menjalani pengobatan di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
Visa C3 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C3 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
surat keterangan dari instansi pemerintah/lembaga swasta/pernyataan Orang Asing yang menjelaskan bahwa akan melakukan pengobatan di wilayah Indonesia.
Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.