Permohonan Visa Republik Indonesia

Ini Judul

Memenuhi panggilan dalam proses peradilan.

Menghadiri proses peradilan sesuai panggilan dari pihak yang berwenang.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan proses peradilan sesuai panggilan dari pihak yang berwenang.
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan;
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal;
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 180 Hari (6 Bulan), tidak dapat diperpanjang.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Persyaratan umum: 

  1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. pasfoto berwarna terbaru; dan
  5. dokumen lainnya (dapat dilihat di persyaratan khusus). 

Persyaratan khusus: surat keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang penegakan hukum.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pembuatan profil dan verifikasi; dan
  4. persetujuan dan penerbitan visa. 

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima. 

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi 

1. Biaya Visa Biaya 

  • Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000 
  • Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000 
  • Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000