Mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata termasuk namun tidak terbatas pada berwisata menggunakan kapal wisata (yacht), atau hadir sebagai peserta pada kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).
Visa Kunjungan saat Kedatangan 7 Hari, tidak dapat diperpanjang.
Daftar negara yang dapat mengajukan subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat dilihat pada halaman Daftar Negara Subjek Visa on Arrival
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (bandara, pelabuhan, atau perbatasan darat) saat kedatangan Orang Asing.
Persyaratan:
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Mekanisme pengajuan:
Mekanisme pemberian:
Rp500.000.