Permohonan Visa Republik Indonesia

Ini Judul

Seni dan budaya

Memperlihatkan, menampilkan, atau mempertunjukkan (perform) suatu karya yang berhubungan dengan seni dan budaya.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan;
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal;
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Mempertunjukkan seni, budaya, atau perilaku yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau norma yang berlaku;
  2. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya;
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa;
  4. Bekerja dalam hubungan kerja dengan perorangan.

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id

Persyaratan umum: 

  1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan; 
  2. bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. pasfoto berwarna terbaru; dan
  5. dokumen lainnya (dapat dilihat di persyaratan khusus). 

Persyaratan khusus: 

  1. surat undangan dari penyelenggara kegiatan (bagi pelaku kegiatan seni dan budaya yang bersifat umum); atau
  2. surat permohonan visa dari impresariat dan kontrak kerja sama penampil dengan penyelenggara kegiatan (bagi penampil musik atau pendukung).

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pembuatan profil dan verifikasi; dan
  4. persetujuan dan penerbitan visa.

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

1. Biaya Visa 

  • Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000 
  • Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000 
  • Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000

2. Biaya Verifikasi Kategori I Biaya 

Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000