melakukan kegiatan studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat Bahasa Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga
Visa C9B merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C9B bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
1.Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
2.Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
1. Biaya Visa
2. Biaya Verifikasi Kategori I
Biaya Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000