Golden Visa Indonesia

Ini Judul

Orang asing yang memiliki keahlian khusus dan akan berkolaborasi dengan pemerintah.

Orang asing yang memiliki keahlian khusus dan akan berkolaborasi dengan pemerintah.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis atau investasi,
  3. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  4. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  5. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam melaksanakan pekerjaannysa.

Visa Tinggal Terbatas
5 Tahun
10 Tahun

 

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti jaminan keimigrasian;
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Bukti jaminan keimigrasian berupa surat pernyataan komitmen menyampaikan bukti kerja sama dengan pemerintah atau lembaga negara (harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas);
  2. Bukti yang menunjukkan keahlian khusus Orang Asing meliputi:
  • Sertifikat di bidang keahlian khusus yang dibutuhkan oleh negara; atau
  • Bukti kelulusan dari salah satu dari daftar 100 universitas terbaik dunia dalam 3 tahun terakhir dengan IPK/GPA paling sedikit 3,5 atau setara.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000;
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000;
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp