Permohonan Visa Republik Indonesia

Ini Judul

Tugas pemerintahan.

Mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan tugas pemerintahan,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Menaati peraturan perundang-undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

Bebas Visa Kunjungan 30 Hari, tidak dapat diperpanjang.

Daftar negara yang dapat mengajukan subjek bebas visa kunjungan dapat dilihat pada halaman Daftar Negara Bebas Visa Kunjungan

Tempat Pemeriksaan Imigrasi (bandara, pelabuhan, atau perbatasan darat) saat kedatangan Orang Asing.

Persyaratan: 

  1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan; dan
  2. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. 

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Tidak dikenakan biaya.