Mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata termasuk namun tidak terbatas pada berwisata menggunakan kapal wisata (yacht), atau hadir sebagai peserta pada kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.
Persyaratan umum:
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
2. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan di Perwakilan RI
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi