Izin Tinggal Keimigrasian

Ini Judul

Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dengan jangka waktu tidak terbatas wajib melapor setiap 5 tahun sekali kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan melalui aplikasi.

Persyaratan Umum:

  • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • Izin Tinggal Tetap.

Persyaratan Khusus:

  • bukti keabsahan perusahaan;
  • bukti keabsahan perizinan ketenagakerjaan;
  • bukti keabsahan kegiatan rohaniwan;
  • bukti rekening terbaru;
  • perubahan akta perusahaan;
  • pajak bumi bangunan terbaru;
  • laporan keuangan terbaru;
  • pajak perusahaan terbaru;
  • bukti pendapatan terbaru;
  • surat obligasi terbaru;
  • kepemilikan saham terbaru; atau
  • bukti lain yang menguatkan maksud dan tujuan untuk tinggal di wilayah Indonesia.

  1. Penerimaan pelaporan Izin Tinggal Tetap
  2. Pengambilan foto
  3. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  4. Penerbitan Izin Tinggal Tetap dengan tanggal pelaporan baru

Catatan:

  • Pelaporan dilakukan dalam jangka waktu paling cepat 3 bulan dan paling lama pada hari kerja sebelum tanggal pelaporan ITAP berakhir.
  • Pelaporan yang diajukan melebihi berakhirnya tanggal pelaporan Izin Tinggal Tetap dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi.

  • Permohonan diteruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi ke Direktur Jenderal Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima. Direktur Jenderal Imigrasi memberikan keputusan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
  • Izin Tinggal Tetap virtual dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.

Tidak dikenakan biaya.

  1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
  3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
  4. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI