Pekerja pada Kawasan Ekonomi Khusus.
Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Kemudahan bekerja saat berlibur
Kemudahan bekerja saat berlibur.
Mengikuti pendidikan.
Menjalani pengobatan.
Pekerja jarak jauh (remote worker) dalam hubungan pekerjaan pada perusahaan yang tidak berkedudukan di Indonesia.
Sebagai rohaniwan.
Mengikuti pendidikan.
Lanjut usia berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih.
Mengikuti pendidikan.
Lanjut usia berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih yang akan tinggal tanpa penjamin.
Tokoh dunia yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia.
Mengikuti pendidikan.
Tokoh dunia.
Penanaman modal asing.
Mengikuti pendidikan.
Orang asing yang memiliki keahlian khusus dan akan berkolaborasi dengan pemerintah.
Orang asing yang diundang oleh pemerintah karena keahliannya.
Rumah kedua.
Orang asing eks warga negara Indonesia yang akan tinggal paling lama 1 (satu) tahun.
Orang asing eks warga negara Indonesia yang akan tinggal paling lama 2 (dua) tahun.
Penanaman modal asing untuk tinggal selama 2 (dua) tahun.
Keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua.
Orang asing eks warga negara Indonesia yang akan tinggal paling lama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun.
Repatriasi.
Orang Asing yang menggabungkan diri dengan anak kandung pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
Ayah dan/atau ibu yang menggabungkan diri dengan anak kandung berkewarganegaraan Indonesia berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
Penanaman modal asing untuk tinggal paling lama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun yang melibatkan orang asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
1. Sebagai tenaga ahli
2. Sebagai pekerja
Penanaman modal asing untuk tinggal paling lama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun yang melibatkan orang asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
Mengikuti pelatihan singkat Bahasa Indonesia.
Penanaman modal asing untuk tinggal paling lama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun yang melibatkan orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia.
Dapat melakukan kegiatan sosial.
Sosial
Sosial
Seni dan budaya
Seni dan budaya
Seni dan budaya
Olahraga yang tidak bersifat komersial.
Penanaman modal asing untuk tinggal paling lama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun yang melibatkan orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia.
Olahraga yang tidak bersifat komersial.
Olahraga yang tidak bersifat komersial.
Studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat.
Studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat.
Memberikan ceramah atau mengikuti seminar.
Memberikan ceramah atau mengikuti seminar.
Mengikuti pameran internasional.
Prainvestasi
Bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
Penanaman modal asing pada Kawasan Ekonomi Khusus.
Melakukan pembuatan film.
Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak.
Memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia.
Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia.
Calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja.
Melayani purnajual.
Menjalani Pengobatan.
Memasang dan reparasi mesin.
Memenuhi panggilan dalam proses peradilan.
Penelitian ilmiah.
Pemagangan
Pemagangan
Pemagangan
Penyatuan keluarga
Menjalani pengobatan.
Tugas pemerintahan.
Tugas Pemerintahan.
Mengikuti pendidikan pada Kawasan Ekonomi Khusus.
Menjalani pengobatan.
Tugas pemerintahan.
Penyatuan keluarga.
Menjalani pengobatan.
Tugas pemerintahan.
Prainvestasi.
Melakukan pembuatan film.
Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang warga negara Indonesia.
Melakukan kunjungan jurnalistik.
Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia.
Menjalani pengobatan.
Tugas pemerintahan.
Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
Nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di Alat Angkut.
Anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia.
1. Sebagai tenaga ahli,
2. Sebagai pekerja.
Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
Anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
Anak yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia yang mempunyai hubungan hukum.
Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung yang datang langsung dengan Alat Angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Negara Calling Visa adalah Negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek IPOLEKSOSBUDHANKAM dan aspek Keimigrasian.
Melakukan kegiatan sosial di Indonesia
Memberikan bantuan kemanusiaan.
Mengikuti program sukarelawan (voluntary service).
Memperlihatkan, menampilkan, atau mempertunjukkan (perform) suatu karya yang berhubungan dengan seni dan budaya.
Memperlihatkan, menampilkan, atau mempertunjukkan (perform) suatu karya yang berhubungan dengan musik.
Mendukung orang asing yang melaksanakan kegiatan pertunjukan musik.
Mengikuti kegiatan olahraga atas undangan pemerintah Indonesia, kejuaraan olahraga tingkat internasional, atau kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh organisasi keolahragaan internasional.
Mengikuti kegiatan olahraga atas undangan pemerintah Indonesia, kejuaraan olahraga tingkat internasional, atau kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh organisasi keolahragaan internasional sebagai atlet.
Mengikuti kegiatan olahraga atas undangan pemerintah Indonesia, kejuaraan olahraga tingkat internasional, atau kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh organisasi keolahragaan internasional sebagai ofisial.
Mengikuti kegiatan studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat.
Mengikuti pelatihan singkat keagamaan.
Mengikuti pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (meeting, incentive, convention, and exhibition) atau kegiatan sejenis lainnya sebagai narasumber, penceramah, penyaji, atau orang berpengaruh.
Memberikan ceramah keagamaan.
Mengikuti pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (meeting, incentive, convention, and exhibition) untuk memasarkan barang atau jasa (exhibitor).
Melakukan kegiatan dalam rangka memulai suatu usaha antara lain survei lapangan dan/atau studi kelayakan.
Bergabung dengan alat angkut yang sedang berada di Indonesia (join vessel).
Melakukan pembuatan film yang menggunakan lokasi di wilayah Indonesia.
Mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata termasuk namun tidak terbatas pada berwisata menggunakan kapal wisata (yacht), atau hadir sebagai peserta pada kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).
Mengikuti pelatihan singkat Bahasa Indonesia.
Orang asing yang diundang oleh pemerintah karena keahliannya.
Orang asing yang tinggal menetap di Indonesia setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Orang asing yang pernah menjadi warga negara Indonesia yang akan tinggal paling lama 1 (satu) tahun.
Orang asing yang pernah menjadi warga negara Indonesia yang akan tinggal paling lama 2 (dua) tahun.
Orang asing Keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua yang akan tinggal paling lama 5 (lima) tahun.
Menggabungkan diri bagi anak hasil perkawinan yang sah antara orang asing dengan warga negara Indonesia.
Memberikan layanan kepada konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang dijual.
Orang asing yang pernah menjadi warga negara Indonesia dan bermaksud tinggal di Indonesia paling lama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun.
Orang asing yang pernah menjadi warga negara Indonesia dan bermaksud tinggal di Indonesia.
Orang Asing yang menggabungkan diri dengan anak kandung pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
Ayah dan/atau ibu yang menggabungkan diri dengan anak kandung berkewarganegaraan Indonesia berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
Melakukan pekerjaan di bidang agama dalam hubungan kerja dengan penjamin
Melakukan pekerjaan di bidang agama dalam hubungan kerja dengan Penjamin.
Melakukan pemasangan atau perbaikan atas kerusakan mesin.
Menghadiri proses peradilan sesuai panggilan dari pihak yang berwenang.
Melakukan pemagangan di institusi pendidikan, perusahaan, atau tempat lain.
Melakukan magang yang dipersyaratkan dalam kurikulum akademik di luar negeri.
Melakukan pengembangan kompetensi pada perusahaan, kantor, atau tempat kerja lainnya.
Menggabungkan diri dengan keluarga yang berdomisili di wilayah Indonesia
Mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata termasuk namun tidak terbatas pada berwisata menggunakan kapal wisata (yacht), atau hadir sebagai peserta pada kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).
Melakukan pembicaraan, pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat produksi barang.
Melakukan pembicaraan, pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat produksi barang.
Melakukan kegiatan pengobatan.
Mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan.
Mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata termasuk namun tidak terbatas pada berwisata menggunakan kapal wisata (yacht), atau hadir sebagai peserta pada kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).
Melakukan pembicaraan, pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat produksi barang.
Melakukan kegiatan pengobatan.
Mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan.
Mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata termasuk namun tidak terbatas pada berwisata menggunakan kapal wisata (yacht), atau hadir sebagai peserta pada kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).
Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis.
Melakukan kegiatan pengobatan.
Melakukan kegiatan pengobatan.
Melakukan pembuatan film yang menggunakan lokasi di wilayah Indonesia.
Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia.
Melakukan kegiatan pengobatan.
Mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan.
Sebagai nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di Alat Angkut.
Mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan.
Melakukan pekerjaan di bidang manajemen dalam hubungan kerja dengan penjamin.
Melakukan pekerjaan di bidang industrial dalam hubungan kerja dengan penjamin.
Melakukan pekerjaan di bidang marketing dalam hubungan kerja dengan penjamin.
Melakukan pekerjaan di bidang pertambangan dalam hubungan kerja dengan penjamin.
Melakukan pekerjaan di bidang perkebunan dalam hubungan kerja dengan penjamin.
Melakukan pekerjaan di bidang kesehatan dalam hubungan kerja dengan penjamin.
Melakukan pekerjaan di bidang finansial dalam hubungan kerja dengan penjamin.
Melakukan pekerjaan di bidang perikanan dalam hubungan kerja dengan penjamin.
Melakukan pekerjaan di bidang hukum dalam hubungan kerja dengan penjamin.
Melakukan pekerjaan di bidang pembuatan film dalam hubungan kerja dengan penjamin.
Melakukan peliputan di Indonesia oleh orang asing yang bekerja sebagai jurnalis di luar negeri.
Melakukan pekerjaan di bidang pendidikan dalam hubungan kerja dengan penjamin.
Melakukan pekerjaan di bidang teknik dalam hubungan kerja dengan penjamin.
Melakukan pekerjaan sebagai profesor dalam hubungan kerja dengan penjamin.
Melakukan pekerjaan sebagai dokter dalam hubungan kerja dengan penjamin.
Melakukan pekerjaan sebagai guru dalam hubungan kerja dengan penjamin.
Melakukan pekerjaan sebagai dosen dalam hubungan kerja dengan penjamin.
Melakukan pekerjaan sebagai artis dalam hubungan kerja dengan penjamin.
Melakukan pekerjaan sebagai atlet dalam hubungan kerja dengan penjamin.
Melakukan pekerjaan sebagai ofisial keolahragaan dalam hubungan kerja dengan penjamin.
Melakukan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga diplomat asing.
Melakukan pekerjaan tidak terencana yang tidak dapat diwakilkan/dikuasakan kepada orang lain dalam rangka penanggulangan kejadian yang disebabkan antara lain bencana alam, kerusakan mesin utama, atau huru-hara/unjuk rasa/kerusuhan yang perlu segera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum.
Pejabat atau staf pada kamar dagang asing.
Melakukan pekerjaan di bidang digital dalam hubungan kerja dengan penjamin.
Melakukan pekerjaan di bidang artificial intelligence dalam hubungan kerja dengan penjamin.
Melakukan pekerjaan di bidang digital marketing dalam hubungan kerja dengan penjamin.
Melakukan pekerjaan di bidang data science analytics dalam hubungan kerja dengan penjamin.
Melakukan pekerjaan di bidang desain antar muka dalam hubungan kerja dengan penjamin.
Melakukan pekerjaan di bidang software development dalam hubungan kerja dengan penjamin.
Melakukan pekerjaan di bidang keamanan digital dalam hubungan kerja dengan penjamin.
Melakukan pekerjaan sebagai komisaris atau eksekutif dalam hubungan kerja dengan penjamin.
Melakukan pekerjaan sebagai komisaris dalam hubungan kerja dengan penjamin.
Memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia.
Melakukan pekerjaan sebagai direktur dalam hubungan kerja dengan penjamin.
Melakukan pekerjaan sebagai wakil direktur dalam hubungan kerja dengan penjamin.
Melakukan pekerjaan sebagai manajer umum dalam hubungan kerja dengan penjamin.
Melakukan pekerjaan sebagai manajer.
Melakukan pekerjaan sebagai supervisor.
Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dengan penjamin yang berdomisili di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus.
Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia.
Melakukan liburan dan dapat melakukan pekerjaan tertentu selama waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara Indonesia dengan negara lain dan ketentuan peraturan perundang·undangan.
Melakukan liburan dan dapat melakukan pekerjaan tertentu selama waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara Indonesia dengan negara lain dan ketentuan peraturan perundang·undangan.
Melakukan kegiatan pengobatan.
Melakukan uji coba kemampuan dalam bekerja untuk mengetahui kelayakannya.
Orang asing yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan di luar wilayah Indonesia dan melakukan pekerjaannya di wilayah Indonesia.
Orang asing berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih yang tinggal di wilayah Indonesia paling lama 1 (satu) tahun.
Orang asing berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih yang tinggal di wilayah Indonesia paling lama 5 (lima) tahun.
Tokoh dunia yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia.
Orang asing yang diundang oleh pemerintah karena ketokohannya.
Orang asing yang memiliki keahlian khusus dan akan berkolaborasi dengan pemerintah.
Mengikuti pendidikan pada lembaga pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus.
Menggabungkan diri dengan keluarga yang berdomisili di wilayah Indonesia.
Menggabungkan diri dengan suami atau istri yang warga negara Indonesia.
Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
Menggabungkan diri bagi anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
Menggabungkan diri bagi anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang orang tuanya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
Anak yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia yang mempunyai hubungan hukum
Mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan.
Melakukan kegiatan dalam rangka memulai suatu usaha antara lain survei lapangan dan/atau studi kelayakan.
Mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata termasuk namun tidak terbatas pada berwisata menggunakan kapal wisata (yacht), atau hadir sebagai peserta pada kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).
Melakukan pembicaraan, pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat produksi barang.
Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung yang datang langsung dengan Alat Angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dengan penjamin.
Bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan kerohanian.
Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanaman modal asing.
Penanaman modal asing untuk tinggal selama 2 (dua) tahun.
Mendirikan perusahaan dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi sesuai ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian.
Melakukan pembelian obligasi pemerintah, saham pada perusahaan terbuka, atau reksadana pada perusahaan terbuka dengan nilai tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Mendirikan cabang atau anak perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian.
Mendirikan cabang atau anak perusahaan di Ibu Kota Nusantara dengan nilai investasi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian.
Melakukan penanaman modal asing di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus dengan nilai kepemilikan saham sesuai ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian.
Melakukan penelitian ilmiah.
Mengikuti pendidikan.
Mengikuti pendidikan di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Mengikuti pendidikan di jenjang pendidikan tinggi yang mencakup program pendidikan diploma atau sarjana.
Mengikuti pendidikan di jenjang pendidikan tinggi yang mencakup program pendidikan magister.
Mengikuti pendidikan di jenjang pendidikan tinggi yang mencakup program pendidikan doktor.
Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.
Visa Tinggal Terbatas
180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun
Bebas Visa Kunjungan 30 Hari, tidak dapat diperpanjang.
Bebas Visa Kunjungan 30 Hari, tidak dapat diperpanjang.
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.
Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
2 Tahun
5 Tahun
10 Tahun
Visa Tinggal Terbatas 5 Tahun.
Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
5 Tahun
10 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
2 Tahun
5 Tahun
10 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
5 Tahun
10 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
5 Tahun
10 Tahun
Visa Tinggal Terbatas 2 Tahun.
Visa Tinggal Terbatas
180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas 1 Tahun.
Visa Tinggal Terbatas 5 Tahun.
Visa Tinggal Terbatas
5 Tahun
10 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
5 Tahun
10 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
5 Tahun
10 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.
Visa Tinggal Terbatas
180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.
Visa Tinggal Terbatas
180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.
Visa Tinggal Terbatas
180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.
Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
2 Tahun
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.
Visa Tinggal Terbatas
180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.
Visa Tinggal Terbatas
180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 180 Hari (6 Bulan), tidak dapat diperpanjang.
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.
Visa Tinggal Terbatas
180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.
Visa Tinggal Terbatas
180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.
Visa Tinggal Terbatas
180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.
Visa Tinggal Terbatas
180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.
Visa Tinggal Terbatas
180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.
Visa Tinggal Terbatas
180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.
Visa Tinggal Terbatas
180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.
Visa Tinggal Terbatas
180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.
Visa Tinggal Terbatas
180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 180 Hari (6 Bulan), tidak dapat diperpanjang.
Visa Tinggal Terbatas
180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 180 Hari (6 Bulan), tidak dapat diperpanjang.
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 180 Hari (6 Bulan), tidak dapat diperpanjang.
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 180 Hari (6 Bulan), tidak dapat diperpanjang.
Visa Kunjungan saat Kedatangan 30 Hari, dapat diperpanjang.
Daftar negara yang dapat mengajukan subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat dilihat pada halaman Daftar Negara Subjek Visa on Arrival
Visa Kunjungan saat Kedatangan 30 Hari, dapat diperpanjang.
Daftar negara yang dapat mengajukan subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat dilihat pada halaman Daftar Negara Subjek Visa on Arrival
Visa Kunjungan saat Kedatangan 30 Hari, dapat diperpanjang.
Daftar negara yang dapat mengajukan subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat dilihat pada halaman Daftar Negara Subjek Visa on Arrival
Visa Kunjungan saat Kedatangan 30 Hari, dapat diperpanjang.
Daftar negara yang dapat mengajukan subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat dilihat pada halaman Daftar Negara Subjek Visa on Arrival
Visa Kunjungan saat Kedatangan 7 Hari, tidak dapat diperpanjang.
Daftar negara yang dapat mengajukan subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat dilihat pada halaman Daftar Negara Subjek Visa on Arrival
Visa Kunjungan saat Kedatangan 7 Hari, tidak dapat diperpanjang.
Daftar negara yang dapat mengajukan subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat dilihat pada halaman Daftar Negara Subjek Visa on Arrival
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.
Visa Kunjungan saat Kedatangan 7 Hari, tidak dapat diperpanjang.
Daftar negara yang dapat mengajukan subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat dilihat pada halaman Daftar Negara Subjek Visa on Arrival
Visa Kunjungan saat Kedatangan 7 Hari, tidak dapat diperpanjang.
Daftar negara yang dapat mengajukan subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat dilihat pada halaman Daftar Negara Subjek Visa on Arrival
Visa Tinggal Terbatas
Visa Tinggal Terbatas
180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan: 1 Tahun; 2 Tahun; 5 Tahun; dan 10 Tahun.
Visa Tinggal Terbatas
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas 2 Tahun.
Visa Tinggal Terbatas 5 Tahun, 10 Tahun.
Visa Tinggal Terbatas 5 Tahun, 10 Tahun.
Visa Tinggal Terbatas
180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan: 1 Tahun; 2 Tahun; 5 Tahun; 10 Tahun.
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan: 1 Tahun; 2 Tahun; 5 Tahun; 10 Tahun.
Visa Tinggal Terbatas
5 Tahun
10 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan: 1 Tahun; 2 Tahun; 5 Tahun; 10 Tahun.
Visa Tinggal Terbatas
5 Tahun
10 Tahun
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan: 1 Tahun; 2 Tahun; 5 Tahun; 10 Tahun.
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan: 1 Tahun; 2 Tahun; 5 Tahun; 10 Tahun.
Visa Tinggal Terbatas
5 Tahun
10 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan: 1 Tahun; 2 Tahun; 5 Tahun; 10 Tahun.
Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang
Bebas Visa Kunjungan 30 Hari, tidak dapat diperpanjang.
Daftar negara yang dapat mengajukan subjek bebas visa kunjungan dapat dilihat pada halaman Daftar Negara Bebas Visa Kunjungan
Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
2 Tahun
Bebas Visa Kunjungan 30 Hari, tidak dapat diperpanjang.
Daftar negara yang dapat mengajukan subjek bebas visa kunjungan dapat dilihat pada halaman Daftar Negara Bebas Visa Kunjungan
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang
Bebas Visa Kunjungan 30 Hari, tidak dapat diperpanjang.
Daftar negara yang dapat mengajukan subjek bebas visa kunjungan dapat dilihat pada halaman Daftar Negara Bebas Visa Kunjungan
Bebas Visa Kunjungan 30 Hari, tidak dapat diperpanjang.
Daftar negara yang dapat mengajukan subjek bebas visa kunjungan dapat dilihat pada halaman Daftar Negara Bebas Visa Kunjungan
Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
2 Tahun
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.
Visa Tinggal Terbatas 1 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas 1 Tahun.
Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
2 Tahun
5 Tahun
10 Tahun
Visa Tinggal Terbatas 1 Tahun.
Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas 1 Tahun.
Visa Tinggal Terbatas
1 Tahun
2 Tahun
Visa Tinggal Terbatas 1 Tahun.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (bandara, pelabuhan, atau perbatasan darat) saat kedatangan Orang Asing.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (bandara, pelabuhan, atau perbatasan darat) saat kedatangan Orang Asing.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (bandara, pelabuhan, atau perbatasan darat) saat kedatangan Orang Asing.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (bandara, pelabuhan, atau perbatasan darat) saat kedatangan Orang Asing.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (bandara, pelabuhan, atau perbatasan darat) saat kedatangan Orang Asing.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (bandara, pelabuhan, atau perbatasan darat) saat kedatangan Orang Asing.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (bandara, pelabuhan, atau perbatasan darat) saat kedatangan Orang Asing.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (bandara, pelabuhan, atau perbatasan darat) saat kedatangan Orang Asing.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (bandara, pelabuhan, atau perbatasan darat) saat kedatangan Orang Asing.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (bandara, pelabuhan, atau perbatasan darat) saat kedatangan Orang Asing.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (bandara, pelabuhan, atau perbatasan darat) saat kedatangan Orang Asing
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (bandara, pelabuhan, atau perbatasan darat) saat kedatangan Orang Asing.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (bandara, pelabuhan, atau perbatasan darat) saat kedatangan Orang Asing.
Persyaratan: paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan.
Persyaratan umum:
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan:
Persyaratan: paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Bukti yang menyatakan Orang Asing diterima pada korporasi/lembaga pendidikan di Indonesia dan jangka waktu pendidikan yang akan ditempuh.
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus: surat keterangan/undangan/korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Bukti yang menyatakan Orang Asing diterima pada korporasi/lembaga pendidikan di Indonesia dan jangka waktu pendidikan yang akan ditempuh.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Bukti yang menyatakan Orang Asing diterima pada korporasi/lembaga pendidikan di Indonesia dan jangka waktu pendidikan yang akan ditempuh.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Bukti yang menyatakan Orang Asing diterima pada korporasi/lembaga pendidikan di Indonesia dan jangka waktu pendidikan yang akan ditempuh.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Bukti yang menyatakan Orang Asing diterima pada korporasi/lembaga pendidikan di Indonesia dan jangka waktu pendidikan yang akan ditempuh.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Bukti yang menyatakan Orang Asing diterima pada korporasi/lembaga pendidikan di Indonesia dan jangka waktu pendidikan yang akan ditempuh.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
*Penerjemahan tidak diperlukan jika dokumen berbahasa Inggris
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
*Penerjemahan tidak diperlukan jika dokumen berbahasa Inggris
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan Orang Asing akan melakukan pengobatan di wilayah Indonesia.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
*Penerjemahan tidak diperlukan jika dokumen berbahasa Inggris
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Bukti pendapatan atau tunjangan dengan nilai US$3.000 per bulan.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
*Penerjemahan tidak diperlukan jika dokumen berbahasa Inggris
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
*Penerjemahan tidak diperlukan jika dokumen berbahasa Inggris
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Bukti Jaminan Keimigrasian terdiri atas:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
*Penerjemahan tidak diperlukan jika dokumen berbahasa Inggris
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
*Penerjemahan tidak diperlukan jika dokumen berbahasa Inggris
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
1. Bukti Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal 5 Tahun berupa:
2. Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi WNI, antara lain:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi WNI, antara lain:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Catatan: Harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Catatan: harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi WNI, antara lain:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Catatan: Harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Surat undangan atau keterangan dari pemerintah pusat yang menjelaskan urgensi Orang Asing diundang sebagai orang yang memiliki keahlian khusus.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Surat undangan atau keterangan dari instansi pemerintah pusat.
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus: surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan rincian kegiatan dan perjalanan Orang Asing yang akan dilakukan selama berada di Indonesia.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus: surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan rincian kegiatan dan perjalanan Orang Asing yang akan dilakukan selama berada di Indonesia.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus:
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus: surat undangan dari penyelenggara kegiatan.
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus: surat undangan dari penyelenggara kegiatan.
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus: surat undangan dari penyelenggara kegiatan.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus: surat undangan dari penyelenggara kegiatan yang menjelaskan rincian agenda dan materi ceramah/seminar yang akan disampaikan
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus: tanda bukti terdaftar atau surat keterangan sebagai peserta studi banding, kursus singkat, atau pelatihan singkat dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus: surat undangan dari penyelenggara kegiatan yang menjelaskan rincian agenda dan materi ceramah/seminar yang akan disampaikan.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus: surat undangan dari penyelenggara kegiatan yang menjelaskan rincian agenda dan materi ceramah/seminar yang akan disampaikan.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus: surat keterangan atau undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta sebagai penyelenggara kegiatan.
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus: surat keterangan, undangan, atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus: tanda bukti terdaftar atau surat keterangan sebagai peserta studi banding, kursus singkat, atau pelatihan singkat dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus: bukti dari instansi pemerintah atau perusahaan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan akan bergabung dengan alat angkut.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus: surat izin dari instansi pemerintah terkait penggunaan lokasi pembuatan film di Indonesia.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus: surat keterangan instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan urgensi kehadiran Orang Asing tidak dapat diwakilkan/digantikan/dikuasakan kepada pihak lain dalam penanggulangan bencana alam, kerusakan mesin utama, huru-hara/unjuk rasa/kerusuhan yang perlu segera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum.
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus: surat undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus: surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah).
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus: surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus: bukti yang menerangkan layanan purnajual dari pembelian barang.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus: bukti yang menerangkan layanan purnajual dari pembelian barang.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus: surat keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang penegakan hukum.
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus: surat perjanjian pemagangan atau keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus: surat perjanjian pemagangan atau keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus: surat perjanjian pemagangan atau keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.
Persyaratan:
Persyaratan:
Persyaratan:
Persyaratan:
Persyaratan:
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus: surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan rincian kegiatan dan perjalanan Orang Asing yang akan dilakukan selama berada di Indonesia.
Persyaratan:
Persyaratan:
Persyaratan:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Surat keterangan dari instansi pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan.
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan Umum
Persyaratan Khusus:
Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 5 Tahun:
Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$2.500.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.
Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 10 Tahun:
Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.
Persyaratan Umum
Persyaratan Khusus:
Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 5 Tahun:
Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 10 Tahun:
Catatan: Harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Izin Tinggal Terbatas.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus: surat keterangan/undangan/korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan.
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus: surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta, atau pernyataan Orang Asing yang menjelaskan bahwa akan melakukan pengobatan di wilayah Indonesia.
Persyaratan Umum
Persyaratan Khusus:
Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 5 Tahun:
Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$25.000.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.
Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 10 Tahun:
Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$50.000.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus: surat undangan atau keterangan dari instansi pemerintah.
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus: surat keterangan atau undangan atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan.
Persyaratan Umum
Persyaratan Khusus:
Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 5 Tahun:
Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$25.000.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.
Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 10 Tahun:
Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$50.000.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus: surat izin dari instansi pemerintah untuk penggunaan lokasi pembuatan film di Indonesia.
Persyaratan umum:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus: surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Surat keterangan dari instansi yang berwenang di bidang penelitian ilmiah.
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus: surat undangan/keterangan dari instansi pemerintah.
Persyaratan:
Persyaratan umum:
Persyaratan Khusus: surat keterangan dari instansi pemerintah/lembaga swasta/pernyataan Orang Asing yang menjelaskan bahwa akan melakukan pengobatan di wilayah Indonesia.
Persyaratan:
Persyaratan:
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paaspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi;
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Proses Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses visa adalah empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi;
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi;
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi;
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Mekanisme pengajuan:
Mekanisme pemberian:
Mekanisme pengajuan:
Mekanisme pemberian:
Mekanisme pengajuan:
Mekanisme pemberian:
Mekanisme pengajuan:
Mekanisme pemberian:
Mekanisme pengajuan:
Mekanisme pemberian:
Mekanisme pengajuan:
Mekanisme pemberian:
Mekanisme pengajuan:
Mekanisme pemberian:
Mekanisme pengajuan:
Mekanisme pemberian:
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI:
Waktu Proses:
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
2. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses:
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima
2. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima
1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima
2. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
2. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Perwakilan RI:
Waktu Proses:
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses:
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Tidak dikenakan biaya.
Pengajuan di Perwakilan RI
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Biaya
Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000
Pengajuan di Perwakilan RI
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Tidak dikenakan biaya.
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
1. Biaya Visa
2. Biaya Verifikasi Kategori I
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
1. Biaya Visa
2. Biaya Verifikasi Kategori I
Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
1. Biaya Visa
2. Biaya Verifikasi Kategori I Biaya
Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
1. Biaya Visa
2. Biaya Verifikasi Kategori I
Biaya Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000
Rp500.000.
Rp500.000.
Rp500.000.
Rp500.000.
Rp500.000.
Rp500.000.
Rp500.000.
Rp500.000.
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Biaya Visa
Tidak dikenakan biaya.
Tidak dikenakan biaya.
Tidak dikenakan biaya.
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Biaya Visa:
Tidak dikenakan biaya.
Tidak dikenakan biaya.
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
1. Biaya Visa
2. Biaya Verifikasi Kategori I
Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
1. Biaya Visa
2. Biaya Verifikasi Kategori I
Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
1. Biaya Visa
2. Biaya Verifikasi Kategori I Biaya
Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
1. Biaya Visa
2. Biaya Verifikasi Kategori I Biaya
Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
1. Biaya Visa
2. Biaya Verifikasi Kategori I
Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
1. Biaya Visa
2. Biaya Verifikasi Kategori I
Biaya Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
1. Biaya Visa
2. Biaya Verifikasi Kategori I
Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
1. Biaya Visa
2. Biaya Verifikasi Kategori I
Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
1. Biaya Visa
2. Biaya Verifikasi Kategori I
Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
1. Biaya Visa
2. Biaya Verifikasi Kategori II
Biaya Verifikasi Visa Kategori II Rp2.000.000
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
1. Biaya Visa
2. Biaya Verifikasi Kategori I
Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
1. Biaya Visa
2. Biaya Verifikasi Kategori I
Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
1. Biaya Visa
2. Biaya Verifikasi Kategori I
Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
1. Biaya Visa
2. Biaya Verifikasi Kategori II
Biaya Verifikasi Visa Kategori II Rp2.000.000
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
1. Biaya Visa
2. Biaya Verifikasi Kategori II
Biaya Verifikasi Visa Kategori II Rp2.000.000
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
1. Biaya Visa
2. Biaya Verifikasi Kategori II
Biaya Verifikasi Visa Kategori II Rp2.000.000
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
1. Biaya Visa
2. Biaya Verifikasi Kategori II
Biaya Verifikasi Visa Kategori II Rp2.000.000
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
1. Biaya Visa
2. Biaya Verifikasi Kategori II
Biaya Verifikasi Visa Kategori II Rp2.000.000
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
1. Biaya Visa
2. Biaya Verifikasi Kategori II
Biaya Verifikasi Visa Kategori II Rp2.000.000
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
1. Biaya Visa Biaya
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
1. Biaya Visa
2. Biaya Verifikasi Kategori II
Biaya Verifikasi Visa Kategori II Rp2.000.000
Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
1. Biaya Visa
2. Biaya Verifikasi Kategori II
Biaya Verifikasi Visa Kategori II Rp2.000.000
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
1. Biaya Visa
2. Biaya Verifikasi Kategori II
Biaya Verifikasi Visa Kategori II Rp2.000.000
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
1. Biaya Visa
2. Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
1. Biaya Visa
2. Biaya Vefrifikasi Kategori II Rp2.000.000
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Perwakilan RI
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Biaya
Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Pengajuan di Perwakilan RI
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
Biaya
Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000
Biaya
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2018 Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-03.GR.01.06 Tahun 2012 Tentang Negara Calling Visa.