Permohonan Visa Republik Indonesia

Ini Judul

  1. Wisata,
  2. Keluarga,
  3. Meneruskan perjalanan ke negara lain.

Mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata termasuk namun tidak terbatas pada berwisata menggunakan kapal wisata (yacht), atau hadir sebagai peserta pada kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).

  1. Menaati peraturan perundang-undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.

  1. Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id 
  2. Kantor perwakilan RI di luar negeri

Persyaratan umum: 

  1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia; dan
  3. pasfoto berwarna terbaru.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI:

  • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  • pengisian data, pemindaian berkas, dan pencetakan tanda terima permohonan;
  • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pembuatan profil dan verifikasi;
  • persetujuan;
  • personalisasi, pencetakan, dan penandatanganan visa kunjungan; dan
  • penerbitan dan penyerahan visa.

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

2. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pembuatan profil dan verifikasi;
  • persetujuan; dan
  • penerbitan visa.

Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan di Perwakilan RI

  1. Biaya Visa 

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi 

  1. Biaya Visa 
Biaya
  1. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari sebesar Rp2.000.000/orang 
  2. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari Khusus Wisata sebesar Rp1.500.000/orang 
  3. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 180 Hari sebesar Rp6.000.000/orang

  1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
  2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
  3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
  4. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI