang digital terutama digital marketing dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
bekerja di bidang digital sebagai data analyst atau data scientist dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
bekerja di bidang digital sebagai disainer antarmuka dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
Bekerja di bidang digital sebagai pengembang perangkat lunak dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
Bekerja di bidang digital terutama keamanan digital dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
bekerja sebagai komisaris/eksekutif perusahaan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
bekerja sebagai komisaris perusahaan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
bekerja sebagai direktur perusahaan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
bekerja sebagai wakil direktur perusahaan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
bekerja sebagai manajer umum perusahaan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
bekerja sebagai manajer perusahaan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
bekerja sebagai supervisor dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
bekerja dengan penjamin di Ibu kota Nusantara serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
bekerja sebagai pemuka agama atau kegiatan yang berhubungan dengan kerohanian dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
bekerja di bidang keagamaan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
Bekerja di bidang manajemen dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
Bekerja di bidang industri dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
Bekerja di bidang pemasaran dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
Bekerja di bidang pertambangan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
Bekerja di bidang perkebunan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
Bekerja di bidang kesehatan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
Bekerja di bidang finansial dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
Bekerja di bidang perikanan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
Bekerja di bidang hukum dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
Bekerja di bidang pembuatan dan produksi film dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
Bekerja di bidang pendidikan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
Bekerja di bidang teknik dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
bekerja di bidang akademik sebagai profesor dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
bekerja di bidang kesehatan sebagai dokter dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
bekerja di bidang pendidikan sebagai guru dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
bekerja di bidang pendidikan sebagai dosen dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
Bekerja di bidang pertunjukan sebagai artis dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
bekerja di bidang olahraga sebagai atlet dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
bekerja di bidang olahraga sebagai ofisial dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
Bekerja menjadi asisten rumah tangga bagi diplomat asing dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
bekerja sebagai pejabat dan staf pada kamar dagang asing dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
Bekerja di bidang digital dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
Visa C12 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.
Visa C13 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.
Visa C14 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.
Mengikuti pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (meeting, incentive, convention, and exhibition) untuk memasarkan barang atau jasa (exhibitor). Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
Kemudahan bekerja saat berlibur
Kemudahan bekerja saat berlibur.
Mengikuti pendidikan.
Menjalani pengobatan.
Pekerja jarak jauh (remote worker) dalam hubungan pekerjaan pada perusahaan yang tidak berkedudukan di Indonesia.
Mengikuti pendidikan.
Lanjut usia berusia 55 (lima puluh lima) tahun atau lebih.
Mengikuti pendidikan.
Lanjut usia berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih yang akan tinggal tanpa penjamin.
Tokoh dunia yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia.
Mengikuti pendidikan.
Tokoh dunia.
Mengikuti pendidikan.
Orang asing yang memiliki keahlian khusus dan akan berkolaborasi dengan pemerintah.
Orang asing yang diundang oleh pemerintah karena keahliannya.
Rumah kedua.
Orang asing eks warga negara Indonesia yang akan tinggal paling lama 1 (satu) tahun.
Orang asing eks warga negara Indonesia yang akan tinggal paling lama 2 (dua) tahun.
Keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua.
Orang asing eks warga negara Indonesia yang akan tinggal paling lama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun.
Repatriasi.
Orang Asing yang menggabungkan diri dengan anak kandung pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
Ayah dan/atau ibu yang menggabungkan diri dengan anak kandung berkewarganegaraan Indonesia berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
1. Sebagai tenaga ahli
2. Sebagai pekerja
Memberikan ceramah atau mengikuti seminar.
Penyatuan keluarga
Penanaman modal asing.
Penanaman modal asing untuk tinggal selama 2 (dua) tahun.
Penanaman modal asing untuk tinggal paling lama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun yang melibatkan orang asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
Penanaman modal asing untuk tinggal paling lama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun yang melibatkan orang asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
Penanaman modal asing untuk tinggal paling lama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun yang melibatkan orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia.
Penanaman modal asing untuk tinggal paling lama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun yang melibatkan orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia.
Penanaman modal asing pada Kawasan Ekonomi Khusus.
Penelitian ilmiah.
Mengikuti pendidikan pada Kawasan Ekonomi Khusus.
Penyatuan keluarga.
Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang warga negara Indonesia.
Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
Anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia.
Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
Anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
Anak yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia yang mempunyai hubungan hukum.
melakukan kegiatan seni dan budaya di Indonesia seperti memperlihatkan, menampilkan atau mempertunjukkan (perform) suatu karya yang berhubungan dengan musik. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
Negara Calling Visa adalah Negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek IPOLEKSOSBUDHANKAM dan aspek Keimigrasian.
Memberikan ceramah keagamaan.
Bekerja di bidang digital terutama industri kecerdasan buatan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
Visa C6 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.
Visa C6A merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.
Visa C7 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama
Visa C7A merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama
Visa C7B merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.
Visa C8 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.
Visa C8A merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama
Visa C8B merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama
Visa C9 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.
Visa C9A merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.
Visa C10 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama
Visa B1 merupakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) bagi Daftar Subjek Visa on Arrival untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang satu kali dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain melalui mekanisme bridging visa.
Visa C1 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama
Visa C9B merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.
Visa C19 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Visa C20 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.
Visa C21 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.
Visa C22 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.
Visa C22A merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.
Visa C22B merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.
Visa C2 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.
Visa D1 merupakan Visa Kunjungan untuk beberapa kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 60 hari setiap kedatangan, serta dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang namun tidak dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas.
Visa D2 merupakan Visa Kunjungan untuk beberapa kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 60 hari setiap kedatangan, serta dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang namun tidak dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas.
Visa D3 merupakan Visa Kunjungan untuk beberapa kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 60 hari setiap kedatangan, serta dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang namun tidak dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas.
Visa D4 merupakan Visa Kunjungan untuk beberapa kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 60 hari setiap kedatangan, serta dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang namun tidak dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas.
Visa C3 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.
Visa D12 merupakan Visa Kunjungan untuk beberapa kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 180 hari setiap kedatangan, serta dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang namun tidak dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas.
Visa D14 merupakan Visa Kunjungan untuk beberapa kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 60 hari setiap kedatangan, serta dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang namun tidak dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas.
Visa D17 merupakan Visa Kunjungan untuk beberapa kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 60 hari setiap kedatangan, serta dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang namun tidak dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Visa C4 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Visa C5 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Visa C15 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Visa C16 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Visa C17 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.
Visa C18 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.
Visa B3 merupakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) bagi negara subjek visa kunjungan saat kedatangan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang satu kali dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain melalui mekanisme bridging visa.
Visa B4 merupakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) bagi negara subjek visa kunjungan saat kedatangan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang satu kali dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain melalui mekanisme bridging visa.
Fasilitas Bebas Visa A1 merupakan merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi warga negara tertentu untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.
Fasilitas Bebas Visa A2 merupakan merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi warga negara tertentu untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.
Fasilitas Bebas Visa A3 merupakan merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi warga negara tertentu untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.
Fasilitas Bebas Visa A4 merupakan merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi warga negara tertentu untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.
Fasilitas Bebas Visa A36 merupakan merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi warga negara tertentu untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.
Fasilitas Bebas Visa A37 merupakan merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi warga negara tertentu untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
.
Visa C6B merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama
Orang asing yang diundang oleh pemerintah karena keahliannya.
Orang asing yang tinggal menetap di Indonesia setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Orang asing yang pernah menjadi warga negara Indonesia yang akan tinggal paling lama 1 (satu) tahun.
Orang asing yang pernah menjadi warga negara Indonesia yang akan tinggal paling lama 2 (dua) tahun.
Orang asing Keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua yang akan tinggal paling lama 5 (lima) tahun.
Menggabungkan diri bagi anak hasil perkawinan yang sah antara orang asing dengan warga negara Indonesia.
Orang asing yang pernah menjadi warga negara Indonesia dan bermaksud tinggal di Indonesia paling lama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun.
Orang asing yang pernah menjadi warga negara Indonesia dan bermaksud tinggal di Indonesia.
Orang Asing yang menggabungkan diri dengan anak kandung pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
Ayah dan/atau ibu yang menggabungkan diri dengan anak kandung berkewarganegaraan Indonesia berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
Melakukan pekerjaan di bidang agama dalam hubungan kerja dengan penjamin
Menggabungkan diri dengan keluarga yang berdomisili di wilayah Indonesia
Melakukan liburan dan dapat melakukan pekerjaan tertentu selama waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara Indonesia dengan negara lain dan ketentuan peraturan perundang·undangan.
Melakukan liburan dan dapat melakukan pekerjaan tertentu selama waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara Indonesia dengan negara lain dan ketentuan peraturan perundang·undangan.
Melakukan kegiatan pengobatan.
Orang asing yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan di luar wilayah Indonesia dan melakukan pekerjaannya di wilayah Indonesia.
Orang asing berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih yang tinggal di wilayah Indonesia paling lama 1 (satu) tahun.
Orang asing berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih yang tinggal di wilayah Indonesia paling lama 5 (lima) tahun.
Tokoh dunia yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia.
Orang asing yang diundang oleh pemerintah karena ketokohannya.
Orang asing yang memiliki keahlian khusus dan akan berkolaborasi dengan pemerintah.
Mengikuti pendidikan pada lembaga pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus.
Menggabungkan diri dengan keluarga yang berdomisili di wilayah Indonesia.
Menggabungkan diri dengan suami atau istri yang warga negara Indonesia.
Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
Menggabungkan diri bagi anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
Menggabungkan diri bagi anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang orang tuanya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
Anak yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia yang mempunyai hubungan hukum
Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanaman modal asing.
Penanaman modal asing untuk tinggal selama 2 (dua) tahun.
Mendirikan perusahaan dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi sesuai ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian.
Melakukan pembelian obligasi pemerintah, saham pada perusahaan terbuka, atau reksadana pada perusahaan terbuka dengan nilai tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Mendirikan cabang atau anak perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian.
Mendirikan cabang atau anak perusahaan di Ibu Kota Nusantara dengan nilai investasi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian.
Melakukan penanaman modal asing di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus dengan nilai kepemilikan saham sesuai ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian.
Melakukan penelitian ilmiah.
Mengikuti pendidikan.
Mengikuti pendidikan di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Mengikuti pendidikan di jenjang pendidikan tinggi yang mencakup program pendidikan diploma atau sarjana.
Mengikuti pendidikan di jenjang pendidikan tinggi yang mencakup program pendidikan magister.
Mengikuti pendidikan di jenjang pendidikan tinggi yang mencakup program pendidikan doktor.
The B2 visa is a visa on arrival for single entry to Indonesia. The visa is eligible for specific countries with a first stay permit of up to 30 days, starting from the arrival date. This stay permit is extendable once for another 30 days. It is eligible for conversion into another type of stay permit through a bridging visa mechanism.
Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.
Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan.
Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id
Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id
Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
Biaya visa C10 Rp2.000.000
1 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
180 hari
1 tahun
2 tahun
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan fasiltas bebas visa ini
Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan fasiltas bebas visa in
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas 1 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas 1 Tahun.
Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
2 Tahun
5 Tahun
10 Tahun
Visa Tinggal Terbatas 1 Tahun.
Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas 1 Tahun.
Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas 1 Tahun.
Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
2 Tahun
5 Tahun
10 Tahun
Visa Tinggal Terbatas 5 Tahun.
Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
5 Tahun
10 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
2 Tahun
5 Tahun
10 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
5 Tahun
10 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
5 Tahun
10 Tahun
Visa Tinggal Terbatas 2 Tahun.
Visa Tinggal Terbatas 1 Tahun.
Visa Tinggal Terbatas 5 Tahun.
Visa Tinggal Terbatas
5 Tahun
10 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
5 Tahun
10 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
5 Tahun
10 Tahun
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.
Visa Tinggal Terbatas
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas 2 Tahun.
Visa Tinggal Terbatas 5 Tahun, 10 Tahun.
Visa Tinggal Terbatas 5 Tahun, 10 Tahun.
Visa Tinggal Terbatas
5 Tahun
10 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
5 Tahun
10 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
5 Tahun
10 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
2 Tahun
Permohonan dan Pembayaran Pra Kedatangan
Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:
a. halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis
b. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
c. tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain
Permohonan Pra Kedatangan dan Pembayaran Saat Kedatangan
Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:
a. halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis
b. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
c. tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain
Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan
Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:
Permohonan dan Pembayaran Pra Kedatangan
Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:
a. halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis
b. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
c. tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain
Permohonan Pra Kedatangan dan Pembayaran Saat Kedatangan
Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:
a. halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis
b. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
c. tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain
Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan
Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:
Permohonan dan Pembayaran Pra Kedatangan
Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:
a. halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis
b. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
c. tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain
Permohonan Pra Kedatangan dan Pembayaran Saat Kedatangan
Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:
a. halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis
b. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
c. tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain
Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan
Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:
Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan
Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:
Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan
Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:
Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan
Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:
Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan
Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C6 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Saat Kedatangan
Pra Kedatangan (elektronik)
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C8 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C6A bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C9A bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C10 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Permohonan dan Pembayaran Pra Kedatangan
Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:
a. halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis
b. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
c. tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain
Permohonan Pra Kedatangan dan Pembayaran Saat Kedatangan
Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:
a. halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis
b. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
c. tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain
Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan
Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C11 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C12 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C13 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C9 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C14 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C15 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C16 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C17 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C18 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C19 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C20 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C21 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C22 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C22A bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C22B bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C7B bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa D2 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa D3 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa D4 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa D12 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa D14 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa D17 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Saat Kedatangan
Pra Kedatangan (elektronik)
Saat Kedatangan
Pra Kedatangan (elektronik)
Saat Kedatangan
Pra Kedatangan (elektronik)
Saat Kedatangan
Pra Kedatangan (elektronik)
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C9B bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C2 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C7 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C7A bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C8A bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C4 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C3 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan fasiltas bebas visa ini.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C5 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Sponsors must have an account at evisa.imigrasi.go.id before applying for a visa for foreigners. After having an account, the sponsor can apply for a C8B visa for foreigners after logging in at evisa.imigrasi.go.id by submitting electronic files (file format details) of foreigners, such as:
Saat Kedatangan
Pra Kedatangan (elektronik)
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C1 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa D1 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
surat keterangan/undangan/korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan.
surat undangan/keterangan dari instansi pemerintah.
surat keterangan dari instansi pemerintah/lembaga swasta/pernyataan Orang Asing yang menjelaskan bahwa akan melakukan pengobatan di wilayah Indonesia.
tanda bukti terdaftar atau surat keterangan sebagai peserta studi banding, kursus singkat, atau pelatihan singkat dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.
Surat keterangan atau undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta sebagai penyelenggara kegiatan.
Surat keterangan, undangan, atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan.
tanda bukti terdaftar atau surat keterangan sebagai peserta studi banding, kursus singkat, atau pelatihan singkat dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.
Surat izin dari instansi pemerintah terkait penggunaan lokasi kegiatan pengambilan gambar atau pembuatan film di Indonesia.
Surat undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.
Surat undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.
Surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.
surat keterangan dari instansi pemerintah/lembaga swasta/pernyataan Orang Asing yang menjelaskan bahwa akan melakukan pengobatan di wilayah Indonesia.
surat undangan/keterangan dari instansi pemerintah.
surat keterangan, undangan, atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan.
surat izin dari instansi pemerintah terkait penggunaan lokasi kegiatan pengambilan gambar atau pembuatan film di Indonesia.
surat undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.
Bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia (join vessel).
Surat keterangan instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan urgensi kehadiran Orang Asing tidak dapat diwakilkan/digantikan/dikuasakan kepada pihak lain dalam penanggulangan bencana alam, kerusakan mesin utama, huru-hara/unjuk rasa/kerusuhan yang perlu segera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Bukti yang menyatakan Orang Asing diterima pada korporasi/lembaga pendidikan di Indonesia dan jangka waktu pendidikan yang akan ditempuh.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Bukti yang menyatakan Orang Asing diterima pada korporasi/lembaga pendidikan di Indonesia dan jangka waktu pendidikan yang akan ditempuh.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Bukti yang menyatakan Orang Asing diterima pada korporasi/lembaga pendidikan di Indonesia dan jangka waktu pendidikan yang akan ditempuh.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Bukti yang menyatakan Orang Asing diterima pada korporasi/lembaga pendidikan di Indonesia dan jangka waktu pendidikan yang akan ditempuh.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Bukti yang menyatakan Orang Asing diterima pada korporasi/lembaga pendidikan di Indonesia dan jangka waktu pendidikan yang akan ditempuh.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Bukti yang menyatakan Orang Asing diterima pada korporasi/lembaga pendidikan di Indonesia dan jangka waktu pendidikan yang akan ditempuh.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
*Penerjemahan tidak diperlukan jika dokumen berbahasa Inggris
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
*Penerjemahan tidak diperlukan jika dokumen berbahasa Inggris
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan Orang Asing akan melakukan pengobatan di wilayah Indonesia.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
*Penerjemahan tidak diperlukan jika dokumen berbahasa Inggris
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Bukti pendapatan atau tunjangan dengan nilai US$3.000 per bulan.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
*Penerjemahan tidak diperlukan jika dokumen berbahasa Inggris
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
*Penerjemahan tidak diperlukan jika dokumen berbahasa Inggris
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Bukti Jaminan Keimigrasian terdiri atas:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
*Penerjemahan tidak diperlukan jika dokumen berbahasa Inggris
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
*Penerjemahan tidak diperlukan jika dokumen berbahasa Inggris
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
1. Bukti Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal 5 Tahun berupa:
2. Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi WNI, antara lain:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi WNI, antara lain:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Catatan: Harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Catatan: harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi WNI, antara lain:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Catatan: Harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Surat undangan atau keterangan dari pemerintah pusat yang menjelaskan urgensi Orang Asing diundang sebagai orang yang memiliki keahlian khusus.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Surat undangan atau keterangan dari instansi pemerintah pusat.
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus: surat undangan dari penyelenggara kegiatan yang menjelaskan rincian agenda dan materi ceramah/seminar yang akan disampaikan.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan Umum
Persyaratan Khusus:
Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 5 Tahun:
Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$2.500.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.
Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 10 Tahun:
Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.
Persyaratan Umum
Persyaratan Khusus:
Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 5 Tahun:
Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 10 Tahun:
Catatan: Harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Izin Tinggal Terbatas.
Persyaratan Umum
Persyaratan Khusus:
Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 5 Tahun:
Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$25.000.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.
Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 10 Tahun:
Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$50.000.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.
Persyaratan Umum
Persyaratan Khusus:
Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 5 Tahun:
Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$25.000.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.
Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 10 Tahun:
Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$50.000.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Surat keterangan dari instansi yang berwenang di bidang penelitian ilmiah.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
1.Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
2.Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
1.Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
2.Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
1.Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
2.Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
1.Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
2.Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
1.Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
2.Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
1.Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
2.Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
2. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
2. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
2. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
2. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
2. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
2. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima
1.Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
2.Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Perwakilan RI:
Waktu Proses:
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses:
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Processing time is four working days after visa payment is received.
Processing time is four working days after visa payment is received.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi;
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Tidak dikenakan biaya.
Pengajuan di Perwakilan RI
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Biaya
Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
1. Biaya Visa
2. Biaya Verifikasi Kategori I
Biaya Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
1. Biaya Visa
2. Biaya Verifikasi Kategori I
Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2018 Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-03.GR.01.06 Tahun 2012 Tentang Negara Calling Visa.