Permohonan Visa Republik Indonesia

Ini Judul

Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  5. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Berada di darat dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  4. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  2. Surat keterangan dari keagenan kapal, alat apung, atau instalasi.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp