Memenuhi panggilan dalam proses peradilan.
Menghadiri proses peradilan sesuai panggilan dari pihak yang berwenang.
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 180 Hari (6 Bulan), tidak dapat diperpanjang.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus: surat keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang penegakan hukum.
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
1. Biaya Visa Biaya