Permohonan Visa Republik Indonesia

Ini Judul

  1. Wisata,
  2. Keluarga,
  3. Meneruskan perjalanan ke negara lain.

Mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata termasuk namun tidak terbatas pada berwisata menggunakan kapal wisata (yacht), atau hadir sebagai peserta pada kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  2. Hadir sebagai peserta pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).

  1. Menaati peraturan perundang-undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan: 1 Tahun; 2 Tahun; 5 Tahun; dan 10 Tahun. 

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Persyaratan umum: 

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia; 
  3. Pasfoto berwarna; dan
  4. Dokumen lain untuk menerangkan maksud dan tujuan kedatangan Orang Asing (dapat dilihat di Persyaratan Khusus).
 

Persyaratan khusus: 

  1. Surat keterangan, undangan, atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan; dan
  2. Surat keterangan dari suami/istri atau orang tua yang menjelaskan ikatan keluarga dengan Orang Asing bersangkutan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Indonesia (dilengkapi dengan kartu keluarga/dokumen sejenisnya).

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi; dan
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Biaya Visa

  1. Rp3.000.000 untuk 1 dan 2 tahun (dihitung per tahun)
  2. Rp5.000.000 untuk 5 tahun
  3. Rp10.000.000 untuk 10 tahun