Melakukan kunjungan dalam rangka prainvestasi atau memulai usaha antara lain survei lapangan dan/atau studi kelayakan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
Visa C12 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.
Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C12 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
Surat keterangan, undangan, atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan.
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.