Permohonan Visa Republik Indonesia

Ini Judul

  1. Sebagai tenaga ahli,
  2. Sebagai pekerja.

Melakukan pekerjaan di bidang industrial dalam hubungan kerja dengan penjamin.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya,
  2. Mematuhi kontrak kerja,
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup sealama berada di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
  3. Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

Visa Tinggal Terbatas

180 Hari (6 Bulan)
1 Tahun
2 Tahun

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  4. Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
  2. Surat keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang (jika Orang Asing dijamin oleh pemerintah).

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pembuatan profil dan verifikasi;
  4. Persetujuan dan penerbitan visa.


Waktu Proses
Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. Biaya Visa: Rp500.000
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
  4. Izin Masuk Kembali: Rp