Berita

Cara Membuat Paspor Anak Tanpa Pendampingan Orang Tua

Cara Membuat Paspor Anak Tanpa Pendampingan Orang Tua

Kamis, 9 September 2021 Pukul 13.00 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Penyederhanaan pelayanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dewasa ini mendorong antusiasme masyarakat untuk membuat paspor. Kendati demikian, sebagian orang yang menghadapi kondisi khusus seringkali bingung tentang apa saja yang harus dipersiapkan. Salah satunya yakni anggota keluarga yang perlu membuat paspor anak tanpa pendampingan orang tua. Bagaimana prosedur yang harus dijalankan? Simak penjelasan berikut. Menurut Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, hal pertama yang harus diperhatikan yakni persyaratan umum pembuatan paspor anak (di bawah usia 17 tahun). “Untuk anak-anak yang karena suatu alasan tidak didampingi orang tua saat pembuatan paspor, tidak perlu khawatir, tetap bisa dilayani. Pertama-tama usahakan mempersiapkan persyaratan umum seperti E-KTP orang tua atau surat keterangan pindah ke luar negeri, akta kelahiran/surat baptis, buku nikah orang tua, kartu keluarga, surat penetapan ganti nama jika mengganti nama, dan paspor lama kalau sebelumnya sudah punya paspor”, ungkapnya. Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Kantor Imigrasi yang Sudah Buka Kuota Antrean Paspor Setelah persyaratan umum dipersiapkan, ini penyesuaian yang dapat dilakukan sebelum membuat paspor anak tanpa pendampingan orang tua sesuai dengan kondisi masing-masing: 1. Anak yang Orang Tuanya Tidak Berada di Indonesia Apabila Orang Tua sang anak sedang berada di luar negeri, maka dapat memberikan kuasa kepada anggota keluarga lain yang sudah dewasa untuk mewakilkan. Orang tua dapat memberikan surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai serta mengirimkan salinan E-KTP dan paspornya kepada keluarga yang menjadi penanggungjawab. 2. Anak dengan Orang Tua yang Telah Bercerai Bagi anak dengan orang tua yang telah bercerai, maka saat pembuatan paspor perlu mengganti syarat buku nikah orang tua dengan dokumen akta perceraian dan hak pengasuhan anak. Misalnya, jika hak asuh anak jatuh ke tangan sang ibu, maka identitas orang tua yang digunakan yakni E-KTP beserta paspor milik ibunya. Di samping itu, orang tua sang anak juga dapat memberi surat kuasa kepada perwakilan jika berhalangan mendampingi. 3. Anak yang Kedua Orang Tuanya Telah Meninggal Dunia Pengurusan paspor anak yang kedua orang tuanya telah meninggal dunia dapat dilakukan oleh pihak yang mendapatkan hak asuh anak. Penanggungjawab harus melampirkan Surat Pemegang Hak Asuh Anak serta kartu keluarga di mana identitas sang anak terdaftar. Sebelum ke kantor imigrasi, anak harus mendapatkan nomor antrean yang diambil melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO). Penanggungjawab dapat registrasi ke aplikasi dengan data diri dan NIK orang tua yang terdapat di kartu keluarganya.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024