menjalankan tugas pemerintahan, mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
Visa B4 merupakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) bagi negara subjek visa kunjungan saat kedatangan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang satu kali dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain melalui mekanisme bridging visa.
Permohonan dan Pembayaran Pra Kedatangan
Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:
a. halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis
b. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
c. tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain
Permohonan Pra Kedatangan dan Pembayaran Saat Kedatangan
Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:
a. halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis
b. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
c. tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain
Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan
Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan: