Permohonan Visa Republik Indonesia

Ini Judul

Anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia.

Menggabungkan diri bagi anak hasil perkawinan yang sah antara orang asing dengan warga negara Indonesia.

  1. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  2. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

Visa Tinggal Terbatas

1 Tahun
2 Tahun

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti permohonan dari ayah/ibu Warga Negara Indonesia;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Bukti kelahiran berupa:
    • Akta kelahiran yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang; atau
    • Bukti pelaporan kelahiran pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil (jika Orang Asing lahir di luar wilayah Indonesia).
  2. Bukti perkawinan orang tua berupa:
    • Bukti pelaporan atau pencatatan pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah*; atau
    • Buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang (jika perkawinan dilakukan di wilayah Indonesia).
  3. Kartu Keluarga (KK) ayah/ibu Warga Negara Indonesia.


*Penerjemahan tidak diperlukan jika dokumen berbahasa Inggris
 

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4.  Izin Masuk Kembali: Rp