Permohonan Visa Republik Indonesia

Ini Judul

  1. Bisnis,
  2. Mengikuti rapat,
  3. Melakukan pembelian barang.

Melakukan pembicaraan, pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat produksi barang.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, rapat, atau pembelian barang termasuk namun tidak terbatas pada pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang,
  2. Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis,
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen/penjual secara terus menerus,
  4. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

Visa Kunjungan saat Kedatangan 7 Hari, tidak dapat diperpanjang.

Daftar negara yang dapat mengajukan subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat dilihat pada halaman Daftar Negara Subjek Visa on Arrival

Persyaratan: 

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapal dan melanjutkan perjalanan ke negara lain); dan
  3. Bukti pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Mekanisme pengajuan:

  1. Pengajuan permohonan visa melalui aplikasi evisa.imigrasi.go.id dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di luar negeri;
  2. Pengajuan permohonan visa melalui aplikasi evisa.imigrasi.go.id dilaksanakan di luar negeri atau sebelum pemeriksaan keimigrasian dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di wilayah Indonesia; atau 
  3. Pengajuan permohonan visa dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di wilayah Indonesia. 

 

Mekanisme pemberian: 

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi; 
  4. Persetujuan; dan
  5. Peneraan stiker Visa Kunjungan saat Kedatangan dan/atau Tanda Masuk dan Izin Tinggal pemegang Visa Kunjungan saat Kedatangan pada dokumen perjalanan.

Rp500.000.