Permohonan Visa Republik Indonesia

Ini Judul

Kemudahan bekerja saat berlibur

Melakukan liburan dan dapat melakukan pekerjaan tertentu selama waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara Indonesia dengan negara lain dan ketentuan peraturan perundang·undangan.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dengan Penjamin paling lama 6 bulan selama telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  3. Mengikuti pelatihan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal.

  1. Menaati peraturan perundang·undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

Visa Tinggal Terbatas 1 Tahun

 

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin;
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru;

Persyaratan Khusus:

  1. Surat rekomendasi dari instansi keimigrasian di negara yang mengadakan kerja sama;
  2. Sertifikat pendidikan dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan yang setara bagi yang sudah lulus, atau;
  3. Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif paling singkat 2 tahun yang dilengkapi dengan kartu tanda mahasiswa (KTM) dari perguruan tinggi di negara asal;

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa;


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000,
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000,
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp