menjalani pengobatan di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
Visa D3 merupakan Visa Kunjungan untuk beberapa kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 60 hari setiap kedatangan, serta dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang namun tidak dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas.
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa D3 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
surat keterangan dari instansi pemerintah/lembaga swasta/pernyataan Orang Asing yang menjelaskan bahwa akan melakukan pengobatan di wilayah Indonesia.
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.